HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta
BANDING DAN MEMORI BANDING Banding adalah suatu upaya yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP). Tujuan dari hak ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pada tingkat pertama. Permohonan harus dilakukan tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (Pasal 223 ayat (2) KUHAP) dan apabila dalam waktu 7 hari sebagaimana ditentukan tidak adanya permohonan dari terdakwa atau penuntut umum, maka mereka dianggap menerima putusan pengadilan (Pasal 234 ayat (1)).
Memori banding dapat berisi uraian tentang alasan-alasan yang dijadikan dasar pengajuan permohonan pemeriksaan banding. Dalam Pasal 237 KUHAP ditentukan baik terdakwa maupun penuntut umum selama di pengadilan tinggi belum mulai memeriksa perkaranya dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding.
KASASI DAN MEMORI KASASI Upaya hukum terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat tinggi oleh pengadilan-pengadilan lain agar dicapai kesatuan dalam menjalankan peraturan dan perundangan. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan tingkat ketiga.
Landasan yang menjadi tempat kasasi berpihak adalah. Untuk menjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum untuk kepentingan masyarakat. Untuk memberikan jaminan agar hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan masyarakat.
Kesatuan Hukum (univikasi); Kepastian Hukum (asas legalitas); Supaya hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan masyarakat, untuk itu lembaga kasasi bertujuan : Kesatuan Hukum (univikasi); Kepastian Hukum (asas legalitas); Living law (hukum yang berkembang di masyarakat); Pembinaan Hukum Nasional, yang mencakup: Penerapan hukum secara tepat dan benar; Pembaharuan hukum Pembentukan hukum. Mengisi kekosongan hukum.
(Lanjutan) Pasal 244 KUHAP Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain dari pada Makamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makamah Agung kecuali putusan bebas
Syarat-syarat Permohonan Kasasi Syarat Formil : Tenggang waktu mengajukan permohonan kasasi kepada panitera Pengadilan Negeri adalah 14 hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (Pasal 245 (1) KUHAP). Pemohon harus mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi (Pasal 248 (4) KUHAP).
Syarat Materiil (Pasal 253 (1) KUHAP): Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
(Lanjutan) Makamah Agung dalam tingkat Kasasi “membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan” sejalan dengan Pasal 253 (1) KUHAP, Pasal 30 (1) UU No. 5/ 2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Makamah Agung disebutkan bahwa: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
(Lanjutan) Kasasi dapat diajukan lagi demi kepentingan hukum secara formal didasarkan pada Pasal 259 KUHAP yang menentukan sebagai berikut: Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Makamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. Putusan Kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Peninjauan Kembali (Pasal 263 s/d 269 KUHAP) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap, Kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar : Keadaan Baru yang menimbulkan dugaan kuat. Dalam Pelbagai putusan terdapat pertentangan satu dengan yang lain. Suatu Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Peninjauan Kembali (lanjutan) Permintaan Peninjauan Kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. Pidana yang dijatuhkan dalam Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi tindak pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan. Dalam hal Pemohon Peninjauan Kembali meninggal diserahkan kepada ahli warisnya untuk diteruskan atau tidak. Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya satu kali.
Contoh Soal Apa syarat yang diperlukan untuk menangkap seseorang ? a. Ada laporan atau pengaduan. b. Ada bukti permulaan yang cukup. c. Ada dugaan yang kuat melakukan tindak pidana. d. Ada saksi korban. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan oleh ? a. Majelis Hakim. b. Jaksa Penuntut Umum. c. Jaksa Agung. d. Terdakwa. Penyidik adalah ? a. Aparatur Pemerintah. b. Petugas Imigrasi. c. Kejaksaan. d. setiap pejabat polisi Negara RI.
Peninjauan Kembali diajukan atas dasar hal-hal dibawah ini, kecuali ? a. Novum. b. kekhilafan hakim. c. suatu kekeliruan yang nyata. d. tidak mengajukan eksepsi. Apa istilah lepas dari segala tuntutan hukum dalam bahasa belanda ? a. Vrisjpraak. b. Ontslag. c. Concursus. d. Delnerning.