Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5
Dasar Hukum : UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasrkan pancasila dan UUD NRI 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia
Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila Semua peradilan di seluruh wilayah negara RI adalah peradilan negara yang diatur dengan UU Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan
Hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan Asas praduga tidak bersalah Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas
Pelaku Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi
1. Mahkamah Konstitusi Merupakan pengadilan negara tertinggi Berwenang mengadili pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali Berwenang menguji peraturan per-uu-an di bawah UU Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan
2. Peradilan Umum Peradilan Agama Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata Peradilan Agama Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara antar orang-orang yang beragama islam
Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer Peradilan Tata Usaha Negara Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
6. Mahkamah Konstitusi MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : Menguji UU terhadap UUD 1945 Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 Pembubaran Partai politik Memutus perselisihan tentang hasil PEMILU dan PILKADA
Selain MA dan BP di bawahnya serta MK terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman Fungsi tersebut adalah : Penyelidikan dan Penyidikan Penuntutan Pelaksanaan Putusan Pemberian jasa hukum Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan
Putusan Pengadilan Putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari per-UU-an atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang Hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan
Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian sengketa Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak
Alternatif penyelesaian sengketa ( APS ) di luar pengadilan lainnya bisa berbentuk konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi atau penilaian ahli Hasil APS dituangkan dalam kesepakatan tertulis Kesepakatan tertulis bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan