Kebijakan dana dekonsentrasi bidang kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Daerah)
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
ARAHAN SEKRETARIS DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
E-Monev Albert Fleming Lukito Agusdianto Bayu Astha Linda W
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN TA 2013
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DEKONSENTRASI MELALUI eMONEV BAPPENAS
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Ruang Lingkup PP 39/2006 dan Pengenalan Aplikasi e-Monev Daerah
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PENYEHATAN LINGKUNGAN
E-Monev Albert Fleming Lukito Agusdianto Bayu Astha Linda W
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
LAPORAN PELATIHAN LAKIP MEDAN MEI 2006.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Bantuan Teknis
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Sikda PENGELOLAAN DATA INFORMASI SOFTWARE.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
SAKIP 2017 SISTEM AKUNTABLITAS INSTANSI PEMERINTAH
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
Diani Sadiawati Direktur Hukum dan HAM, Bappenas
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Kebijakan dana dekonsentrasi bidang kesehatan BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Banjarmasin, 26 Maret 2010

HIERARKI SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL VISI-MISI SBY-BOEDIONO Menteri menyusun Renstra konsisten dengan hirarki RPJMN 2010 – 2014 Sasaran Tingkat 1 Prioritas Nasional Sasaran Tingkat 2 Program 100 Hari Program Bidang Sektoral Sasaran Tingkat 3 Renstra Kementerian Renstra Kementerian Renstra Kementerian KPI KPI KPI Kontrak Kinerja Menteri + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Menteri + Pakta Integritas Kontrak Kinerja Menteri + Pakta Integritas Sasaran Tingkat 4

Tahapan Pembangunan RPJPN 2005-2025 RPJM 4 (2020-2024) Mewujudkan masya-rakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. RPJM 3 (2015-2019) RPJM 2 (2010-2014) Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pem-bangunan secara menyeluruh dengan menekankan pem-bangunan keung-gulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek RPJM 1 (2005-2009) Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. 3

KEMENTERIAN KESEHATAN 2010-2014 VISI, MISI, NILAI-NILAI, DAN SASARAN STRATEGIS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN 2010-2014

MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI V I S I MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN M I S I Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani. Melindungi kesehatan masyarakat dgn menjamin tersedianya upaya kesehatan yg paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.

NILAI-NILAI KEMENTERIAN KESEHATAN Pro Rakyat Mendahulukan kepentingan rakyat & yg terbaik utk rakyat Inklusif Semua program bangkes hrs melibatkan semua pihak Responsif Program kesehatan haruslah sesuai dgn kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dlm mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, sosial budaya dan kondisi geografis Efektif Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan, dan bersifat efisien Bersih Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari KKN, transparan, dan akuntabel

SASARAN STRATEGIS Meningkatnya status kesehatan dan gizi masyarakat. Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular. Menurunnya disparitas status kesehatan dan status gizi antarwilayah dan antar tingkat sosial ekonomi serta Gender Meningkatnya penyediaan anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi risiko finansial akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama penduduk miskin. Meningkatnya PHBS pada tingkat rumah tangga dari 50% menjadi 70% Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan strategis di DTPK. Seluruh provinsi melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular. Seluruh Kabupaten/Kota melaksanakan SPM.

PROGRAM GENERIK (DASAR) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas dan Tehnis Lainnya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Kesehatan Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kesehatan Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

PROGRAM TEKNIS Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Program Bina Upaya Kesehatan Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Program Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan

PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN

DASAR HUKUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1202/Menkes /SK/XII/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Pejabat Yang diberi Wewenang dan Tanggung Jawab Untuk Atas Nama Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Anggaran Kementerian Kesehatan Yang Dilaksanakan di Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2010. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1203/Menkes /SK/XII/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Pejabat Yang diberi Wewenang dan Tanggung Jawab Untuk Atas Nama Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Anggaran Kementerian Kesehatan Yang Dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2010.

APBN APBD BAGI HASIL PAD DANA PERIMBANGAN PENDPT LAIN DAU DAK APBN TAHUNAN KEGIATAN DESENTRALISASI YANKES K. PUSAT K. DAERAH APBN KEMENTERIAN / LEMBAGA KEMKES DEKONST DEFISIT T. PERBANT APBN PERUBAHAN SURPLUS

Bentuk Kegiatan Pemanfaatan Dana Dekonsentrasi: Pertemuan (sosialisasi, informasi) Penyusunan Pelatihan Kajian/Studi/Penelitian Dukungan operasional (stimulan/operasional) Pengadaan terbatas Pembinaan (Monev) Pertanggung jawaban

PROSES PERENCANAAN KEGIATAN DEKON SEBELUM MENYUSUN ANGGARAN KEGIATAN melakukan pemberitahuan awal rencana kegiatan dalam rangka sinkronisasi kegiatan Dekon dengan kegiatan pembangunan daerah GUBERNUR (WKL. PUSAT) KEMENTERIAN/ LEMBAGA (K/L) menyiapkan SKPD Prov dan Pejabat yang akan melaksakan kegiatan, serta memberitahukan kepada K/L SKPD PROVINSI Hasil Penyiapan SKPD dan Pejabat dimaksud

PROSES PENGANGGARAN DEKONSENTRASI

JENIS EVALUASI SAI LAKIP PP 39 Belum memiliki SAI Sistem PP 39/ 2006 SAKIP INPRES Meneg PAN Tahunan Indikator Output Kegiatan Manual SAI PMK KEM KEU Realisasi Bulanan Aplikasi & Manual - Satker DIPA - Terkait Rekon Belum memiliki Sistem PP 39/ 2006 Bappenas Triwulanan Indikator Proses Aplikasi

FORMAT PP 39/2006 Dalam Pelaporan PP 39 Tahun 2006 sebaiknya menggunakan software-nya yang diluncurkan oleh Bappenas dengan Format sbb : 1. Form A Disampaikan dari PK/ KPA ke PJ Program di Tk. Pusat Disampaikan dari PK Satker ke KPA/ Kadinkes Prop/ kab/ kota dan Es I 2. Form B Form yang disampaikan dari Eselon I/PJ Program kepada Menteri/ Gubernur/ Bupati Form yang disampaikan dari Ka SKPD Kab kepada Ka SKPD Propinsi Form yang disampaikan dari Ka Dinkes Prop kepada Menteri Kesehatan 3. Form C Form yang disampaikan dari Menteri Kesehatan RI kepada Men PPn/ Menkeu/ Men PAN Form yang disampaikan dari Gubernur kepada Menneg PPn/ Menkeu/ Mendagri 17

PERIODE PELAPORAN Akhir Triwulan I : 31 Maret Akhir Triwulan II : 30 Juni Akhir Triwulan III : 30 September Akhir Triwulan IV : 31 Desember 18

5 hari setelah triwulan berakhir MEKANISME PEMANTAUAN DAN PELAPORAN PP 39/ 2006 Presiden RI Form C Form C Men.DN Bupati/ Walikota u.p. Bappeda Gubernur u.p. Bappeda Men.PPN 10 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Men.Keu 5 hari setelah triwulan berakhir 5 hari setelah triwulan berakhir Form C Form C Men.PAN Form C Form C 5 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Form C Form C Kepala SKPD Kabupaten/ Kota Kepala SKPD Provinsi Menteri/ Ka. Lemb 5 hari setelah triwulan berakhir 5 hari setelah triwulan berakhir Dana Pembantuan (Kabupaten/Kota) Dana Dekonsentrasi (Provinsi) Form B 10 hari setelah triwulan berakhir Form B Form B Kementerian/Lembaga Ka. Unit Org. Ka. Unit Kerja Ka. Unit Kerja Form A 5 hari setelah triwulan berakhir Form A Form A PPTK Ka. Unit Kerja K/L PPTK Keterangan: 1. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 2. Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 3. Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 4. Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya

MASALAH PENYERAPAN ANGGARAN SOLUSINYA Penentuan Pengelola Satker (KPA, PK, bendahara) secepatnya dibentuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan APBD harus saling mendukung dan sinergis Tidak ada overlaping dana Penggunaan sesuai dengan menu dalam Juklak dan Juknis

TERIMA KASIH