Kebijakan dana dekonsentrasi bidang kesehatan BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Banjarmasin, 26 Maret 2010
HIERARKI SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL VISI-MISI SBY-BOEDIONO Menteri menyusun Renstra konsisten dengan hirarki RPJMN 2010 – 2014 Sasaran Tingkat 1 Prioritas Nasional Sasaran Tingkat 2 Program 100 Hari Program Bidang Sektoral Sasaran Tingkat 3 Renstra Kementerian Renstra Kementerian Renstra Kementerian KPI KPI KPI Kontrak Kinerja Menteri + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Menteri + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Menteri + Pakta Integritas Sasaran Tingkat 4
Tahapan Pembangunan RPJPN 2005-2025 RPJM 4 (2020-2024) Mewujudkan masya-rakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. RPJM 3 (2015-2019) RPJM 2 (2010-2014) Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pem-bangunan secara menyeluruh dengan menekankan pem-bangunan keung-gulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek RPJM 1 (2005-2009) Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. 3
KEMENTERIAN KESEHATAN 2010-2014 VISI, MISI, NILAI-NILAI, DAN SASARAN STRATEGIS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN 2010-2014
MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI V I S I MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN M I S I Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani. Melindungi kesehatan masyarakat dgn menjamin tersedianya upaya kesehatan yg paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
NILAI-NILAI KEMENTERIAN KESEHATAN Pro Rakyat Mendahulukan kepentingan rakyat & yg terbaik utk rakyat Inklusif Semua program bangkes hrs melibatkan semua pihak Responsif Program kesehatan haruslah sesuai dgn kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dlm mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, sosial budaya dan kondisi geografis Efektif Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan, dan bersifat efisien Bersih Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari KKN, transparan, dan akuntabel
SASARAN STRATEGIS Meningkatnya status kesehatan dan gizi masyarakat. Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular. Menurunnya disparitas status kesehatan dan status gizi antarwilayah dan antar tingkat sosial ekonomi serta Gender Meningkatnya penyediaan anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi risiko finansial akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama penduduk miskin. Meningkatnya PHBS pada tingkat rumah tangga dari 50% menjadi 70% Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan strategis di DTPK. Seluruh provinsi melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular. Seluruh Kabupaten/Kota melaksanakan SPM.
PROGRAM GENERIK (DASAR) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas dan Tehnis Lainnya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Kesehatan Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kesehatan Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
PROGRAM TEKNIS Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Program Bina Upaya Kesehatan Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Program Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan
PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN
DASAR HUKUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1202/Menkes /SK/XII/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Pejabat Yang diberi Wewenang dan Tanggung Jawab Untuk Atas Nama Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Anggaran Kementerian Kesehatan Yang Dilaksanakan di Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2010. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1203/Menkes /SK/XII/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Pejabat Yang diberi Wewenang dan Tanggung Jawab Untuk Atas Nama Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Anggaran Kementerian Kesehatan Yang Dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2010.
APBN APBD BAGI HASIL PAD DANA PERIMBANGAN PENDPT LAIN DAU DAK APBN TAHUNAN KEGIATAN DESENTRALISASI YANKES K. PUSAT K. DAERAH APBN KEMENTERIAN / LEMBAGA KEMKES DEKONST DEFISIT T. PERBANT APBN PERUBAHAN SURPLUS
Bentuk Kegiatan Pemanfaatan Dana Dekonsentrasi: Pertemuan (sosialisasi, informasi) Penyusunan Pelatihan Kajian/Studi/Penelitian Dukungan operasional (stimulan/operasional) Pengadaan terbatas Pembinaan (Monev) Pertanggung jawaban
PROSES PERENCANAAN KEGIATAN DEKON SEBELUM MENYUSUN ANGGARAN KEGIATAN melakukan pemberitahuan awal rencana kegiatan dalam rangka sinkronisasi kegiatan Dekon dengan kegiatan pembangunan daerah GUBERNUR (WKL. PUSAT) KEMENTERIAN/ LEMBAGA (K/L) menyiapkan SKPD Prov dan Pejabat yang akan melaksakan kegiatan, serta memberitahukan kepada K/L SKPD PROVINSI Hasil Penyiapan SKPD dan Pejabat dimaksud
PROSES PENGANGGARAN DEKONSENTRASI
JENIS EVALUASI SAI LAKIP PP 39 Belum memiliki SAI Sistem PP 39/ 2006 SAKIP INPRES Meneg PAN Tahunan Indikator Output Kegiatan Manual SAI PMK KEM KEU Realisasi Bulanan Aplikasi & Manual - Satker DIPA - Terkait Rekon Belum memiliki Sistem PP 39/ 2006 Bappenas Triwulanan Indikator Proses Aplikasi
FORMAT PP 39/2006 Dalam Pelaporan PP 39 Tahun 2006 sebaiknya menggunakan software-nya yang diluncurkan oleh Bappenas dengan Format sbb : 1. Form A Disampaikan dari PK/ KPA ke PJ Program di Tk. Pusat Disampaikan dari PK Satker ke KPA/ Kadinkes Prop/ kab/ kota dan Es I 2. Form B Form yang disampaikan dari Eselon I/PJ Program kepada Menteri/ Gubernur/ Bupati Form yang disampaikan dari Ka SKPD Kab kepada Ka SKPD Propinsi Form yang disampaikan dari Ka Dinkes Prop kepada Menteri Kesehatan 3. Form C Form yang disampaikan dari Menteri Kesehatan RI kepada Men PPn/ Menkeu/ Men PAN Form yang disampaikan dari Gubernur kepada Menneg PPn/ Menkeu/ Mendagri 17
PERIODE PELAPORAN Akhir Triwulan I : 31 Maret Akhir Triwulan II : 30 Juni Akhir Triwulan III : 30 September Akhir Triwulan IV : 31 Desember 18
5 hari setelah triwulan berakhir MEKANISME PEMANTAUAN DAN PELAPORAN PP 39/ 2006 Presiden RI Form C Form C Men.DN Bupati/ Walikota u.p. Bappeda Gubernur u.p. Bappeda Men.PPN 10 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Men.Keu 5 hari setelah triwulan berakhir 5 hari setelah triwulan berakhir Form C Form C Men.PAN Form C Form C 5 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Form C Form C Kepala SKPD Kabupaten/ Kota Kepala SKPD Provinsi Menteri/ Ka. Lemb 5 hari setelah triwulan berakhir 5 hari setelah triwulan berakhir Dana Pembantuan (Kabupaten/Kota) Dana Dekonsentrasi (Provinsi) Form B 10 hari setelah triwulan berakhir Form B Form B Kementerian/Lembaga Ka. Unit Org. Ka. Unit Kerja Ka. Unit Kerja Form A 5 hari setelah triwulan berakhir Form A Form A PPTK Ka. Unit Kerja K/L PPTK Keterangan: 1. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 2. Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 3. Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 4. Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
MASALAH PENYERAPAN ANGGARAN SOLUSINYA Penentuan Pengelola Satker (KPA, PK, bendahara) secepatnya dibentuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan APBD harus saling mendukung dan sinergis Tidak ada overlaping dana Penggunaan sesuai dengan menu dalam Juklak dan Juknis
TERIMA KASIH