“NEGARA DAN TEORI KENEGARAAN” Haryono, AS.S. PD, M.Pd “NEGARA DAN TEORI KENEGARAAN”
Pengertian Istilah negara yang dikenal sekarang mulai timbul sejak zaman renaissance yakni sekitar abad ke 15 di Eropa. Kata-kata atau istilah “negara” bila dengan bahasa asing, adalah state (inggris), de staat (Belanda), l’etat (Perancis), dan stato (Itali). Untuk mendapatkan gambaran tentang negara maka berikut ini dikemukakan pendapat tentang pengertian negara.
a. Menurut Kamus Pengertian Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-3, Cetakan ke-2, Jakarta, Balai Pustaka, 2002)
b. Menurut Para Ahli Aristoteles: Negara ialah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya (Aristoteles, 2006: 1). Hans-Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (Hans-Kelsen, 2006: 1-2). Hugo Grolins: Negara merupakan suatu persekutuan yang sempurna dari masyarakat yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum (Grolins, 2006: 2). Logermann: Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat (Logermann, 2006: 2)
Prof. Dr. Djokosutono S.H: Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama (Djokosutono, 2006: 2). Prof. G. Pringgodigdo S.H: Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa (Nation) (Pringgodigdo, 2006: 2). Jean Bodin: Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat (Bodin, 2007: 4). Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritorial yang tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverin (Soenarko, 2007: 5).
Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari individu atau kelompok (Laski, 2007: 5). Bluntschli: Negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu (Bluntschli, 2006: 108). Prof. Sumantri: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya (Sumantri, 2006: 108). Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat, yang memerintah orang-orang yang lemah dan kekuasaan orang-orang yang kuat tersebut diperoleh karena faktor- faktor politik (Duguit, 2006: 108).
Herman Finer: Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (kedaulatan yang sah) (Finer, 2006: 108). Kranenburg: Negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur, dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputinya, maka harus ada pemerintah yang berdaulat (Kranenburg, 2006: 109). Prof. Hoogerwerf: Negara adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan- tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan (Hoogerwerf, 2006: 109). Roger H. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 2006: 109-110).
Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya di perintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2006: 110). George Jellineck: Sebagai organisasi, negara adalah kekuasaan dari sekelompok manusia yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara (Jellineck, 2007: 9). Robert Mc Iver: Negara adalah suatu susunan persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat (Iver, 2007: 9).
Tinjauan Tentang Negara dan Teori Kenegaraan a. Buku Unsur-Unsur Pembentuk atau Berdirinya Negara Unsur berdirinya suatu Negara dibedakan menjadi dua macam, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Keduanya dijelaskan berikut ini. 1. Unsur Konstitutif Unsur konstitutif merupakan unsur pokok pembentuk negara yang mutlak harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara. Unsur konstitutif berdirinya suatu negara terdiri atas rakyat, wilayah, dan pemerintah.
2. Unsur Deklaratif (Pernyataan Pengakuan dari Negara Lain) Wujud pengakuan suatu negara terhadap negara lain, adalah sebagai berikut: Pengakuan De Facto Pengakuan dari suatu negara terhadap negara lain (yang baru berdiri) secara de facto berarti pengakuan yang berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa suatu bangsa telah memenuhi syarat (unsur konstitutif) untuk berdiri sebagai negara. Pengakuan De Jure Pengakuan secara de jure berarti pengakuan resmi secara hukum sesuai dengan kaidah hubungan internasional.
Proses terjadinya negara Terjadinya Negara Menurut Teori “Primer” dan “Sekunder” Teori Primer Teori primer membahas terjadinya negara mulai tahap awal, yaitu kelompok yang masih sangat sederhana (belum bernegara) sampai dengan terbentuknya negara modern yang rumit dan kompleks seperti sekarang ini. Tahapan-tahapan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Tahapan-Tahapan Teori Primer Persekutuan Masyarakat (Suku atau Genotschap) Kerajaan (Rijk) Negara Nasional (Staat) Negara Demokrasi Diktator
Teori Sekunder Teori sekunder membicarakan tentang timbulnya negara baru yang dikaitkan dengan pengakuan dari negara lain, baik pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Terjadinya Negara Berdasar Kenyataan (Factual) Dalam kenyataan hidup menurut sejarah terjadinya, Negara dapat terbentuk oleh fakta-fakta berikut ini. Pendudukan (Occupatie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847. Peleburan (Fusi) Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya, terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie) Hal ini terjadi Ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, wilayah Sleeswijk pada Perang Duni I, diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman). Penaikan (Accesie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dasar laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi) Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah ditinggalkan Jepang karena pada saat itu negara Jepang di bom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teori-Teori Terjadinya Negara Teori Kenyataan Yaitu teori yang menganggap bahwa sudah kenyataannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang dipenuhi, negara itu dapat timbul. Teori Ketuhanan Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak tuhan. Kedaulatan negara berasal dari tuhan yang dianugerahkan kepada Raja. Teori Perjanjian Teori ini disebut juga dengan nama teori kontrak sosial. Menurut teori ini terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan negara.
Teori Penaklukan Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia menundukkan rombongan manusia yang lain sehingga dengan demikian negara didirikan berdasarkan pemberontakan, proklamasi, peleburan, ataupun penguasaan. Teori Kekuasaan Kekuasaan adalah upaya dan ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa baik secara fisik, ekonomi, politik maupun sosial. Yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau yang berhasil mencapai suatu kekuasaan selayaknya memegang tampuk pemerintahan. Teori Patrilineal Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena dalam suatu kelompok keluarga yang masih primitif pada mulanya, sang ayah sebagai pemimpin keluarga pada mulanya memiliki kekuasaan kemudian pewarisnya ditarik dari garis keturunan anak laki-laki (tertua ataupun berikutnya). Keluarga ini kemudian berkembang baik menjadi pemula kepala pemerintahan negara.
Teori Matrilineal Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena dalam suatu kelompok keluarga yang masih primitif pada mulanya, walaupun yang berkuasa adalah sang ayah ataupun sang ibu, namun garis keturunan pewarisan ditarik dari pihak perempuan (sebagai contoh budaya Minangkabau atau pewarisan di Tibet) sehingga dengan begitu sang paman mewariskan kepala pemerintahan kepada kemenakannya. Teori Organis Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala dan masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian negara itu lahir, tumbuh, berkembang, dan akhirnya mati. Teori Alamiah Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk, tumbuh, dan berkembang secara alami. Kemudian karena manusia itu dianggap makhluk sosial, sekaligus juga makhluk politik, oleh karenanya manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
Teori Filosofis Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu berdasarkan renungan-renungan filosofis tentang negara, diyakini memang sudah selayaknya ada. Keberadaan negara merupakan kebenaran, karena setelah dipikirkan bagaimana negara itu seharusnya ada, disadarilah negara itu sebagai suatu yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakikatnya sendiri, yang terlepas dari komponen-komponennya. Teori Historis Yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu lembaga- lembaga sosial kenegaraan yang tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat tersebut, waktu dan tuntutan zaman. Sehingga secara historis berkembang menjadi negara- negara sebagaimana yang kita lihat seperti sekarang ini.
Sifat Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Bentuk-Bentuk Kenegaraan Negara Kesatuan atau Unitaris, yaitu negara yang bersusun tunggal.; artinya hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, dan satu hukum dasar. Pengaturan suatu daerah dilakukan pemerintah pusat. Contohnya, Indonesia. Negara Serikat (Federasi), yaitu negara yang bersusun jamak; artinya tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian untuk mewujudkan ikatan (terbatas) yang efektif guna membentuk suatu negara yang besar (federasi) dan negara-negara tersebut menjadi negara bagian. Contohnya, negara Malaysia..
Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi Negara Secara Umum Melaksanakan penertiban Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Pertahanan Menegakkan keadilan
Tujuan Negara Tujuan tentang negara dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut ini. Plato, negara dibentuk untuk melayani atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan baik kedudukannya sebagai insan individu maupun sebagai insan sosial (Plato, 2007: 33). Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan kehidupan yang dicita-citakan oleh warga negaranya (Aristoteles, 2007:33). Roger H Soltau, tujuan negara adalah mengusahakan rakyatnya berkembang dan dapat mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (Soltau, 2007: 33). Charles E. Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, intern, keadilan kesejahteraan umum, dan kebebasan(Miriam, 2007: 33).
Negara Indonesia Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu, yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam , baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
b. Majalah Gambaran umum perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi wilayah daratan dan perairan. Daratan yaitu wilayah negara yang berupa tanah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Lautan/perairan adalah perairan laut/samudera yang menjadi wilayah kekuasaan suatu negara. Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan, yaiu suatu Negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.
Bukan perkara mudah menjaga wilayah-wilayah perbatasan tersebut Bukan perkara mudah menjaga wilayah-wilayah perbatasan tersebut. Sejarah mencatat, negeri kita berulang kali mengalami persoalan yang menyangkut perbatasan, antara lain kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan maupun sengketa blok ambalat). Didaratan juga terjadi kaburnya batas wilayah negara di daerah Entikong Kalimantan Barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut. Sumber: Majalah Forum Keadilan No.26, 31 Oktober 2010
c. Internet Negara dan Teori Pembentukan Negara 1. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban sosial.
2. Teori Pembentukan Negara Teori hukum alam Teori ketuhanan Teori perjanjian 3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern Proses terbentuknya negara dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur Negara Bersifat Konstitutif Bersifat Deklaratif 5. Bentuk Negara Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan berikat (federation).
Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Proses Bangsa yang Bernegara Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sebagai berikut : Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa. Keadaan negara yang kita cita-citakan belum tercapai dengan adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa. Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Kesimpulan Pada dasarnya sebuah negara memiliki unsur-unsur, yaitu pemimpin, rakyat, pemerintah yang berdaulat, wilayah, dan pengakuan dari negara lain. Negara terbentuk atas adanya keinginan dan tujuan yang sama dari setiap individu yang ingin mendapat kehidupan yang lebih baik. Negara memiliki pengertian begitu banyak dari para ahli sehingga pengertian negara sampai sekarang belum ditemukan definisi yang baku atau tetap. Sifat dari suatu negara tersebut memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Tiap negara menganut sistem dan hukum yang berbeda. Sebuah Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara pada umumnya adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
THE END THANK’S FOR WATCHING