BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA BANK SYARIAH PERTEMUAN KE VII authorized by: khaerulumam.name authorized by khaerulumam.name
PengErtian bank syariah Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.Bank syariah dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. authorized by: khaerulumam.name
Menurut Antonio dan Perwataatmadja Bank Islam Bank Menurut Prinsip Islam Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. authorized by: khaerulumam.name
dalam uu No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya authorized by: khaerulumam.name
Sejarah Perkembangan Bank Syariah Pertama kali ada sejak zaman Rosulullah SAW seperti dengan adanya pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Bank Syariah di Dunia Tahun Keterangan 1940 Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional. 1963 Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar 1967 Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt 1969 Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia 1970 Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi. 1972 Berdiri kembali sistem bank tanpa bunga yang bersifat sosial di Mesir, yaitu Nasser Social Bank. Maret 1972 Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisi khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Juli 1973 Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. authorized by: khaerulumam.name
Prinsip – Prinsip Bank Syariah Berangkat Dari Konsep Dasar Ekonomi Islam, Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah, Syariah, Akhlak. authorized by: khaerulumam.name
Prinsip – Prinsip ISLAM Melarang kegiatan riba Quran, Al Baqarah (2) : 275-279 Quran, Ali Imran (3) : 130 Quran, Ar Rum (30) : 39 Menghalalkan transaksi jual beli Quran, Al Baqarah (2) : 275 Quran, An Nisa (4) : 29 Berbuat adil tanpa pandang bulu Quran, An Nisa (4) : 145 Quran, Huud (11) : 84-87 Bekerja sama dan tolong menolong Bekerja keras tanpa merusak authorized by: khaerulumam.name
Prinsip Dasar Oprasional Bank Syariah Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: Sebagai penerima amanah investasi. Sebagai pengelola investasi, Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya. authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Produk Bank Syariah No Bank Syariah Bank Konvensional 1 Wadiah Yad Dhamanah Giro 2 Wadiah Yad Dhamanah/Mudharabah Tabungan 3 Mudharabah Deposito 4 Qardh Dana talangan 5 Musyarakah Penyertaan 6 Ijarah wa Iqtina Leasing 7 Murabahah Modal kerja 8 Pembiayaan Proyek 9 Bai as Salam Pemb. Pertanian 10 Ijarah muntahyabittamlik Akuisisi asset 11 Pembiayaan ekspor authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Produk bank syariah Al-wadi’ah Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki. authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Next… Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Next… 2. Al-musyarakah Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. 3. AI-mudharabah Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. . authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Next… Mudharabah terbagi atas: mudharabah muthlaqah. mudharabah muqayyadah 4. Al-muzara'ah Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. 5. Al-musaqah Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Next… 6. Bai'al Murabahah Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 7. Bai'as-salam Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Next… 8. Bai'Al istishna' Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). 9. Al-Ijarah (Leasing) Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. 10. Ar-Rahn Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. authorized by: khaerulumam.name
authorized by: khaerulumam.name Next… 11. Al-Wakalah (Amanat) Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. 12. Al-Kafalah (Garansi) Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. 13. Al-Hawalah Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. authorized by: khaerulumam.name