SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN KERJASAMA BAPPEDA KABUPATEN MAGETAN DAN PERWAKILAN BPKP PROVINSI JAWA TIMUR Magetan, 10 Desember 2012
Pengertian LKPJ LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Jenis LKPJ terdari atas: LKPJ Akhir Tahun Anggaran LKPJ Akhir Masa Jabatan
Tujuan Penyusunan LKPJ Mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu. Peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan DPRD.
Ruang Lingkup LKPJ LKPJ mencakup penyelenggaraan: Urusan Desentralisasi Tugas Pembantuan Tugas Umum Pemerintahan
Sumber Penyusunan LKPJ LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Validitas indikator kinerja dan data capaian kinerja sangat menentukan kualitas LKPJ.
Muatan LKPJ Arah kebijakan umum pemerintahan daerah; Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; Penyelenggaraan urusan desentralisasi; Penyelenggaraan tugas pembantuan; Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran LKPJ Akhir Tahun Anggaran merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi DPRD ditujukan pada upaya perbaikan pada tataran kebijakan maupun teknis operasional, dan diakomodir dalam penyusunan RKPD tahun berikutnya.
LKPJ Akhir Masa Jabatan Merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh Kepala Daerah terpilih/ pejabat kepala daerah/pelaksana tugas kepala daerah berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan.
LKPJ Akhir Masa Jabatan Disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundangan. Dalam hal penyampaian LKPJ akhir masa jabatan waktunya bersamaan dengan LKPJ akhir tahun anggaran atau berjarak 1 bulan, penyampaian LKPJATA disampaikan bersama dengan LKPJ AMJ.
Tolok Ukur Penilaian LKPJ RPJMD RKPD KUA dan PPAS RKA dan DPA SKPD Indikator Kinerja Program dan Kegiatan Perda APBD dan Perda Perubahan APBD
Langkah Pengukuran Kinerja PENETAPAN INDIKATOR KINERJA: Identifikasi/uraikan ukuran kinerja pada setiap indikator kinerja PENETAPAN TARGET KINERJA: Identifikasi target kinerja pada setiap indikator kinerja PENETAPAN CAPAIAN/REALISASI KINERJA: Identifikasi realisasi pencapaian kinerja EVALUASI KINERJA: Membandingkan antara target dengan capaian/realisasi kinerja pada setiap indikator kinerja dan hitung % Capaian Indikator Kinerja (CIK)
Logika Pengukuran Kinerja Sasaran RPJMD Sasaran Per Urusan INDIKATOR KINERJA Sasaran per SKPD Sasaran per SKPD Sasaran per SKPD KEBIJAKAN PROGRAM/ KEGIATAN – SKPD NON PROGRAM
Peran Tim Asistensi EXPERTISE: Mendukung pencapaian tujuan kegiatan sesuai kompetensi BPKP. CHECK AND BALANCE: Menjaga konsistensi dan validitas data kinerja yang digunakan. QUALITY ASSURANCE: Memastikan kualitas input, proses maupun output kegiatan sesuai dengan rencana.
TERIMA KASIH