WARISAN YANG BELUM TERBAGI SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (1) ORANG PRIBADI WARISAN YANG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP
SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (2) SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI LUAR NEGERI
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Pasal 2 ayat (3) Warisan yang belum terbagi ORANG PRIBADI : * Bertempat tinggal/berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan; atau * Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia BADAN Yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Warisan yang belum terbagi
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Pasal 2 ayat (4) * Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia/ berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan * Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia Yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia Yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia
TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (6) ORANG PRIBADI TEMPAT KEDUDUKAN BADAN DITENTUKAN OLEH DIRJEN PAJAK MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA
MULAI & BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI: SELAIN BUT Mulai: Saat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia Berakhir: Saat tidak lagi menerima/ memperoleh penghasilan dari Indonesia BUT Saat melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia Saat tidak lagi menjalankan usaha/ kegiatan melalui BUT di Indonesia WARISAN YANG BELUM TERBAGI Mulai: Saat timbulnya warisan Berakhir: Saat warisan selesai dibagikan SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI: ORANG PRIBADI Mulai: Saat dilahirkan Saat berada atau berniat tinggal di Indonesia Berakhir: Saat meninggal Meninggalkan Indonesia untuk selamanya BADAN Saat didirikan/berkedudukan di Saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK Pasal 3 BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YANG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YANG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DENGAN SYARAT TERTENTU ORGANISASI INTERNASIONAL ANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU
OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN PENGHASILAN SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG: * Diterima atau diperoleh Wajib Pajak * Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia * Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN
OBJEK PAJAK (Pasal 4)…bersambung Laba usaha Sewa & penghasilan lain sehub dg penggunaan harta Keuntungan krn penjualan/krn pengalihan harta, termasuk : - keuntungan krn pengalihan harta kpd perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham atau penyertaan modal; - keuntungan yg diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu, atau anggota; - keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; - keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yg diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hub dg usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusahaan antara pihak2 yg bersangkutan
OBJEK PAJAK (Pasal 4)…sambungan Bunga, termasuk premium, diskonto & imbalan krn jaminan pengembalian utang Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun; Royalti; Hadiah dan undian atas pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sebagai biaya; Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yg ditetapkan dg PP; Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; Premi asuransi, termasuk premi reasuransi; Iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dr anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebasn; Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg blm dikenakan pajak
PENGHASILAN TERTENTU Pasal 4 ayat (2) Bunga deposito/tabungan Transaksi saham dan sekuritas di bursa efek Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan Penghasilan tertentu lainnya PENGENAAN PAJAKNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)
PENGHASILAN TERTENTU YANG PENGENAAN PAJAKNYA TELAH DIATUR DGN PERATURAN PEMERINTAH (PP) Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (PP No. 41 tahun 1994 jo PP No. 14 tahun 1997) Penghasilan dari hadiah undian (PP No. 42 tahun 1994) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PP No. 48 tahun 1994 jo PP No. 27 tahun 1996) Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (PP No. 51 tahun 1994) Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (PP No. 29 tahun 1996) Penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi yang dijual di bursa efek (PP No. 46 tahun 1996) Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan (PP No. 73 tahun 1996)
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) Bantuan atau sumbangan dengan syarat tertentu Harta hibahan dengan syarat tertentu Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan/kecelakaan/jiwa/ dwiguna dan beasiswa
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) 7. Dividen/bagian laba yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia 8. Iuran yang diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu dan penghasilan dana pensiun tsb. dari modal yang ditananmkan dalam bidang tertentu yang ditetapkan Menkeu 9. Bagian laba yang diterima/diperoleh anggota dari badan usaha Yang modalnya tidak terbagi atas saham 10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana 11. Penghasilan yang diterima/diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dengan syarat tertentu
BIAYA YANG BERKENAAN DGN PENGHASILAN KANTOR PUSAT BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BUT Pasal 5 Ayat (2) BIAYA YANG BERKENAAN DGN PENGHASILAN KANTOR PUSAT Sehubungan dengan: Usaha/kegiatan Penjualan barang Pemberian jasa Yang sejenis dgn yg Dijalankan “BUT” di Indonesia Penghasilan sebagaimana tsb. dalam pasal 26 jika terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta/ kegiatan yang memberikan penghasilan
Definisi Pembukuan – pajak Pasal 1 angka 26 UU KUP No. 16/2009 Suatu proses pencatatan yang dilakukan seara teratur utk mengumpulkan data dan informasi keuangan yg meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan & penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dg menyusun laporan keuangan berupa neraca & rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir
Definisi Pembukuan – akuntansi Kegiatan mengumpulkan, mencatat, meringkas data transaksi keuangan ke dalam buku atau catatan yg telah disediakan serta pengendalian proses akuntansi melalui prinsip pengendalian intern, pengukuran nilai transaksi ke dalam nilai moneter berdasarkan standar akuntansi yg berlaku, dan penyajian hasil transaksi keuangan menjadi suatu informasi keuangan yg berguna bagi pengambil keputusan
Definisi Pencatatan – pajak Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar utk menghitung jumlah pajak yg terutang termasuk penghasilan yg bukan obyek pajak dan atau dikenakan pajak yg bersifat final
Kewajiban Pembukuan / Pencatatan Pasal 28 ayat (1) UU KUP No. 16/2009 Wajib pajak orang pribadi yg melakukan pekerjaan bebas atau usaha dan Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP No. 16/2009 Dikecualikan dr kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan – dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan WP OP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Kriteria WP OP – Pencatatan Jumlah peredaran usaha tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 setahun Wajib memberitahukan kpd DJP dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak yg bersangkutan Jika tidak memberitahukan, dianggap memilih pembukuan plus sanksi berupa kenaikan 50% dari PPh yg tidak / kurang dibayar
Syarat2 Pembukuan Harus diselenggarakan di Indonesia, dg menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dlm Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yg diijinkan oleh Menteri Keuangan; Harus meliputi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas yg dilakukan WP; Harus dilakukan secara teratur, tepat waktu, terinci dan taat asas; Harus didukung dg bukti2 transaksi yg dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya & keabsahannya; Harus dapat ditelusuri kembali apabila diperlukan; Harus ditutup dg membuat neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap akhir tahun pajak
Tujuan Pembukuan / Pencatatan Pengisian SPT Penghitungan penghasilan kena pajak Penghitungan PPN dan PPnBM Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan & hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
PTKP s.d tahun 2008 (Rp) tahun 2009 WP 13.200.000,- 15.840.000,- s.d tahun 2008 (Rp) tahun 2009 WP 13.200.000,- 15.840.000,- WP Kawin 1.200.000,- 1.320.000,- Isteri Berpenghasilan Tanggungan Maks. Tanggungan 3 3-Apr-17
Tarif Proporsional/Sebanding Jenis Tarif Pajak Tarif Proporsional/Sebanding Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Tetap
Tarif Pasal 17 OP No. Lapisan Penghasilan Tarif T A R I F No. s.d tahun 2008: No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d Rp 25.000.000,- 5% 2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10% 3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% 4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25% 5. Di atas Rp200.000.000,- 35% T A R I F Tahun 2009 No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,- 25% 4. Di atas Rp500.000.000,- 30% 3-Apr-17
Tarif Pasal 17 BADAN T A R I F No. Lapisan Penghasilan Tarif 1 Tahun 2010 T A R I F No. Lapisan Penghasilan Tarif 1 Seluruh penghasilan Catatan : lihat pasal 31E 25% 3-Apr-17