BANGSA & NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
MULAI.
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
IDENTITAS NASIONAL.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
NEGARA Windy Sri Wahyuni, SH., MH.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Pendidikan Kewarganegaraan
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara
N E G A R A.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
MATERI KEWARGANEGARAAN
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
Hakikat Bangsa dan Negara
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Presented By: Lailatul Hikmah
PENGERTIAN NEGARA.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
N E G A R A.
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
OTONOMI DAERAH.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
Transcript presentasi:

BANGSA & NEGARA

Manusia sebagai makhluk individu & makhluk sosial Memiliki kebutuhan biologis: Rasa ingin makan/minum, pakaian dan tempat tinggal Bekerjasama di dalam kelompok demi kelangsungan hidupnya Keinginan untuk mengembangkan keturunan Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) Manusia sebagai makhluk sosial memiliki 3 status (Ariestoteles): Ascribed status, status yang didapat tanpa harus diperjuangkan karena berdasarkan keturunan. Ex: anak raja menjadi raja Achieved status, status yang didapat dengan perjuangan. Ex: anggota DPR Assigned status, diberikan oleh masyarakat kepada orang yang telah berjasa. Ex: sbg Bpk Koperasi, Bpk Pembangunan, dll

Pengertian & Unsur Terbentuknya Bangsa Pengertian Bangsa Bangsa merupakan kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara. Bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama. Pengertian menurut para ahli: Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, akal yang terjadi dari 2 hal, yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu. Hans Kohn, bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain. Otto Bauer, bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter/watak yang timbul dan lahir karena adanya persatuan pengalaman. Unsur-unsur terbentuknya bangsa (Hans Kohn): Kesamaan keturunan (asal usul) Kesamaan wilayah dan politik Kesamaan bahasa dan adat istiadat Perasaan, kemauan bersama dan tekad nasionalisme

PENGERTIAN & UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA Pengertian Negara: kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Unsur-unsur terbentuknya negara: Rakyat Wilayah Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain

Rakyat Semua orang yang secara nyata berada di wilayah suatu negara, patuh & tunduk pada peraturan yang berlaku di negara tsb. Peduduk, orang yang berdomisili secara tetap di wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terbagi 2: warga negara dan bukan warga negara Bukan penduduk, orang yang tinggal di suatu negara tdk menetap & hanya sementara waktu saja.

Wilayah Wilayah daratan Batas wilayah dapat berupa: Batas alamiah Batas buatan Batas secara geografis Wilayah lautan Laut teritorial Zona bersebelahan Zona ekonomi ekslusif (ZEE) Landas kontinen Landas benua Wilayah udara Wilayah ekstrateritorial

Pemerintah yang berdaulat Kedaulatan ke dalam, pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur & menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedaulatan ke luar, pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kedaulatan lain. 4 sifat kedaulatan: Asli, kekuasaan itu tdk berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi Permanen, kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti Tunggal (bulat), kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain Tidak terbatas, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

Pengakuan dari negara lain Pengakuan de facto Pengakuan de facto bersifat tetap, menimbulkan hubungan di bidang perdagangan & ekonomi Pengakuan de facto bersifat sementara, tanpa melihat perkembangan negara tsb. Bila negara tsb hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya. Pengakuan de jure Pengakuan de jure bersifat tetap, berlaku untuk selamanya krn kenyataan yg menunjukkan adanya pemerintahan yg stabil Pengakuan de jure bersifat penuh, terjadinya hubungan antarnegara yg mengakui & diakui dlm hub dagang, ekonomi, & diplomatik. Negara yg mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang di akui.

NEGARA & BENTUK-BENTUK KENEGARAAN

Sifat Hakekat Negara Sifat hakekat negara: Memaksa, negara mempunyai kekuatan fisik secara legal Monopoli, negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat Menyeluruh (mencakup semuanya), semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali

Asal Mula Terjadinya Negara Secara Primer # Suku (genootschaf), kehidupan manusia berawal dari keluarga dan berkembang menjadi suku. # Kerajaan (rijk), dari beberapa suku menjadi sebuah kerajaan # Negara nasional, dari beberapa kerajaan menjadi sebuah bangsa dan negara # Negara demokrasi, pemimpin sudah dipilih oleh rakyat.

Faktual/ Sekunder, negara itu sudah ada sebelumnya - occupatie (pendudukan), terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan & belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu. Ex: Liberia diduduki budak negro - cessie (penyerahan), terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Ex: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) - accesie (penaikan), terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuk negara. Ex: Mesir terbentuk dari delta Sungai Nil - fusi (peleburan), terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Ex: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871 - proklamasi, terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya. Ex: NKRI merdeka 17 Agustus 1945 dari jajahan Belanda & Jepang - innovation (pembentukan baru), munculnya negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Ex: Columbia, tapi kemudian muncul negara baru Venezuela & Columbia Baru - anexatie (pencaplokan/penguasaan), suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Ex: Israel (1948), wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir - separatise (pemisahan), wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Ex: Belgia memisahkan diri dari Belanda & menyatakan kemerdekaannya ( 1939)

Secara Teoritis * Teori ketuhanan, didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Tuhan. Tokoh: Thomas Aquinas, Haller * Teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan & kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat & berkuasa. Tokoh: Leon Duguit, Karl Marx, Harold J. Laski * Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial), semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi & menjamin kelangsungan hidup bersama. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu * Teori hukum alam, hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu & tempat, serta bersifat universal & tidak berubah. Tokoh: Plato, Aristotelles, Thomas Aquino

Pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain Tujuan: untuk mengawali dan menjalin hubungan resmi antara negara yang diakui dengan yang mengakui. Bentuk: de facto, de jure, de facto-dejure Penting karena: Khawatir kelangsungan hidup terancam, baik dari dalam (kudeta) maupun intervensi dari negara lain. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. (bidang ekonomi, politik, sos-bud, hankam)

Bentuk-bentuk Kenegaraan Bentuk Negara: - Negara kesatuan - Negara serikat (federasi) Bentuk Kenegaraan: - Koloni, negara yang menjadi jajahan negara lain. Misal: Hongkong menjadi koloni Inggris hingga 1997. - Perwalian (trusstee), wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PD II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menjadi pemenang perang. Misal: Papua New Guinea bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai 1975. - Dominion, negara bekas jajahan Inggris yang sudah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Misal: Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan - Uni, gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni ada 2 macam: Uni Riil dan Uni Personil. - Protektorat, negara yang berada di bawah lingkungan negara lain yang lebih kuat. Misal: Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis. Protektorat ada 2 macam: Protektorat Kolonial dan Protektorat Internasional. - Mandat, suatu negara yang tadinya jajahan negara yang kalah dalam PD I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menjadi pemenang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB. Misal: Kamerun bekas jajahan Jerman yang menjadi mandat Perancis.

PENGERTIAN & FUNGSI NKRI

Fungsi & Tujuan Negara Secara Universal Fungsi Negara Fungsi negara menurut Montesquieu (trias politica): Fungsi legislatif, membuat undang-undang Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang Fungsi yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati Fungsi pokok/mutlak setiap negara: Melaksanakan penertiban Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat Pertahanan Menegakkan keadilan Tujuan Negara Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun, dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

Pengertian & Fungsi NKRI Pengertian NKRI Sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya & hak-haknya ditetapkan dengan UU (Pasal 25A UUD ‘45), negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD ‘45). Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Fungsi NKRI Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia Aktif melaksanakan ketertiban dunia

PERBANDINGAN BERBAGAI TEORI TENTANG FUNGSI & TUJUAN NEGARA Teori-teori Fungsi Negara John Locke -Fungsi legislatif, membuat UU atau peraturan -Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan sekaligus mengadili -Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, perang, damai Montesquieu (trias politica) -Fungsi legislatif, membuat UU -Fungsi eksekutif, melaksanakan UU -Fungsi yudikatif, mengawasi jalannya perundang- undangan Van Vallenhoven (catur praja) -Regelling, fungsi membuat peraturan -Bestuur, fungsi menyelenggarakan pemerintah -Rechtspraak, fungsi mengadili -Politie, fungsi ketertiban dan keamanan

Teori-teori Tujuan Negara Ajaran Plato; memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Ajaran Negara Kekuasaan Shang Yang; membentuk kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli; menghimpun & memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan & kesejahteraan rakyat. Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan); mencapai penghidupan & kehidupan aman serta tenteram dengan taat kepada & di bawah pimpinan Tuhan. Tokohnya Thomas Aquinas & Agustinus. Ajaran Negara kesejahteraan; mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sbg alat untuk mencapai tujuan bersama. Pencetus: Mr. Kranenburg.

TUJUAN NKRI YANG TERDAPAT DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA KE-4 Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial

SEMANGAT KEBANGSAAN MAKNA NASIONALISME Nasionalisme adalah paham yang menciptakan & mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. MAKNA PATRIOTISME Patriotisme adalah sikap rela mengorbankan segala-galanya demi kejayaan tanah air, bangsa, dan negara.

Macam-macam Perwujudan Nasionalisme Dalam Kehidupan Nasionalisme Kewarganegaraan, terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Nasionalisme Etnis (Etnonasionalisme), terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat yang sifatnya turun temurun. Nasionalisme Romantik (Nasionalisme Organik/ Identitas), adalah nasionalisme etnis yang terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah & merupakan ekspresi dari bangsa atau ras. Nasionalisme Budaya, adalah nasionalisme yang terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama & tidak bersifat turun temurun seperti warna kulit (ras) atau bahasa. Ex: Cina Nasionalisme Kenegaraan, suatu komunitas yang memberikan konstribusi terhadap pemeliharaan & kekuatan negara. Ex: fasisme Italia Nasionalisme Agama, terbentuk karena negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.

Tata Cara Penerapan Nasionalisme & Patriotisme Dalam Kehidupan Hal yang harus dilakukan untuk membina nasionalisme: Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni nusantara Mengembangkan sikap toleransi Ada 4 hal yang harus dihindari: Sukuisme, merasa bangsa yang paling baik Chauvinisme, mengunggulkan bangsa sendiri & merendahkan bangsa lain Ekstrimisme, sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara, walaupun melanggar ketentuan-ketentuan dasar negara Provinsialisme, sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan propinsi (daerah) sendiri tanpa memperdulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.

PATRIOTISME Ciri-ciri patriotisme: Cinta tanah air Rela berkorban untuk kepentingan bangsa & negara Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa & negara di atas kepentingan pribadi dan golongan Berjiwa pembaharu Tidak kenal menyerah