PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh: Teki Prasedyanti, SH
PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN KONSILIASI Kepentingan PHK Antar SP/SB BIPARTIT gagal MEDIATOR DISNAKER PHI ARBITRASE Kepentingan Antar SP/SB HAK PHK MA PEMBATALAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI PHI ♥ Dengan diundangkan UU NO 2 TH 2004 tentang Penyalesaian Per- selisihan hub Industrial, maka terdapat perubahan dalam beracara mengenai persoalan perselisihan hubungan Industrial dibanding UU NO 22 TH 1957 JO UU NO 12 TH 1964 ♥ Penanganan perselisihan menjadi kompetensi Pengadilan hubu- ngan Industrial yang dibentuk pada lingkungan peradilan umum ♥ Tugas dan wewenang Pengadilan hubungan Industrial memeriksa dan memutus : 1. Mengenai perselisihan hak 2. Mengenai perselisihan kepentingan 3. Mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) 4. Mengenai perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
Perselisihan Hak Pengertian: Perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang–undangan.
Perselisihan Hak Terdiri dari: A. Peraturan Perudangan seperti: perselisihan tentang kerja lembur/upah lembur waktu istirahat dan cuti upah minimum THR keagamaan Jamsostek keterlambatan pembayaran upah keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan lain sebagainya. B. Perjanjian Kerja seperti : Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perselisihan Kepentingan Perselisihan kepentingan dikategorikan menjadi 2 perselisihan yaitu : Perselisihan Kepentingan Antara Pekerja dan Pengusaha yaitu berupa tuntutan pembuatan dan atau perubahan syarat kerja dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan antara lain seperti kasus ; Kenaikan Upah, Kenaikan Uang Makan, Uang Transport, Perbaikan Benefit, Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan lainnya Perselisihan Kepentingan Antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha yaitu tuntutan pembuatan dan atau perubahan syarat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang meliputi antara lain ; Perbaikan Upah/Sistem Pengupahan, Pemberian/Perbaikan Tunjangan – Tunjangan, Pemberian Fasilitas dan Kesejahteraan. Penyelesaian Perselisihan Kepentingan ini PHI pada Pengadilan Negeri adalah sebagai Pengadilan pada Tingkat Pertama dan Terakhir, yang artinya perselisihan ini final putusannya pada tingkat PHI di Pengadilan Negeri, tidak bisa upaya hukum kasasi atau upaya-upaya
Perselisihan PHK Adalah peristiwa hukum yang dalam pelaksanaan tidak ada kesesuaian pendapat dari salah satu pihak atau kedua belah pihak atas pelaksanaan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak pengusaha.
PHK Meliputi Pengaturan sanksi Prosedur/Mekanisme Mutasi (Rotasi, Promosi, Demosi) Tingkat-Tingkat Pelanggaran Prosedur PHK Syahnya PHK, Hak-Hak Pekerja Yang Terkena PHK (upah selama proses/skorsing) dan lain-lain. Penyelesaian Perselisihan PHK di PHI pada Pengadilan Negeri adalah sebagai Pengadilan pada Tingkat Pertama bisa diminta untuk dikasasikan pada tingkat Mahkamah Agung.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Buruh Adalah Perselisihan yang timbul karena adanya perselisihan antara organisasi serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan
Perselisihan Antar Pekerja/Buruh Meliputi : Verifikasi / validasi keanggotaan (bukti keanggotaan, keanggotaan ganda) ; Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam menyalurkan aspirasi anggota ; Keterwakilan dalam Tim Perunding PKB ; Mekanisme komunikasi antar Serikat Pekerja (SP) dalam satu perusahaan dan antar perwakilan Serikat Pekerja dengan perusahaan pada perusahaan yang mempunyai lebih dari satu Serikat Pekerja. Dalam penyelesaian Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh, PHI pada Pengadilan Negeri adalah sebagai Pengadilan pada Tingkat Pertama dan Terakhir, yang artinya perselisihan ini final putusannya pada tingkat PHI di Pengadilan Negeri, tidak bisa diupayakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain 4 penggolongan perkara tersebut di atas adalah peristiwa hukum yang menyangkut tentang Pengusaha/Perusahaan atau Perburuhan lainnya menjadi kewenangan atau kompetensi peradilan lainnya baik peradilan umum maupun peradilan khusus lainnya seperti Peradilan Niaga.
Pengadilan Hubungan Industrial waktu 50 hari 7 hari 7 hari 7 hari 7 hari 29 hari 7 hari W A K T U Gugatan Penetapan Majelis Hakim Sidang I Pemanggilan Sidang II Pemanggilan Sidang III PUTUSAN Pemberitahuan Putusan 14 hari 7 hari W A K T U Penerbitan Salinan Putusan Pengiriman
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat 7 hari 7 hari max. 14 hari max. 14 hari W A K T U Permohonan Sikap dan penetapanmajelis hakim Penentuan majelis, hari dan tempat sidang Jawaban Pembuktian
Bipartit s.d. MA waktu 140 hari 30 hari 30 hari 50 hari 30 hari MEDIASI/ KONSILIASI PENGADILAN HI MAHKAMAH AGUNG
PROSES BERACARA DI PHI Hukum Acara yang dipergunakan di Pengadilan PHI adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU NO; 2 Tahun 2004. Proses beracara berdasarkan UU PPHI , jika terjadi perselisihan hubungan industrial yang akan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial maka : a. Gugatan diajukan kepada Pengadilan HI pada Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ buruh bekerja. ( Ps. 81 UUPPHI) b. Gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diaju kan secara kolektif dgn memberikan surat kuasa khusus.
A. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA: Pentahapan Acara : PEMERIKSAAN DI PENGADILAN HI. A. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA: Pentahapan Acara : 1. Gugatan 2. Jawaban Tergugat. 3. Replik ( tanggapan penggugat atas jawaban tergugat) 4. Duplik ( tanggapan tergugat atas replik penggugat) 5. Pembuktian.( surat dan saksi) 6. Kesimpulan para pihak dan, 7. Putusan Hakim.
B. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT: (Pasal 98 Ayat (1) UU NO; 2 Tahun 2004). Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar permohonan dari dari para pihak atau salah satu pihak karena adanya ala san mendesak. Gugatan dgn acara cepat harus disertai bukti pendukung: 1. Pemberitahuan adanya rencana mogok. 2.Pemberitahuan rencana penutupan Perusahaan. 3.Keterangan Polisi berkaitan dengan kerusakan atau tindakan anarkis/huru hara yg berhubungan dgn guga tan. 4. Putusan Pengadilan atau pengumuman yg menyatakan Perusahaan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hukum Acara di PHI Setiap gugatan perkara perselisihan yang akan masuk ke PHI wajib melampirkan risalah non litigasi berupa Mediasi atau Konsiliasi. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Gugatan PHK hanya bisa diterima apabila diajukan dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.
Lanjutan……… Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban. Apabila hal perselisiham hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK, maka PHI wajib terlebih dahulu memutuskan perselisiham hak dan/atau perselisihan kepentingan. Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara dalam perselisiham hak dan/atau perselisihan kepentingan di PHI. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan majelis hakim sidang pertama wajib dilaksanakan.
Lanjutan……. Putusan sela dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua dan putusan sela tersebut tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat dipergunakan upaya hukum. Majelis hakim PHI terdiri dari 1 orang dari hakim karier (sebagai ketua majelis), 1 orang hakim ad hoc dari unsur pekerja dan 1 orang hakim ad hoc dari unsur pengusaha yang masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan perkara harus diputuskan oleh majelis hakim selambat-lambatnya 50 hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama. Putusan PHI akan memiliki kekuatan hukum yang tetap apabila selama 14 hari kerja setelah putusan diucapkan (bagi pihak yang hadir saat pembacaan putuan) atau diterima salinannya (bagi pihak yang tidak hadir waktu pembacaan putusan) jika para pihak atau salah satu pihak yang berperkara tidak mengajukan pernyataan kasasi. Putusan kasasi wajib dan harus sudah diputuskan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut selama 30 hari kerja terhitung sejak perkara tersebut mendapat register perkara di Kepanitraan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia.
TERIMAKASIH