Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Raffles City Hotel 23 Februari 2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu DISAMPAIKAN DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA WAKAF Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988 S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013)
Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
WAKAF Wakaf menurut bahasa artinya menahan, wakaf menurut istilah artinya menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah SWT
DASAR HUKUM WAKAF Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaanya
Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 point 1)
Jenis-jenis harta benda wakaf (Pasal 16) UU 41/2004 a.Benda tidak bergerak; dan 1. hak atas tanah 2. bangunan atau bagian bangunan 3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. 4. Hak milik atas satuan rumah susun 5. Benda tidak bergerak lain b.Benda bergerak 1. Uang 2. Logam mulia 3. Surat berharga 4. Kenderaan 5. HAKI 6. dll
BAGAIMANA Penerapan Manajemen Tertib Administrasi Dalam Upaya Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf ???
WAKAF DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA WAKAF DI INDONESIA CUKUP BANYAK TETAPI BELUM DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL FAKTOR PENYEBABNYA: 1. PEMAHAMAN WAKAF 2. TERBATASNYA BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR WAKAF 3. PENGELOLAAN WAKAF/ ADMINISTRASI
Peruntukan Harta Benda Wakaf, dan Jangka Waktu Unsur- Unsur Administrasi Wakaf Wakif Nazhir Harta Wakaf Ikrar Peruntukan Harta Benda Wakaf, dan Jangka Waktu
Tugas Nazhir MELAKUKAN PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN HARTA BENDA WAKAF, SESUAI DENGAN TUJUAN, FUNGSI DAN PERUNTUKKANNYA MENGAWASI DAN MELINDUNGI HARTA BENDA WAKAF MELAPORKAN PELAKSANAAN TUGAS KEPADA BADAN WAKAF INDONESIA
Menyewakan harta wakaf Menanami tanah wakaf Secara Administrasi Yang Boleh Dilakukan Nazhir Menyewakan harta wakaf Menanami tanah wakaf Membangun pemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan Mengubah kondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik,
Dominasi atas harta wakaf, Berutang atas nama wakaf Yang Tidak Boleh Dilakukan Nazhir Dominasi atas harta wakaf, Berutang atas nama wakaf Menggadaikan harta wakaf Mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum Meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMER 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI PENDAFTRAN WAKAF UANG PERATURAN MENTERI (AGAMA) MENGENAI PENDAFTARAN WAKAF UANG BARU DITANDATANGANI MENTERI AGAMA RI PADA TANGGAL 29 JULI TAHUN 2009. PASAL 2 AYAT (1) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF DILAKSANAKAN OLEH WAKIF KEPADA NAZHIR DI HADAPAN PEJABAT LKS-PWU ATAU NOTARIS YANG DITUNJUK SEBAGAI PPAIW DENGAN DISAKSIKAN OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI. PADA AYAT (2) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN SETELAH WAKIF MENYETORKAN WAKAF UANG KEPADA LKS-PWU.
Contoh Sertifikat Wakaf Uang Abadi Sertifikat dicetak di kertas khusus dengan no seri (seperti bilyet deposito) Terdiri dari 3 rangkap - 1 lembar untuk LKS-PWU - 1 lembar untuk BWI - 1 lembar untuk Nadzir No. Registrsi akan didpt secara online dan realtime pada BWI sebagai secure keamanan utk SWU yg dibuat BMS Menggunakan Pulpen UV pada penulisan No. Registrasi SWU Sertifikat ditandatangani oleh Pejabat LKS-PWU Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU)
Contoh Sertifikat Wakaf Uang Berjangka Sertifikat dicetak di kertas khusus dengan no seri (seperti bilyet deposito) Terdiri dari 3 rangkap - 1 lembar untuk LKS-PWU - 1 lembar untuk BWI - 1 lembar untuk Nadzir No. Registrsi akan didpt secara online dan realtime pada BWI sebagai secure keamanan utk SWU yg dibuat BMS Menggunakan Pulpen UV pada penulisan No. Registrasi SWU Sertifikat ditandatangani oleh Pejabat LKS-PWU diatas materai
Contoh Akta Ikrar Wakaf Uang
Contoh Laporan Harta Wakaf
Contoh Laporan Harta Wakaf
Kesimpulan : Dalam mengelola harta wakaf harus diperhatikan syarat-syarat dalam pengelolaan itu,agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah ataupun undang-undang. Dalam mengelola wakaf sangat diperlukan badan atau lembaga idependen dan di Indonesia saat ini sudah terdapat Badan Wakaf Indonesia(BWI) yang memiliki fungsi dan tugas tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Burung Irian Burung Cendrawasih Cukup sekian dan terima kasih SAMPAI JUMPA