Pemilihan Sistem Pengadaan Perpres no. 54 Tahun 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN BARANG/JASA
SANGGAHAN BANDING.
Kontrak Lump Sum (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010)
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI , PEMASOKAN BARANG DAN JASA LAINNYA Muhtar Mahmud 14 Mei 2011.
PROSES PELELANGAN Pertemuan 8
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
SEKILAS INFO: Nama: Toni Alumni: FH Univ. Tanjungpura, Pontianak (1997) Riwayat Kerja: a. Staff pada Sekretariat Badan Akuntansi Keuangan Negara, Jakarta.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba
MENGEVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
MEDAN 07 APRIL 2005.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
OLEH ERLANGGA ANINDITYA
PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI,
KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Kontrak Kontrak adalah :
PENGADAAN JASA KONSULTANSI AKUNTAN PUBLIK
Pendekatan Pengadaan Kontraktor
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Jenis dan Penyusunan Kontrak
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Pertemuan 05
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
METODE EVALUASI PENAWARAN
SOAL UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN LKPP NO 9 TAHUN 2018 TENTANG
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 PERATURAN LKPP NO 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Transcript presentasi:

Pemilihan Sistem Pengadaan Perpres no. 54 Tahun 2010 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemilihan Sistem Pengadaan Perpres no. 54 Tahun 2010

Sistem Pengadaan Barang/Jasa Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak

Metode Penyampaian Dokumen Metode Pemilihan Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak

Metode Pemilihan Pelelangan Umum Pelelangan Sederhana Barang/Jasa Lainnya Pelelangan Umum Pelelangan Sederhana Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung Sayembera/ Kontes Pekerjaan Konstruksi Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Jasa Konsultansi Seleksi Umum Seleksi Sederhana Sayembara

Kualifikasi dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak Kualifikasi

Pendaftaran s/d Calon pemenang Tata Cara Kualifikasi PRA KUALIFIKASI Proses Kualifikasi Proses Pemilihan Undangan PQ Pra kualifikasi Undangan Pemilihan Pemilihan Penetapan Pemenang PASCA KUALIFIKASI Proses Pemilihan Undangan Pendaftaran s/d Calon pemenang Pasca kualifikasi Penetapan Pemenang

Penilaian Kualifikasi Pra Kualifikasi : Pelelangan Umum yang bersifat kompleks Pelelangan Terbatas Penunjukan Langsung (kecuali Penanganan Darurat) Pelelangan Jasa Konsultan berbentuk Badan Usaha Pasca Kualifikasi: Pelelangan Umum yang tidak kompleks Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung Pelelangan Jasa Konsultan Perseorangan Tanpa Kualifikasi: Penunjukan Langsung dalam Kondisi Darurat Pengadaan Langsung Sayembara/Kontes

Kriteria penetapan Metode Pemilihan Barang/Jasa Lainnya Kualifikasi Kriteria Penetapan Pelelangan Umum Prakualifikasi Pekerjaan Kompleks Pascakualifikasi Nilai > Rp. 200 Juta (Pasal 36 ayat 1) Pelelangan Sederhana Nilai < Rp. 200 juta (Pasal 37) Penunjukan Langsung Tanpa kualifikasi Pasal 38 ayat (4) huruf a dan b Pasal 38 ayat (4) huruf c dan d dan (5) Pengadaan Langsung - Nilai < Rp. 100 Juta (Pasal 39) Sayembara/Kontes Inovasi, gagasan, kreatifitas ..(pasal 40)

Kriteria penetapan Metode Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kriteria Penetapan Pelelangan Umum Prakualifikasi Pekerjaan Kompleks Pascakualifikasi Nilai > Rp. 200 Juta (Pasal 36 ayat 1) Pelelangan Terbatas Pekerjaan Kompleks dan Penyedia Terbatas (Pasal 36 ayat 2) Pemilihan Langsung Nilai < Rp. 200 juta (Pasal 37) Penunjukan Langsung Tanpa kualifikasi Pasal 38 ayat (4) huruf a dan b Pasal 38 ayat (4) huruf c dan d dan (5) Pengadaan Langsung - Nilai < Rp. 100 Juta (Pasal 39)

Kriteria penetapan Metode Pemilihan Jasa Konsultansi Hasil Prakualifikasi Kriteria Penetapan Seleksi Umum 5-7 Calon Penyedia Pekerjaan Tidak sederhana, atau Nilai > Rp. 200 Juta Seleksi Sederhana 3-5 Calon Penyedia Pekerjaan Sederhana, dan Nilai < Rp. 200 juta (Pasal 43) Penunjukan Langsung 1 Calon Penyedia Keadaan tertentu (Pasal 44) ayat (2) Pengadaan Langsung - Nilai < Rp. 50 Juta (Pasal 45) Sayembara Inovasi, gagasan, kreatifitas ..(pasal 46)

Metode Penyampaian Dokumen Metode Evaluasi Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak

Metode Evaluasi Gugur Sistem Nilai B/PK/JL Gugur Sistem Nilai Sistem Penilaian biaya selama umur ekonomis Jasa Konsultansi Sistem Kualitas Sistem Kualitas dan Biaya Sistem Pagu Anggaran Sistem Biaya Terendah

Kriteria Penggunaan Metode Evaluasi Pengadaan B/PK/JL Sistem Gugur Secara umum untuk pengadaan Barang/Pek Konstruksi/Jasa Lainya : Dapat Menggunakan Ambang Batas (Skoring) Sistem Nilai Pekerjaan Kompleks Digunakan dengan memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas teknis Bobot Biaya : 70% - 90% Bobot Teknis :10%-30% Biaya Selama Umur Ekonomis Pekerjaan kompleks Untuk barang/Konstruksi/Jasa Lainnya yang harga dipengaruhi oleh umur ekonomis, Biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.

EVALUASI /PEMBUKTIAN KUALIFIKASI Proses Evaluasi Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung (PascaKualifikasi) Kontrak LS berdasarkan pembukaan harga Kontrak HS berdasarkan koreksi aritmatik MIN 3 PENAWAR TERENDAH EVALUASI HARGA PENGUMUMAN PENERBITAN SPPBJ EVALUASI ADM. TIDAK CALON PEMENANG =3 *) SANGGAH ? TIDAK KONTRAK LULUS ? TIDAK YA YA EVALUASI /PEMBUKTIAN KUALIFIKASI JAWABAN SANGGAH YA EVALUASI TEKNIS LELANG GAGAL LULUS ** ? SANGGAH BANDING ? TIDAK ADA/ SALAH GUGUR TIDAK LULUS ? EVALUASI ULANG ATAU LELANG ULANG YA YA PENETAPAN PEMENANG BENAR *) Apabila setelah dilakukan evaluasi terhadap terendah berikutnya, dan jika hanya terdapat 2 atau 1 calon pemenang, maka proses pelelangan tetap dilanjutkan ** ) Jika tidak ada calon pemenang yang lulus kualifikasi, maka lelang gagal

Kriteria Penggunaan Metode Evaluasi Jasa Konsultansi Kualitas Mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan hasil (outcome) Kualitas dan Biaya Lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dapat diperkirakan dengan baik. Bobot evaluasi Teknis 0,60 sampai 0,80 Pagu Anggaran Pekerjaan Standar, ada aturan yang mengatur; Dapat dirinci dengan tepat Biaya Terendah Pekerjaan sederhana dan standar. Semua evaluasi penawaran jasa konsultansi harus dikuti dengan klarifikasi dan negosiasi

Contoh Evaluasi Kualitas

Contoh Evaluasi Kualitas dan Biaya

Contoh Evaluasi Pagu Anggaran

Contoh Evaluasi Biaya Terendah

Metode Penyampaian Dokumen Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak

Metode Penyampaian Dokumen Barang/Jasa Lainnya 1 Sampul 2 Sampul 2 Tahap Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi

Kriteria Penyampaian Dokumen 1 Sampul 2 Sampul 2 Tahap Pelelangan umum pascakualifikasi Pelelangan Sederhana Pemilihan Langsung Seleksi Umum (Biaya Terendah) Seleksi Sederhana Penunjukan langsung Pengadaan Langsung Sayembara Pelelangan umm Prakualifikasi (B/JL) yang menggunakan: sistem nilai Umur Ekonomis Seleksi Umum yang menggunakan sistem kualitas kualitas dan Biaya Pagu Anggaran Pelelangan Umum Prakualifikasi (B/PK/JL) Pelelangan Terbatas

Cara Penyampaian Dokumen 1 Sampul: 2 Sampul 2 Tahap ADM &TEKNIS ADM , TEKNIK DAN HARGA ADM &TEKNIS HARGA HARGA

Tata Cara Penyampaian Dokumen Satu Sampul Dua Sampul Dua Tahap Dokumen administrasi, Teknis dan Harga dalam satu sampul Dokumen Administrasi dan Teknis dalam Sampul ke-1 Dokumen Harga pada Sampul ke-2 Sampul 1 dan 2 dimasukan dalam sampul penutup. Semua dokumen Dibuka pada waktu pembukaan penawaran Pada waktu pembukaan yang dibuka hanya Sampul ke-I Dilanjutkan evaluasi Adm dan Teknis Pada waktu pembukaan Penyedia hanya menyampaikan Sampul ke-I Dilakukan evaluasi Adm, Teknis, dan Harga Sampul ke-2 dibuka setelah diumumkan hasil evaluasi teknis thd yang lulus teknis Sampul ke-2 (Dokumen Harga) disampaikan setelah pengumuman hasil evaluasi teknis bagi yang lulus teknis Evaluasi Harga Pembukaan Sampul ke II

Penetapan Jenis Kontrak Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak

Penetapan Jenis Kontrak Cara Pembayaran Lumpsum Harga Satuan Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Turnkey Persentase Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal Tahun Jamak Sumber Pendanaan Pengadaan Tunggal Pengadaan Bersama Payung Jenis Pekerjaan Pekerjaan Tunggal Pekerjaan Terintegrasi

Penetapan Jenis Kontrak Kriteria Lump Sum Volume pekerjaan sudah tetap Harga Satuan Volume pekerjaan belum dapat dipastikan dengan tepat Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan Kalau dalam pekerjaan terdapat dua kedua sifat volume pekerjaan Persentase Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu atau pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak. Terima Jadi jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

Contoh kegiatan yang volumenya belum diketahui secara pasti Volume pemancangan dalam dokumen pemilihan dihitung berdasarkan gambar design Volume masih bersifat perkiraan (Volume ancar-ancar) Volume Pekerjaan dihitung berdasarkan hasil pemancangan

Contoh kegiatan volume yang telah diketahui secara pasti

Rekapitulasi Sistem Pengadaan Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Jenis Kontrak

Rekapitulasi Sistem Pengadaan B/PK/JL Metode Pemilihan Metode Kualifikasi Metode Evaluasi Penyampaian Dokumen Pelelangan Umum Prakualifikasi Sistem Nilai/Biaya Umur Eko. (B/JL) 2 Sampul Sistem Nilai/Biaya UmueEko. (PK) 2 Tahap Pascakualifikasi Sistem Gugur 1 Sampul Pelelangan Terbatas (PK) Sistem Nilai Pelelangan Sederhana & Pemilihan Langsung (PK) Penunjukan Langsung Klarifikasi dan Negosiasi - (Darurat) Pengadaan Langsung - Sayembara/Kontes Menggunakan Tim Juri

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Metode Pemilihan Metode Kualifikasi Penyampaian Dokumen Referensi dalam Perpres 54 Tahun 2010 Pelelangan Umum; B/JL Prakualifikasi 2 Sampul Pasal 57 ayat (1) huruf a B/PK/JL 2 Tahap Pasal 57 ayat (1) huruf b Pascakualifikasi 1 Sampul Pasal 57 ayat (1) huruf c Pelelangan Terbatas (Pek. Konstruksi) Pelelangan Sederhana & Pemilihan Langsung (Pek. Konstruksi) Pasal 57 ayat (2) Penunjukan Langsung - (kondisi darurat) Pasal 57 ayat (3) Pasal 57 ayat (4) Pengadaan Langsung - Pasal 57 ayat (5) Sayembara/Kontes Pasal 57 ayat (6)

Rekapitulasi Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi Metode Pemilihan Metode Evaluasi Penyampaian Dokumen Seleksi Umum Berdasarkan Kualitas 2 Sampul Berdasarkan Kualitas dan Harga Berdasarkan Biaya Terendah 1 Sampul Seleksi Sederhana Berdasarkan Pagu Anggaran Penunjukan Langsung Klarifikasi dan Negosiasi Pengadaan Langsung Sayembara Menggunakan Tim Juri

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Referensi dalam Perpres 54 Tahun 2010 Seleksi Umum Kualitas 2 Sampul Pasal 58 ayat (1) huruf a Kualitas dan Biaya Pasal 58 ayat (1) huruf b Biaya Terendah 1 Sampul Pasal 58 ayat (1) huruf c Seleksi Sederhana Pagu Anggaran/ Biaya Terendah Pasal 58 ayat (2) Penunjukan Langsung (Kondisi Darurat) Pasal 58 ayat (3) Penunjukan Langsung (Kondisi tidak Darurat) Pasal 58 ayat (4) Pengadaan Langsung Pasal 58 ayat (5) Sayembara Tim Juri Pasal 58 ayat (6)

Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi Perorangan Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Referensi dalam Perpres 54 Tahun 2010 Seleksi Umum Pasca kualifikasi Kualitas 1 Sampul Pasal 58 ay Lampiran 4B Seleksi Sederhana Pasca kualifikasi Penunjukan Langsung (Kondisi Darurat) - Penunjukan Langsung (Kondisi tidak Darurat) Pengadaan Langsung Sayembara Tim Juri

Terima Kasih atas Perhatian Saudara www.lkpp.go.id Terima Kasih atas Perhatian Saudara Saran dan pertanyaan silahkan disampaikan kepada Fadli Arif fadli_arif@lkpp.go.id atau konsultasi@lkpp.go.id