ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11
Apakah Asuransi itu? Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang yang pasti, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.
Asuransi menurut pasal 246 KUHD RI Asuransi atau penanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerina suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu.
Unsur dalam asuransi Pihak tertanggung (insured) Pihak penanggung (insurer) Suatu peristiwa (accident) Kepentingan (interest)
Tertanggung (insured) Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi
Penanggung (insurer) Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.
Tujuan Asuransi Dari segi Ekonomi Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dlm rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan Dari segi Hukum memindahkan risiko yang dihadapi suatu kegiatan kepada pihak lain
Tujuan Asuransi Dari segi Tata Niaga membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program Dari segi Kemasyarakatan menanggung kerugian secara bersama-sama antar peserta program asuransi
Fungsi utama dari Asuransi Fungsi utama dari asuransi adalah menempatkan posisi keuangan Tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.
Perbedaan Asuransi dg Tabungan Asuransi Jiwa Besarnya uang yang akan diterima dpt ditentukan sendiri oleh pemegang polis daat perjanjian dibuat Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara teratur Tabungan Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan si penabung Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela)
Perbedaan Asuransi dg Tabungan 3. Besarnya premi yg harus dibayar sudah ditetapkan berdasar perhitungan 4. Terdapat unsur proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yg pasti sesuai perjanjian 3. Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap 4. Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap risiko
Perbedaan Asuransi dg Tabungan 5. Saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yg diterima pasti meski baru membayar premi yg kecil 6. Bersifat kolektif 5. Besarnya uang diterima tergantung jumlah tabungan ditambah bunga 6. Bersifat individual dan bebas
Persamaan Asuransi dg Spekulasi Tujuan kontrak sama-sama untuk memindahkan risiko Keduanya tidak mengandung unsur perjudian, karena tidak menimbulkan risiko yg baru
Perbedaan Asuransi dg Spekulasi Kontrak persetujuan adalah penanggungan Risiko yg ditangani adalah kerugian yg mungkin timbul Transaksi asuransi lebih menguntungkan shg dpt mengurangi risiko Spekulasi Kontrak persetujuan adalah jual beli Risiko yg ditangani adalah kemungkina perubahan harga Risiko tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yg sanggup menanggung risiko tersebut
Macam-Macam Usaha Asuransi Dari segi sifatnya : 1. Asuransi sosial (Asuransi Wajib) contoh ASTEK, TASPEN (tab. Asuransi PN) 2. Asuransi Sukarela
Macam-Macam Usaha Asuransi Dari segi jenis Obyek : Asuransi Orang (obyek pertanggungan manusia) : asrn. Jiwa, asrn. Kesehatan, asrn. Pendidikan Asuransi Umum/Kerugian (obyek pertanggungan harta/hak atau milik kepentingan) : asrn.kebakaran, asrn.pengangkutan brg dll.
Perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian Perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
Keuntungan membeli jasa Asuransi Mengurangi ketidakpastian resiko. Kepastian akan adanya proteksi asuransi. Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian. Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.
Biaya-Biaya dalam Asuransi Biaya Operasional Biaya akibat bahaya moral Biaya akibat morale hazard
PREMI ASURANSI Adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Fungsi Premi Mengembalikan tertanggung pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian Mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisis seperti keadaan sebelum terjadi kerugian.
Faktor yang mempengaruhi penentuan tarif premi asuransi Dari sisi eksternal : 1. Persaingan 2. Kondisi ekonomi 3. Peraturan perundang-undangan dari pemerintah
Faktor yang mempengaruhi penentuan tarif premi asuransi Dari sisi internal obyek kerugian (terutama dlm asuransi kerugian): 1. Macam barang yg diasuransi 2. Kondisi pertanggungan 3. Macam alat pengukur barang yg diasuransikan 4. Cara pengangkutan barang 5. Jangka waktu pertanggungan
Unsur-unsur dalam penentuan tarif premi asuransi 1. kemungkinan/probability terjadinya kerugian 2. value judgment 3. policy pemerintah
Komponen Premi Asuransi Premi dasar, yaitu premi yg dibebankan kpd tertanggung ketika polis dibuat dengan perhitungan : data dan keterangan tertanggung serta luasnya risiko yang dijaminkan. 2. Premi tambahan, yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar ketika terjadi perubahan data dan keterangan tertanggung serta luasnya risiko yang dijaminkan.
Komponen Premi Asuransi Reduksi premi, yaitu potongan atas besarnya premi yang disebabkan keadaan tertentu seperti, pembayaran premi sekaligus untuk beberapa tahun, pembayaran premi melalui lembaga keuangan tertentu. Tarif kompeni, yaitu besaran tarif yg ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi guna menghindari persaingan tidak sehat.
Pengembalian Premi(Restorno) Merupakan pengembalian premi dari penanggung kepada tertanggung akibat: a. gugurnya perjanjian sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru menanggung sebagian. b. premi yang dibayarkan lebih. c. insurable interest (adanya kepentingan yg harus diasuransikan) tidak ada d. kondisi jaminan pertanggungan dipersempit.
Syarat-syarat Ideal Risiko yg dapat di Asuransikan Kerugian potensial cukup besar sehingga layak secara ekonomis Probabilitas kerugian dapat diperhitungkan Terdapat sejumlah besar unit terbuka terhadap risiko yang sama (massal dan homogen) Kerugian yg terjadi bersifat kebetulan ( fortuitous) Kerugian tertentu (definitif) Bukan risiko berupa bencana besar dan serentak (catastrope)
Asuransi Risiko Konfensional Investasi yang dilakukan oleh lembaga Asuransi bebas. Adanya pengalihan risiko (risk transfer) Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir.
Asuransi Risiko Syariah Investasi yang dilakukan oleh lembaga Asuransi diarahkan pada industri/perusahaan yang tidak mengandung unsur-unsur haram. Adanya pembagian risiko (risk sharing) yang merupakan akad yang berkaitan dengan risiko Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri bukan perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi/derma (dalam asuransi syariah sering dinamakan tabarru') yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of fund.