DATA LAPANGAN. MENGAPA PERLU? A. VERIFIKASI/FALSIFIKASI: PENGANDAIAN: 1.(TIDAK/ADA) PERADILAN (PERDATA) SEDERHANA, CEPAT & BIAYA RINGAN 2.PERLUNYA ALTERNATIF.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Gugatan PMH Oleh: YAS.
Arbitrase Dan ADR.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Siapa Pemenang Pilkada DKI?
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
HUKUM ACARA PERDATA.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOMNAS HAM.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Sumber : Juknis Pengembangan KSM Hal.12
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Mediasi Oleh YAS.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
SUMARTONO Kepala Bagian Penatausahaan BMN Jakarta, 15 Maret 2019
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

DATA LAPANGAN

MENGAPA PERLU? A. VERIFIKASI/FALSIFIKASI: PENGANDAIAN: 1.(TIDAK/ADA) PERADILAN (PERDATA) SEDERHANA, CEPAT & BIAYA RINGAN 2.PERLUNYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEKANISME SCC B. MELENGKAPI TEORI & ANALISIS TERDAHULU TENTANG PERLUNYA SCC DI INDONESIA

LOKASI • PN PEMATANG SIANTAR • PN MEDAN • PN JAKARTA PUSAT • PN JAKARTA SELATAN • PN GRESIK • PN SURABAYA • PN SO’E • PN KUPANG • PN MAROS • PN MAKASSAR • PN AMBON

LATAR BELAKANG PEMILIHAN LOKASI • KETERWAKILAN WILAYAH BARAT, TENGAH, TIMUR • KETERWAKILAN KOTA BESAR DAN KABUPATEN (KELAS PENGADILAN) • AKSESIBILITAS (KETERBATASAN)

INFORMASI (EMPIRI) YANG DICARI 1.WAKTU RATA-RATA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (TINGKAT PERTAMA) 2.FAKTOR YG MEMPENGARUHI LAMANYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA (KORELASI NILAI PERKARA DG WAKTU PENYELESAIAN PERKARA) 3.RATA-RATA JUMLAH PERKARA YANG SELESAI MELALUI MEDIASI 4.KISARAN NILAI PERKARA YANG DIPERIKSA DI PN 5.ANGKA/JMLH PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING&KASASI (TINGKAT KEPUASAN PIHAK) 6.PENGGUNAAN JASA ADVOKAT UNTUK PERKARA NILAI RENDAH 7.MEDIASI DAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT & BIAYA RINGAN 8.PERLU/TIDAKNYA MEKANISME TERSENDIRI UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA NILAI GUGATAN KECIL 9.DASAR HUKUM PENGATURAN MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA NILAI GUGATAN KECIL

HASIL • DATA KUANTITATIF TIDAK DIPEROLEH KARENA TIDAK TERSEDIA (SEMUA MASIH DATA MENTAH YANG PERLU DIOLAH) • DATA KUALITATIF (PANDANGAN/PERSPEKTIF HASIL WAWANCARA MENDALAM (IN-DEPTH) DENGAN NARASUMBER KUNCI; HAKIM + KETUA/WK PN, PANITERA DAN JUSTITIABELEN)

RATA-RATA WAKTU PENYELESAIAN PERKARA • 3-6 BULAN • PENGECUALIAN SO’E: DIATAS 6 BULAN KARENA KENDALA JARAK & KONDISI GEOGRAFIS (TERKAIT MASALAH PEMANGGILAN SAKSI, DLL)

KORELASI NILAI PERKARA DG LAMANYA WAKTU PENYELESAIAN PERKARA • TIDAK ADA • LAMANYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DISEBABKAN OLEH FAKTOR2: KEHADIRAN PARA PIHAK, SAKSI, PEMBUKTIAN, KONDISI GEOGRAFIS.

RATA-RATA JUMLAH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN LEWAT MEDIASI PER TAHUN • RATA-RATA SANGAT SEDIKIT (HAMPIR TIDAK ADA, DIBAWAH 1%, DIBAWAH 5%) • TIDAK DIPEROLEH DATA AKURAT

KISARAN NILAI PERKARA YANG DIPERIKSA • SANGAT BERVARIASI (RP. 1,000 – Milyaran) • TIDAK TERSEDIA DATA MENGENAI NILAI PERARA

RATA-RATA ANGKA PENGAJUAN BANDING/KASASI (TINGKAT KEPUASAN PARA PIHAK) • BERVARIASI (RATA-RATA TINGGI) – 80-90% (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Maros, Ambon) – Sekitar 50% (Medan, Surabaya, Makassar, Kupang) – Dibawah 30% (Pematang Siantar, Gresik, So’e) • TIDAK DIPEROLEH DATA VALID DI SETIAP PN

DENGAN/TANPA KUASA HUKUM • RATA-RATA MENGGUNAKAN KUASA HUKUM • DENGAN PENGECUALIAN DI PN MAROS (KURANG DARI 10%)

PERLU/TIDAK MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA NILAI GUGATAN KECIL • PERLU (JAKARTA PUSAT, JAKARTA SELATAN, GRESIK, SO’E, KUPANG, MAROS, AMBON) • TIDAK PERLU (PEMATANG SIANTAR, MEDAN, SURABAYA, MAKASSAR)

PENILAIAN JUSTITIABELEN MENGENAI PROSES PENGAJUAN/PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN • RATA-RATA MENGATAKAN LAMA

PERSEPSI JUSTITIABELEN MENGENAI BIAYA PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN • BERVARIASI (CUKUP-MAHAL)

PENDAPAT JUSTITIABELEN MENGENAI BATASAN NILAI PERKARA RENDAH • SEBAGIAN BESAR TIDAK DAPAT MENENTUKAN • 50 JUTA (GRESIK & KUPANG) • 100 JUTA (JAKARTA SELATAN)