Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEKALAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN UJIAN NASIONAL SMA/SMK/MA/MAK/Paket C Tahun Pelajaran 2013/2014.
Advertisements

Creating Value through innovation.
CRITICAL POINT PENGAWASAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
TATA TERTIB PESERTA RANTJA COMPETITION VI (MIPA) TINGKAT SD/MI SE KARISIDENAN KEDU SMP NEGERI 1 MAGELANG 10 MARET 2012.
Sosialisasi Pengawas Sub Rayon
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
SELAMAT DATANG DI SOSIALISASI Di Aula Kementerian Agama
BAHAN SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
Tujuan Sosialisasi Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UN untuk SD/MI dan SDLB 2.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL Botel Inna Simpang Maret 2014
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
HASIL RAPAT KOORDINASI UN DI JAKARTA Tanggal: 7 Maret 2012
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
SOSIALISASI DAN KOORDINASI
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 2 WONOSEGORO
SUB RAYON 51 MTs. KABUPATEN LUMAJANG
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
Pelaksanaan Ujian Tertulis SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) Disampaikan pada: SOSIALISASI SBMPTN 2016.
Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016 SMP NEGERI 3 KOTA SERANG 13/04/2018 Ujian Nasional 2016.
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Transcript presentasi:

Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat SOSIALISASI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013-2014 (untuk Pengawas Sat Pendidikan) Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat 124md4ni@gmail.com

POKOK-POKOK KEBIJAKAN UN 2014 Ujian Nasional tahun 2014 diselenggarakan pada tingkat SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. UN diselenggarakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat. Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi. Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal, pengawasan penggandaan bahan UN, dan pengawasan pelaksanaan UN 124md4ni@gmail.com

Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 1. Kriteria Kelulusan Formula Gabungan antara nilai UN (60%) dan Nilai Sekolah/Madrasah (40%). Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata ≥ 5,50 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Sama 2 Kisi-Kisi UN Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012 3 Jumlah Paket Soal Setiap peserta menerima paket soal yang berbeda 4 Komposisi nilai sekolah Komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor, dan 60% nilai ujian sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Beda 5 Peran BSNP Penyelenggara dan Pelaksana Penyelenggara 124md4ni@gmail.com

Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 6 Peran Perguruan Tinggi Berperan dalam pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tidak berperan dalam pelaksanaan UN, tetapi berperan dalam Pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditingkatkan Beda 7 Peran LPMP Tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN Dilibatkan dalam pengawasan UN SMP dan SMA sederajat 8 Pencetakan bahan UN Dilaksanakan dengan sistem terpusat Dilaksanakan dengan sistem regional 9 Jadwal UN SMA/MA Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran 1-2-1-2 setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan dua mata pelajaran setiap hari. 10 Jadwal UN Paket C Tahap I Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 setiap hari Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-3 setiap hari 124md4ni@gmail.com

Perbedaan dan Persamaan UN Tahun 2013 dan 2014 No Aspek 2013 2014 Ket 11 Pemanfaatan hasil UN Belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN Beda 12 UN SD/MI Dilaksanakan oleh BSNP Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah 13 Jumlah Pengawas Satuan Pendidikan Satu orang pengawas setiap satuan pendidikan Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau LPMP diatur sebagai berikut: Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang sebanyak satu orang Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang sebanyak 2 orang Jumlah ruang UN: > 10 ruang, sebanyak 3 orang. 124md4ni@gmail.com

Pelaksanaan UN Pelaksanaan UN BSNP Mendikbud Penyelenggara UN POS UN Tanggung jawab SK MR PTN Pelaks. UN Tingkat Pusat Gubernur Tanggung jawab SK PTN Pelaksana UN Tingkat Provinsi Bupati/Walikota Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota Ka Dinas Pendidikan Tanggung jawab SK Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan 124md4ni@gmail.com Pengawasan UN Acuan

Pelaksana Pusat Unsur: Tugas: BSNP, Setjen, Itjen, Balitbang, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, BPSDMPP, Ditjen Pendis, Atdikbud/ Konjen RI LN, dan MRPTN Koordinasi dengan: Kemendagri, Kemenag, Kemenlu, dan Polri Tugas: BSNP: Menetapkan kisi-kisi UN Setjen: Koordinasi pelaks UN ke luar Kementerian Balitbang: Penyiapan master soal, pengiriman soal ke daerah Ditjen Dikmen: Koordinasi pelaks UN di lingkungan DikMen Ditjen Pendis: Koordinasi pelaks UN di lingkungan Pendis MRPTN: review soal UN, pengawasan UN 124md4ni@gmail.com

Pelaksana Provinsi Unsur: Tugas: Dinas Pendidikan Prov, Kanwil Kemenag, PTN, LPMP, instansi terkait Tugas: Melaksanakan, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan UN di tingkat provinsi Penggandaan bahan UN secara regional (bersama-sama) PTN: mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C koordinasi pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dan pemindaian LJUN 124md4ni@gmail.com

Pelaksana Kabupaten/Kota Unsur: Dinas Pendidikan Kab/Kota, KanKemenag Tugas: Melaksanakan, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota 124md4ni@gmail.com

JADWAL UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Paket C, dan Paket C Kejuruan: 14-16 April 2014. SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha: 5 – 8 Mei 2014. UN Susulan: 1 minggu setelah pelaksanaan UN yang berkaitan. UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode Kedua: 19-22 Agustus 2014. 124md4ni@gmail.com

JADWAL UN 124md4ni@gmail.com

JADWAL UN No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 b. SMK/MAK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN:Senin, 14 April 2014 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan:Selasa, 22 April 2014 2 UN:Selasa, 15 April 2014 Matematika UN Susulan: Rabu, 23 April 2014 3 UN: Rabu, 16 April 2014 10.30-12.30 Bahasa Inggris Ujian Teori Kejuruan UN Susulan: Kamis, 24 April 2014 124md4ni@gmail.com

JADWAL UN 124md4ni@gmail.com

JADWAL UN: Program PAKET C 124md4ni@gmail.com

JADWAL UN 124md4ni@gmail.com

JADWAL UN 124md4ni@gmail.com

Peran Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. 124md4ni@gmail.com

Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama LPMP menetapkan koordinator pengawas UN kabupaten/kota menetapkan pengawas satuan pendidikan melakukan pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN bersama Panitia Regional, LPMP, dan Polri; menjamin keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir bersama Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Polri menjamin keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN sampai ke tempat pemindaian. 124md4ni@gmail.com

Perguruan Tinggi Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C dan Paket C Kejuruan, di antaranya: mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan atau rayon dan memastikan amplop LJUN sudah dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan; memindai LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat; menjamin keamanan proses pemindaian LJUN; menyampaikan hasil pemindaian LJUN ke Pelaksana UN Tingkat Pusat. Catatan: Lebih detail, lihat POS UN. 124md4ni@gmail.com

TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN (Perguruan Tinggi/LPMP) Mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan UN dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan dari Titik Transit bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal dalam keadaan utuh dan tertutup; Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari Titik Transit sampai ke satuan pendidikan; Melakukan pengawasan pelaksanaan ujian; Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta bahan pendukungnya; Memonitor dan mengawasi jalannya ujian di ruang-ruang ujian dalam satuan pendidikan; Bila terjadi pelanggaran, memberi sanksi pada pengawas ruang ujian sesuai dengan POS UN; Mencatat dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di satuan pendidikan di dalam berita acara; dan Mengawal penyerahan LJUN hasil pekerjaan ujian peserta oleh ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan ke tempat pemindaian. 124md4ni@gmail.com

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN PERSIAPAN UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan; Pengawas ruang menerima bahan UN dalam amplop yang tersegel berisi naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel). 124md4ni@gmail.com

memeriksa kesiapan ruang ujian; PELAKSANAAN UN a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan hal-hal berikut secara berurutan: memeriksa kesiapan ruang ujian; setelah tanda masuk dibunyikan, mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN, memasukkan alat komunikasi ke dalam tas, dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan serta tidak membawa alat komunikasi di tempat duduk masing-masing; memeriksa dan memastikan amplop yang berisi bahan UN dalam keadaan tersegel, membuka amplop tersebut dengan disaksikan oleh peserta ujian; membacakan Tata Tertib Peserta UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); 124md4ni@gmail.com

memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; serta mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah secara hati-hati agar tidak rusak; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi identitas dan isian lain pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; serta memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur. 124md4ni@gmail.com

b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN: mempersilahkan peserta UN mengecek kelengkapan soal (nomor dan halaman soal); mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap di simpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan; d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2)memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN, kecuali pengawas satuan pendidikan. e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di dalam ruang ujian, mem beri isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan; 124md4ni@gmail.com

g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: f. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN mengingatkan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit; g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; 5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; serta 6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil di bagian atas dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta menandatangani lidah amplop di dalam ruang ujian; h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN. 124md4ni@gmail.com

TATA TERTIB PESERTA UN Peserta UN : Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai; Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu; Dilarang menggunakan alat komunikasi elektronik dan kalkulator di dalam ruang ujian (alat komunikasi dan kalkulator dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di dalam ruang ujian bagian depan); Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang ujian di bagian depan; Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian; Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan oleh pengawas ruangan; Mengisi identitas pada halaman depan naskah soal dan LJUN; Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; Melengkapi isian identitas peserta secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur”; 124md4ni@gmail.com

Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; Memeriksa kelengkapan naskah soal (nomor, jumlah dan urutan halaman soal serta keutuhan LJUN), sebelum mengerjakan soal; Peserta yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain; Peserta yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat; Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN; 124md4ni@gmail.com

Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: berbuat curang; Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai ujian dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata pelajaran tersebut; Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian; Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: berbuat curang; menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 124md4ni@gmail.com

Penjaminan Kredibilitas Hasil UN Ada Tanda “Dilarang Masuk Selain Peserta Ujian dan Pengawas, Serta Tidak Diperkenankan Membawa Alat Komunikasi” Pengawas ruang ujian mengumpulkan tas dan alat komunikasi elektronik seperti HP peserta UN dan pengawas ruang UN serta menempatkan di tempat yang aman. Tiap pengawas menerima lembar rincian tugas Petugas presensi mengedarkan daftar hadir pengawas ruang ujian sebelum UN berlangsung atau setelah UN selesai. Ada rincian tugas pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan., 124md4ni@gmail.com

Penjaminan Kredibilitas Hasil Ujian Nasional SMA, MA, SMALB, SMK, Paket C Jumlah pengawas satuan pendidikan dari peguruan tinggi atau yang ditugaskan perguruan tinggi sebagai berikut: a. Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 sebanyak satu orang b. Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 sebanyak 2 o- rang c. Jumlah ruang UN: > 10, sebanyak 3 orang. 124md4ni@gmail.com

LJUN dimasukkan ke dalam amplop LJUN dan dilem /dilak di ruang ujian dan ditandatangani oleh penanggung jawab ruang UN di amplop tempat pengeleman Ada Berita Acara serah terima LJUN di ruang pelaksana disaksikan dan ditandatangani oleh koordinator pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendidikan harus memastikan bahwa semua LJUN masuk dalam amplop yang telah dilem dan ditandatangani pengawas ruang UN. 124md4ni@gmail.com

Pengawas satuan pendidikan mengawasi perjalanan LJUN dari pelaksana UN ke rayon, dan dari rayon tempat pemindaian di perguruan tinggi negeri. Ada berita acara waktu berangkat dari satuan pendidikan pelaksana UN, waktu tiba di rayon, waktu berangkat dari rayon, dan waktu tiba di tempat pemindaian. 124md4ni@gmail.com

Pengawasan Ujian Nasional 2014 TERIMA KASIH Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT Pengawasan Ujian Nasional 2014 124md4ni@gmail.com