Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SELAMAT DATANG.
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Materi 13.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
PENYELESAIAN SENGKETA
Konstitusi & Rule of Law
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Hukum Administrasi Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KELOMPOK 5 PPKN.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5

Dasar Hukum : UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasrkan pancasila dan UUD NRI 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia

Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila Semua peradilan di seluruh wilayah negara RI adalah peradilan negara yang diatur dengan UU Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan

Hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan Asas praduga tidak bersalah Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas

Pelaku Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi

1. Mahkamah Konstitusi Merupakan pengadilan negara tertinggi Berwenang mengadili pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali Berwenang menguji peraturan per-uu-an di bawah UU Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan

2. Peradilan Umum Peradilan Agama Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata Peradilan Agama Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara antar orang-orang yang beragama islam

Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer Peradilan Tata Usaha Negara Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara

6. Mahkamah Konstitusi MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : Menguji UU terhadap UUD 1945 Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 Pembubaran Partai politik Memutus perselisihan tentang hasil PEMILU dan PILKADA

Selain MA dan BP di bawahnya serta MK terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman Fungsi tersebut adalah : Penyelidikan dan Penyidikan Penuntutan Pelaksanaan Putusan Pemberian jasa hukum Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan

Putusan Pengadilan Putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari per-UU-an atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang Hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan

Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian sengketa Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak

Alternatif penyelesaian sengketa ( APS ) di luar pengadilan lainnya bisa berbentuk konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi atau penilaian ahli Hasil APS dituangkan dalam kesepakatan tertulis Kesepakatan tertulis bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan