HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Putusan Arbitrase.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Impeachment atau Pemakzulan
PROSES PERADILAN HAM.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Federasi Serikat Buruh
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
UPAYA HUKUM.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Pengurus Yayasan.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta

BANDING DAN MEMORI BANDING Banding adalah suatu upaya yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP). Tujuan dari hak ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pada tingkat pertama. Permohonan harus dilakukan tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (Pasal 223 ayat (2) KUHAP) dan apabila dalam waktu 7 hari sebagaimana ditentukan tidak adanya permohonan dari terdakwa atau penuntut umum, maka mereka dianggap menerima putusan pengadilan (Pasal 234 ayat (1)).

Memori banding dapat berisi uraian tentang alasan-alasan yang dijadikan dasar pengajuan permohonan pemeriksaan banding. Dalam Pasal 237 KUHAP ditentukan baik terdakwa maupun penuntut umum selama di pengadilan tinggi belum mulai memeriksa perkaranya dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding.

KASASI DAN MEMORI KASASI Upaya hukum terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat tinggi oleh pengadilan-pengadilan lain agar dicapai kesatuan dalam menjalankan peraturan dan perundangan. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan tingkat ketiga.

Landasan yang menjadi tempat kasasi berpihak adalah. Untuk menjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum untuk kepentingan masyarakat. Untuk memberikan jaminan agar hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan masyarakat.

Kesatuan Hukum (univikasi); Kepastian Hukum (asas legalitas); Supaya hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan masyarakat, untuk itu lembaga kasasi bertujuan : Kesatuan Hukum (univikasi); Kepastian Hukum (asas legalitas); Living law (hukum yang berkembang di masyarakat); Pembinaan Hukum Nasional, yang mencakup: Penerapan hukum secara tepat dan benar; Pembaharuan hukum Pembentukan hukum. Mengisi kekosongan hukum.

(Lanjutan) Pasal 244 KUHAP Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain dari pada Makamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makamah Agung kecuali putusan bebas

Syarat-syarat Permohonan Kasasi Syarat Formil : Tenggang waktu mengajukan permohonan kasasi kepada panitera Pengadilan Negeri adalah 14 hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (Pasal 245 (1) KUHAP). Pemohon harus mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi (Pasal 248 (4) KUHAP).

Syarat Materiil (Pasal 253 (1) KUHAP): Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.

(Lanjutan) Makamah Agung dalam tingkat Kasasi “membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan” sejalan dengan Pasal 253 (1) KUHAP, Pasal 30 (1) UU No. 5/ 2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Makamah Agung disebutkan bahwa: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

(Lanjutan) Kasasi dapat diajukan lagi demi kepentingan hukum secara formal didasarkan pada Pasal 259 KUHAP yang menentukan sebagai berikut: Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Makamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. Putusan Kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Peninjauan Kembali (Pasal 263 s/d 269 KUHAP) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap, Kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar : Keadaan Baru yang menimbulkan dugaan kuat. Dalam Pelbagai putusan terdapat pertentangan satu dengan yang lain. Suatu Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Peninjauan Kembali (lanjutan) Permintaan Peninjauan Kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. Pidana yang dijatuhkan dalam Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi tindak pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan. Dalam hal Pemohon Peninjauan Kembali meninggal diserahkan kepada ahli warisnya untuk diteruskan atau tidak. Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya satu kali.

Contoh Soal Apa syarat yang diperlukan untuk menangkap seseorang ? a. Ada laporan atau pengaduan. b. Ada bukti permulaan yang cukup. c. Ada dugaan yang kuat melakukan tindak pidana. d. Ada saksi korban. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan oleh ? a. Majelis Hakim. b. Jaksa Penuntut Umum. c. Jaksa Agung. d. Terdakwa. Penyidik adalah ? a. Aparatur Pemerintah. b. Petugas Imigrasi. c. Kejaksaan. d. setiap pejabat polisi Negara RI.

Peninjauan Kembali diajukan atas dasar hal-hal dibawah ini, kecuali ? a. Novum. b. kekhilafan hakim. c. suatu kekeliruan yang nyata. d. tidak mengajukan eksepsi. Apa istilah lepas dari segala tuntutan hukum dalam bahasa belanda ? a. Vrisjpraak. b. Ontslag. c. Concursus. d. Delnerning.