Pemilihan Sistem Pengadaan Perpres no. 54 Tahun 2010 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemilihan Sistem Pengadaan Perpres no. 54 Tahun 2010
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak
Metode Penyampaian Dokumen Metode Pemilihan Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak
Metode Pemilihan Pelelangan Umum Pelelangan Sederhana Barang/Jasa Lainnya Pelelangan Umum Pelelangan Sederhana Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung Sayembera/ Kontes Pekerjaan Konstruksi Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Jasa Konsultansi Seleksi Umum Seleksi Sederhana Sayembara
Kualifikasi dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak Kualifikasi
Pendaftaran s/d Calon pemenang Tata Cara Kualifikasi PRA KUALIFIKASI Proses Kualifikasi Proses Pemilihan Undangan PQ Pra kualifikasi Undangan Pemilihan Pemilihan Penetapan Pemenang PASCA KUALIFIKASI Proses Pemilihan Undangan Pendaftaran s/d Calon pemenang Pasca kualifikasi Penetapan Pemenang
Penilaian Kualifikasi Pra Kualifikasi : Pelelangan Umum yang bersifat kompleks Pelelangan Terbatas Penunjukan Langsung (kecuali Penanganan Darurat) Pelelangan Jasa Konsultan berbentuk Badan Usaha Pasca Kualifikasi: Pelelangan Umum yang tidak kompleks Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung Pelelangan Jasa Konsultan Perseorangan Tanpa Kualifikasi: Penunjukan Langsung dalam Kondisi Darurat Pengadaan Langsung Sayembara/Kontes
Kriteria penetapan Metode Pemilihan Barang/Jasa Lainnya Kualifikasi Kriteria Penetapan Pelelangan Umum Prakualifikasi Pekerjaan Kompleks Pascakualifikasi Nilai > Rp. 200 Juta (Pasal 36 ayat 1) Pelelangan Sederhana Nilai < Rp. 200 juta (Pasal 37) Penunjukan Langsung Tanpa kualifikasi Pasal 38 ayat (4) huruf a dan b Pasal 38 ayat (4) huruf c dan d dan (5) Pengadaan Langsung - Nilai < Rp. 100 Juta (Pasal 39) Sayembara/Kontes Inovasi, gagasan, kreatifitas ..(pasal 40)
Kriteria penetapan Metode Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kriteria Penetapan Pelelangan Umum Prakualifikasi Pekerjaan Kompleks Pascakualifikasi Nilai > Rp. 200 Juta (Pasal 36 ayat 1) Pelelangan Terbatas Pekerjaan Kompleks dan Penyedia Terbatas (Pasal 36 ayat 2) Pemilihan Langsung Nilai < Rp. 200 juta (Pasal 37) Penunjukan Langsung Tanpa kualifikasi Pasal 38 ayat (4) huruf a dan b Pasal 38 ayat (4) huruf c dan d dan (5) Pengadaan Langsung - Nilai < Rp. 100 Juta (Pasal 39)
Kriteria penetapan Metode Pemilihan Jasa Konsultansi Hasil Prakualifikasi Kriteria Penetapan Seleksi Umum 5-7 Calon Penyedia Pekerjaan Tidak sederhana, atau Nilai > Rp. 200 Juta Seleksi Sederhana 3-5 Calon Penyedia Pekerjaan Sederhana, dan Nilai < Rp. 200 juta (Pasal 43) Penunjukan Langsung 1 Calon Penyedia Keadaan tertentu (Pasal 44) ayat (2) Pengadaan Langsung - Nilai < Rp. 50 Juta (Pasal 45) Sayembara Inovasi, gagasan, kreatifitas ..(pasal 46)
Metode Penyampaian Dokumen Metode Evaluasi Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak
Metode Evaluasi Gugur Sistem Nilai B/PK/JL Gugur Sistem Nilai Sistem Penilaian biaya selama umur ekonomis Jasa Konsultansi Sistem Kualitas Sistem Kualitas dan Biaya Sistem Pagu Anggaran Sistem Biaya Terendah
Kriteria Penggunaan Metode Evaluasi Pengadaan B/PK/JL Sistem Gugur Secara umum untuk pengadaan Barang/Pek Konstruksi/Jasa Lainya : Dapat Menggunakan Ambang Batas (Skoring) Sistem Nilai Pekerjaan Kompleks Digunakan dengan memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas teknis Bobot Biaya : 70% - 90% Bobot Teknis :10%-30% Biaya Selama Umur Ekonomis Pekerjaan kompleks Untuk barang/Konstruksi/Jasa Lainnya yang harga dipengaruhi oleh umur ekonomis, Biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.
EVALUASI /PEMBUKTIAN KUALIFIKASI Proses Evaluasi Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung (PascaKualifikasi) Kontrak LS berdasarkan pembukaan harga Kontrak HS berdasarkan koreksi aritmatik MIN 3 PENAWAR TERENDAH EVALUASI HARGA PENGUMUMAN PENERBITAN SPPBJ EVALUASI ADM. TIDAK CALON PEMENANG =3 *) SANGGAH ? TIDAK KONTRAK LULUS ? TIDAK YA YA EVALUASI /PEMBUKTIAN KUALIFIKASI JAWABAN SANGGAH YA EVALUASI TEKNIS LELANG GAGAL LULUS ** ? SANGGAH BANDING ? TIDAK ADA/ SALAH GUGUR TIDAK LULUS ? EVALUASI ULANG ATAU LELANG ULANG YA YA PENETAPAN PEMENANG BENAR *) Apabila setelah dilakukan evaluasi terhadap terendah berikutnya, dan jika hanya terdapat 2 atau 1 calon pemenang, maka proses pelelangan tetap dilanjutkan ** ) Jika tidak ada calon pemenang yang lulus kualifikasi, maka lelang gagal
Kriteria Penggunaan Metode Evaluasi Jasa Konsultansi Kualitas Mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan hasil (outcome) Kualitas dan Biaya Lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dapat diperkirakan dengan baik. Bobot evaluasi Teknis 0,60 sampai 0,80 Pagu Anggaran Pekerjaan Standar, ada aturan yang mengatur; Dapat dirinci dengan tepat Biaya Terendah Pekerjaan sederhana dan standar. Semua evaluasi penawaran jasa konsultansi harus dikuti dengan klarifikasi dan negosiasi
Contoh Evaluasi Kualitas
Contoh Evaluasi Kualitas dan Biaya
Contoh Evaluasi Pagu Anggaran
Contoh Evaluasi Biaya Terendah
Metode Penyampaian Dokumen Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak
Metode Penyampaian Dokumen Barang/Jasa Lainnya 1 Sampul 2 Sampul 2 Tahap Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi
Kriteria Penyampaian Dokumen 1 Sampul 2 Sampul 2 Tahap Pelelangan umum pascakualifikasi Pelelangan Sederhana Pemilihan Langsung Seleksi Umum (Biaya Terendah) Seleksi Sederhana Penunjukan langsung Pengadaan Langsung Sayembara Pelelangan umm Prakualifikasi (B/JL) yang menggunakan: sistem nilai Umur Ekonomis Seleksi Umum yang menggunakan sistem kualitas kualitas dan Biaya Pagu Anggaran Pelelangan Umum Prakualifikasi (B/PK/JL) Pelelangan Terbatas
Cara Penyampaian Dokumen 1 Sampul: 2 Sampul 2 Tahap ADM &TEKNIS ADM , TEKNIK DAN HARGA ADM &TEKNIS HARGA HARGA
Tata Cara Penyampaian Dokumen Satu Sampul Dua Sampul Dua Tahap Dokumen administrasi, Teknis dan Harga dalam satu sampul Dokumen Administrasi dan Teknis dalam Sampul ke-1 Dokumen Harga pada Sampul ke-2 Sampul 1 dan 2 dimasukan dalam sampul penutup. Semua dokumen Dibuka pada waktu pembukaan penawaran Pada waktu pembukaan yang dibuka hanya Sampul ke-I Dilanjutkan evaluasi Adm dan Teknis Pada waktu pembukaan Penyedia hanya menyampaikan Sampul ke-I Dilakukan evaluasi Adm, Teknis, dan Harga Sampul ke-2 dibuka setelah diumumkan hasil evaluasi teknis thd yang lulus teknis Sampul ke-2 (Dokumen Harga) disampaikan setelah pengumuman hasil evaluasi teknis bagi yang lulus teknis Evaluasi Harga Pembukaan Sampul ke II
Penetapan Jenis Kontrak Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak
Penetapan Jenis Kontrak Cara Pembayaran Lumpsum Harga Satuan Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Turnkey Persentase Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal Tahun Jamak Sumber Pendanaan Pengadaan Tunggal Pengadaan Bersama Payung Jenis Pekerjaan Pekerjaan Tunggal Pekerjaan Terintegrasi
Penetapan Jenis Kontrak Kriteria Lump Sum Volume pekerjaan sudah tetap Harga Satuan Volume pekerjaan belum dapat dipastikan dengan tepat Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan Kalau dalam pekerjaan terdapat dua kedua sifat volume pekerjaan Persentase Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu atau pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak. Terima Jadi jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Contoh kegiatan yang volumenya belum diketahui secara pasti Volume pemancangan dalam dokumen pemilihan dihitung berdasarkan gambar design Volume masih bersifat perkiraan (Volume ancar-ancar) Volume Pekerjaan dihitung berdasarkan hasil pemancangan
Contoh kegiatan volume yang telah diketahui secara pasti
Rekapitulasi Sistem Pengadaan Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak
Rekapitulasi Sistem Pengadaan B/PK/JL Metode Pemilihan Metode Kualifikasi Metode Evaluasi Penyampaian Dokumen Pelelangan Umum Prakualifikasi Sistem Nilai/Biaya Umur Eko. (B/JL) 2 Sampul Sistem Nilai/Biaya UmueEko. (PK) 2 Tahap Pascakualifikasi Sistem Gugur 1 Sampul Pelelangan Terbatas (PK) Sistem Nilai Pelelangan Sederhana & Pemilihan Langsung (PK) Penunjukan Langsung Klarifikasi dan Negosiasi - (Darurat) Pengadaan Langsung - Sayembara/Kontes Menggunakan Tim Juri
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Metode Pemilihan Metode Kualifikasi Penyampaian Dokumen Referensi dalam Perpres 54 Tahun 2010 Pelelangan Umum; B/JL Prakualifikasi 2 Sampul Pasal 57 ayat (1) huruf a B/PK/JL 2 Tahap Pasal 57 ayat (1) huruf b Pascakualifikasi 1 Sampul Pasal 57 ayat (1) huruf c Pelelangan Terbatas (Pek. Konstruksi) Pelelangan Sederhana & Pemilihan Langsung (Pek. Konstruksi) Pasal 57 ayat (2) Penunjukan Langsung - (kondisi darurat) Pasal 57 ayat (3) Pasal 57 ayat (4) Pengadaan Langsung - Pasal 57 ayat (5) Sayembara/Kontes Pasal 57 ayat (6)
Rekapitulasi Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi Metode Pemilihan Metode Evaluasi Penyampaian Dokumen Seleksi Umum Berdasarkan Kualitas 2 Sampul Berdasarkan Kualitas dan Harga Berdasarkan Biaya Terendah 1 Sampul Seleksi Sederhana Berdasarkan Pagu Anggaran Penunjukan Langsung Klarifikasi dan Negosiasi Pengadaan Langsung Sayembara Menggunakan Tim Juri
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Referensi dalam Perpres 54 Tahun 2010 Seleksi Umum Kualitas 2 Sampul Pasal 58 ayat (1) huruf a Kualitas dan Biaya Pasal 58 ayat (1) huruf b Biaya Terendah 1 Sampul Pasal 58 ayat (1) huruf c Seleksi Sederhana Pagu Anggaran/ Biaya Terendah Pasal 58 ayat (2) Penunjukan Langsung (Kondisi Darurat) Pasal 58 ayat (3) Penunjukan Langsung (Kondisi tidak Darurat) Pasal 58 ayat (4) Pengadaan Langsung Pasal 58 ayat (5) Sayembara Tim Juri Pasal 58 ayat (6)
Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi Perorangan Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Referensi dalam Perpres 54 Tahun 2010 Seleksi Umum Pasca kualifikasi Kualitas 1 Sampul Pasal 58 ay Lampiran 4B Seleksi Sederhana Pasca kualifikasi Penunjukan Langsung (Kondisi Darurat) - Penunjukan Langsung (Kondisi tidak Darurat) Pengadaan Langsung Sayembara Tim Juri
Terima Kasih atas Perhatian Saudara www.lkpp.go.id Terima Kasih atas Perhatian Saudara Saran dan pertanyaan silahkan disampaikan kepada Fadli Arif fadli_arif@lkpp.go.id atau konsultasi@lkpp.go.id