Analisa Laporan Keuangan & Pemeriksaan Pajak Disampaikan Oleh : Irwan, SE, BKP STIE Buddhi, 23 Juli 2011
Pengertian Laporan Keuangan Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka
Pengertian Laporan Keuangan Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi: (a) aset; (b) laibilitas; (c) ekuitas; (d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian; (e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;dan (f) arus kas
Komponen Laporan Keuangan Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen- komponen berikut ini: (a) laporan posisi keuangan pada akhir periode; (b) laporan laba rugi komprehensif selama periode (c) laporan perubahan ekuitas selama periode; (d) laporan arus kas selama periode; (e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya; dan (f) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
KEWAJIBAN PEMBUKUAN Setiap wajib pajak badan danlam negeri wajib untuk menyelenggarakan pembukuan yang bertujuan untuk menghitung penghasilan netto ataupun rugi secara fiskal. (Pasal 28(1) UU No. 28/2007) Pembukuan yang dilakukan dapat didasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Untuk tujuan perhitungan pajak terhutang, dilakukanlah koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial. Rekonsiliasi dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Hal ini sesuai dengan azas self assessment
Apa perbedaan antara laporan keuangan komersil dan fiskal? 1. Beda tetap 2. Beda Waktu
BEDA TETAP 1. Beda Tetap Penghasilan Penerimaan menurut STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK) merupakan penghasilan tetapi menurut UU PPh bukan merupakan penghasilan. Penerimaan yang menurut SAK bukan merupakan penghasilan tetapi menurut UU PPh merupakan penghasilan. Menurut SAK, penghasilan yang dikenakan pemungutan pajak bersifat final diperhitungkan dalam laporan penghasilan sedangkan menurut UU PPh tidak masuk dalam laporan penghasilan.
BEDA TETAP 2. Beda Tetap Biaya Pengeluaran yang menurut SAK merupakan beban tetapi menurut PPh tidak boleh dikurangi dari penghasilan bruto Beda Tetap Murni, Beda Tetap yang disebabkan tidak dipenuhi syarat-syarat khusus Beda Tetap yang disebabkan praktek-praktek akuntansi yang tidak sehat
BEDA WAKTU Beda Waktu merupakan perbedaan biaya tiap tahun atau tahun buku karena perbedaan metode yang digunakan atau perbedaan penilaian persediaan yang digunakan, tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama
Pemeriksaan Pajak Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: SPT lebih bayar dan / atau rugi. SPT tidak disampaikan atau terlambat. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban- kewajiban selain kewajiban pada huruf b. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Tujuan Lain Pemeriksaan Pajak Pemberian NPWP secara jabatan atau pencabutan NPWP. Pemberian NPKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP Penentuan jumlah angsuran, bagi WP baru. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan. Pencocokan data dan / atau alat keterangan. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu. Penentuan tempat terutang PPN dan / atau PPh. Pasal 21. Tujuan lainnya
RASIO TOTAL BENCHMARKING DAN PETUNJUK PEMANFAATANNYA (SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 96/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2009) Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Rasio Total Benchmarking Rasio Total Benchmarking memiliki karakteristik sebagai berikut : Rasio Total Benchmarking disusun berdasarkan kelompok usaha; Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan; Ada keterkaitan antar rasio benchmark; Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Rasio Total Benchmarking Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
Rasio Total Benchmarking Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Rasio Total Benchmarking Rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking terdiri dari : Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan; Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan; Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan pajak penghasilan terhadap penjualan; Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara pajak penghasilan terutang terhadap penjualan; Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah pajak penghasilan terhadap penjualan;
Rasio Total Benchmarking Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio antara jumlah dividen tunai yang dibayarkan terhadap laba bersih setelah pajak; Rasio PPN Masukan, yaitu rasio antara jumlah PPN Masukan yang dikreditkan dalam satu tahun pajak terhadap Penjualan, tidak termasuk pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi antar cabang; Rasio biaya gaji terhadap penjualan; Rasio biaya bunga terhadap penjualan; Rasio biaya sewa terhadap penjualan; Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan; Rasio “input antara” lainnya terhadap penjualan; Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
Penggunaan Rasio Total Benchmarking Untuk lebih memudahkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya, nilai rasio-rasio benchmark akan dimuat dalam Aplikasi Profile Wajib Pajak Berbasis Web (Approweb). Segera setelah nilai-nilai rasio benchmark termuat dalam Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal nilai-nilai rasio benchmark belum dapat dimuat dalam Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya secara manual. Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang berupa himbauan, konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007.
SELESAI SEMOGA BERMANFAAT SESI TANYA JAWAB SELESAI SEMOGA BERMANFAAT
KUESIONER KUESIONER HARAP DIISI DENGAN JUJUR KUESIONER TIDAK PERLU DITULIS NAMA KUESIONER DAN FORMULIR PENDAFTARAN DIKUMPULKAN DALAM TEMPAT TERPISAH JIKA ADA YANG INGIN SOFT COPY MATERI HARI INI, SILAHKAN TULIS DI BALIK FORMULIR PENDAFTARAN “SAYA MAU”