PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
AKUNTANSI SKPD Muhtar Mahmud.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Pengelolaan Keuangan Daerah
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH MUHTAR MAHMUD

Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai upaya konkrit mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah Pertanggungjawaban disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan

LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum APBD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kegiatan Anggaran RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Asumsi Dasar Kebijakan Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan) APBD Prestasi Kerja Penatausahan & Akuntansi Perda APBD Laporan Pelaksanaan APBD Formulir/Dokumen Catatan/Register Evaluasi Kinerja Semesteran Tahunan Hasil Evaluasi

PROSES AKUNTANSI POKOK Dokumen Catatan Laporan Pencatatan & Penggolongan Peringkasan SP2D-LS & SPJ Buku Jurnal Pelaporan Buku Besar Laporan Keuangan Buku Pembantu Kertas Kerja Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Neraca Daerah Catatan Atas Laporan Keuangan Buku Jurnal Penerimaan Kas Buku Jurnal Pengeluaran Kas Buku Jurnal Umum Bukti Penerimaan Kas Bukti Pengeluaran Kas Bukti Memorial Kumpulan Rekening (Ringkasan dan Rincian) Kebijakan Akuntansi

LAPORAN SEMESTERAN - SKPD Laporan Realisasi Semester Pertama Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya Disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya semester pertama (10 Juli) LAPORAN SEMESTERAN - PEMDA Laporan Realisasi Semester Pertama Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya Disampaikan kepada DPRDD paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester pertama (31 Juli)

LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - SKPD : Laporan Realisasi Anggaran – SKPD Neraca – SKPD Catatan Atas Laporan Keuangan – SKPD PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - PEMDA : Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Dilampiri dengan : (1) Laporan Kinerja (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD

LAPORAN KEUANGAN Laporan Realisasi Anggaran Neraca Daerah Anggaran – Realisasi Pendapatan Anggaran – Realisasi Belanja - Belanja Tidak Langsung - Belanja Langsung Anggaran – Realisasi Surplus/Defisit Anggaran – Realisasi Pembiayaan SILPA Neraca Daerah Aset Aset Lancar Investasi Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lain-lain Kewajiban - Kewajiban Jangka Pendek - Kewajiban Jangka Panjang Ekuitas Dana - Ekuitas Dana Lancar - Ekuitas Dana Investasi - Ekuitas Dana Cadangan Laporan Arus Kas Saldo Awal Penerimaan Operasional Investasi Pembiayaan Pengeluaran Non Anggaran Saldo Akhir Catatan Atas Laporan Keuangan: Menyajikan Informasi secara Kualitatif & Kuantitaf Atas akun-akun pada: Laporan Realisasi APBD, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

PERMASALAHAN PERTANGGUNGJAWABAN Banyak pemerintah daerah yang menyusun laporan keuangan khususnya neraca tahunan dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak disusun melalui sistem akuntansi OPINI AUDITOR INDEPENDEN….?

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit. Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan kepada DPRDD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRDD adalah Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BATANG TUBUH PERDA LAMPIRAN-LAMPIRAN PERDA - Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Lampiran I.1 Ringkasan LRA mnrt Urusan dan Organisasi Lampiran I.2 Rincian LRA mnrt Urusan, Org, Pdpt, Bel dan Pemb Lampiran I.3 Rekap RA Bel Drh mnrt Urusan, Org, Program & Kegiatan Lampiran I.4 Rekap RA Bel Drh u/ Keselarasan Urusan & Fungsi Lampiran I.5 Daftar Piutang Daerah Lampiran I.6 Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Lampiran I.7 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Tetap Daerah Lampiran I.8 Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Lainnya Lampiran I.9 Daftar Kegiatan yg Belum Diselesaikan s.d. Akhir Tahun Lampiran I.10 Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran I.11 Daftar Pinjaman Daerah & Obligasi Daerah - Lampiran II Neraca - Lampiran III Laporan Arus Kas - Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan (1) Laporan Kinerja – PP 8/2006 (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD – PP 8/2006

Jadwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 1. Penyusunan Laporan Realisasi Semester I Minggu kedua bulan Juni 2. Penyampaian laporan realisasi anggaran semester pertama dari pengguna anggaran ke PPKD 7 hari kerja setelah semester pertama berakhir 3. Penyampaian hasil konsolidasi laporan semester pertama oleh PPKD ke Sekda selaku koordinator pengelolaan keuda Minggu kedua bulan Juli 4. Penyampaian rancangan laporan semester pertama dari Sekda kepada Kepala Daerah Minggu ketiga bulan Juli 5. Penyampaian laporan realisasi semester pertama dari Kepala Daerah kepada DPRDD Akhir bulan Juli 6. Penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Februari 7. Konsolidasi laporan keuangan SKPD oleh PPKD 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Maret 8. Penyampaian laporan keuangan daerah kepada BPK Akhir bulan Maret 9. Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK 2 bulan setelah disampaikan Bulan Mei 10. Penyampaian Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh BPK dari Kepala Daerah kepada DPRDD 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Akhir bulan Juni 11. Persetujuan DPRDD terhadap Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK 1 bulan setelah disampaikan

NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 12. Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/ Gubernur untuk dievaluasi Paling lama 3 (tiga) hari kerja 13. Penyampaian hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lama 15 (limabelas) hari kerja 14. Kepala Daerah dan DPRDD menyempurnakan hasil evaluasi sebelum ditetapkan Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi

LAPORAN KINERJA

PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

LATAR BELAKANG Tuntutan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan yang semakin ekonomis, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Munculnya ketidakjelasan output dari program dan kegiatan yang pada akhirnya tidak mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Daerah

DEFINISI Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/ program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD/APBD.

ENTITAS Entitas Pelaporan Entitas Akuntansi

ENTITAS PELAPORAN Pemerintah pusat Pemerintah daerah Kementerian Negara/Lembaga Bendahara Umum Negara

ENTITAS AKUNTANSI Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah

Entitas Pelaporan & Entitas Akuntansi wajib melaporkan: Laporan Keuangan Laporan Kinerja

FUNGSI LAPORAN KINERJA Mewujudkan akuntabilitas kepada publik (horisontal). Mewujudkan akuntabilitas secara vertikal kepada pemerintah pusat. Sebagai perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.

ARTI PENTING LAPORAN KINERJA Pengungkapan informasi tentang Kinerja relevan dengan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program. Perlu disusun suatu sistem akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan Sehingga dapat dihasilkan suatu Laporan Keuangan dan Kinerja yang terpadu

LAPORAN KINERJA SKPD Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Laporan Kinerja disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LAPORAN KINERJA INTERIM Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang­kurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja interim di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Laporan Kinerja sebagaimana dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah setidak-tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD.

BENTUK & ISI LAPORAN KINERJA Ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD. Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran

FORMAT LAPORAN KINERJA SKPD

FORMAT LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH

Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan SKPD BUPATI/WALIKOTA MENEG PAN SAKIP Pengikhtisaran LKj LKj SKPD LKj SKPD LK SKPD LKj SKPD LK SKPD Penyusunan LKPD Kompilasi LKj SKPD LKj PD LKPD Audited RAPERDA P2 APBD Ket: RAPERDA P2 APBD: RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DPRDD

PELAKSANAAN Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah daerah yang diatur dalam PP 8 2006 berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007 Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2006.

SEKIAN TERIMA KASIH