PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KOMBES POL Drs. MACHMUD ABDUH, MH DASAR HUKUM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA OLEH : KOMBES POL Drs. MACHMUD ABDUH, MH
FUNGSI KEPOLISIAN Pasal 2 UU No. 2/2002 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3 UU No. 2/2002 Pengemban FUNGSI KEPOLISIAN (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : Kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil, dan / atau Bentuk – bentuk pengamanan swakarsa. Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang menjadi dasar hukumnya masing - masing.
Tugas wewenang penyidik 4 Tugas wewenang penyidik Pasal 13 UU No. 2/2002 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat 1 huruf g UU No. 2/2002 5 Pasal 14 ayat 1 huruf g UU No. 2/2002 Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tidak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya.
Pasal 15 ayat 1 huruf a, g, h dan i UU No. 2/2002 6 Pasal 15 ayat 1 huruf a, g, h dan i UU No. 2/2002 a. Menerima laporan dan / atau pengaduan g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; i. Mencari keterangan dan barang bukti;
7 Pasal 16 UU No. 2/2002 (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8 Pasal 16 UU No. 2/2002 g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan; i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
9 Pasal 16 UU No. 2/2002 (2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut : a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan e. menghormati hak asasi manusia.
10 TUGAS POKOK Tugas pokok Reskrim Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 dan peraturan perundangan lainnya.
11 Fungsi reskrim Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi Reskrim Polri dan dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan undang - undang yang berlaku dan sebagai Korwas PPNS serta pengelolaan Pusat Informasi Kriminil (PIK)
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN 12 KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN A. PENYELIDIKAN Mencari dan mengumpulkan informasi berkenaan dengan laporan / pengaduan tentang benar / tidaknya telah terjadi suatu tindak pidana Mendapatkan keterangan / kejelasan tentang tersangka dan / atau barang bukti dan / atau saksi secara lengkap supaya dapat diadakan penindakan dan pemeriksaan. Sasaran penyelidikan meliputi orang, benda / barang dan tempat (termasuk rumah dan tempat - tempat tertutup lainnya). B. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA Pemeriksaan di TKP Penindakan terhadap tersangka meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Pemeriksaan meliputi saksi, ahli dan tersangka Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara meliputi pembuatan resume, penyusunan berkas perkara dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan
13 PRINSIP UMUM A. Perilaku yang diharuskan bagi seorang penyidik terhadap pelapor / korban, saksi, tersangka maupun terhadap informan adalah : Mematuhi norma – norma agama / kepercayaan yang dianut maupun nilai – nilai moral dan etika yang berlaku yang berlaku dalam pelaksanaan tugas/pekerjaannya. Berpedoman kepada asas - asas dalam hukum pidana Indonesia, sehingga tetap menghormati hak-hak pelapor / korban, saksi dan tersangka secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel. Tampil simpatik dengan berpakaian bersih dan rapi sesuai ketentuan dan berbicara dengan intonasi yang menunjukkan sikap bersahabat dan kekeluargaan. Memberikan kesempatan secara terbuka kepada pelapor untuk menceritakan permasalahan yang dialaminya tanpa merasa takut. Tidak memaksakan kehendak terhadap pelapor / korban, saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan yang tidak relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
14 Mengkaji informasi yang diterima dari pemberi informasi melalui pengecekan / penyelidikan di lapangan, sehingga terhindar adanya tindakan upaya paksa berdasarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menghindari terjadinya pertemuan dengan orang - orang yang sedang berperkara atau kerabatnya atau keluarganya di luar kantor untuk menjaga kenetralan / obyektivitas penyidikan. Transparan terhadap pihak – pihak yang berperkara tentang proses penyidikan yang sedang dilakukan dan bukan substansi pemeriksaan (teknis penyidikan hanya untuk penyidk). Senantiasa independen dalam menangani perkara, tidak terpengaruh pihak - pihak tertentu yang akan menghambat atau bahkan menyimpang dari pokok perkara. Tepat waktu dan janji terutama saat menerima kehadiran orang yang memenuhi panggilan. Menginformasikan kepada yang bersangkutan bila karena satu dan lain hal tidak dapat memenuhi perjanjian serta membuat perjanjian berikutnya. Tindakan diskresi yang diambil dalam proses penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan umum, rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
15 B. Perilaku seorang penyidik yang dilarang terhadap pelapor / korban, saksi, tersangka maupun terhadap informan adalah Melakukan kesepakatan dengan pihak pelapor / korban, saksi, informan maupun tersangka dengan maksud / tujuan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Menggganti barang bukti sehingga tidak sesuai dengan kondisi pada waktu disita atau terjadi pengurangan nilai barang bukti seperti penyisihan barang bukti digunakan untuk kepentingan pribadi, tersangka atau orang lain. Memberikan berita acara pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan bertentangan dengan peraturan dan perundang - undangan. Memalsukan tanda tangan pada surat perintah atau berita acara. Merekayasa kasus sehingga terjadi pemutarbalikan fakta dan mengkaburkan permasalahan utama / pokok dengan tujuan mempetieskan kasus. Melakukan pemerasan / pengancaman terhadap tersangka atau saksi dengan dalih / kepentingan apapun. Sengaja menunda memperlambat proses penyidikan dengan mengharapkan suatu imbalan dari pelapor / korban, tersangka atau pihak lain.
16 Menerima imbalan langsung maupun tidak langsung dari tersangka atau orang yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka, sehingga perkara dipetieskan atau dicari - cari seakan - akan bukan merupakan tindak pidana, tidak cukup bukti otau dihentikan demi hukum. Memperlakukan tersangka secara berlebihan seperti tersangka tidak dilakukan penahanan ditempat yang semestinya di dalam sel tetapi di ruang penyidik atau di ruang lannya dengan dalih apapun. Mencampur - adukkan masalah pribadi atau orang lain yang berakibat tidak tercapainya tujuan penyidikan, dengan adanya saudara, kenalan atau atasan yang terlibat dalam perkara sehingga berdampak pada penyidikan yang tidak obyektif atau sampai akhirnya orang-orang yang patut diduga sebagai tersangka terhindar dari jerat hukum. Memaksakan diri menangani perkara yang secara emosional berhubungan dengan saudara kandung atau famili lainnya atau bahkan pihak yang bermasalah dengan penyidik. Dengan sengaja melibatkan mass media dalam melakukan tindakan upaya paksa, sehingga dapat menimbulkan opini di kalangan masyarakat bahwa tugas Polisi identik dengan kekerasan Memanfaatkan barang milik pelapor / korban atau tersangka baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau dengan dalih untuk kepentingan institusi.
PANDUAN PENERAPAN A. PENYELIDIKAN 17 Menjaga dan memelihara hubungan harmonis dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda melalui koordinasi dan konsultasi intensif sesuai kebutuhan di lapangan. Apabila melakukan penyelidikan terbuka harus berkomunikasi dengan obyek / sasaran penyelidikan dengan sikap yang santun dan luwes sehingga kehadirannya dan keberadaannya diterima oleh masyarakat. Menganalisis dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan guna membantu proses penyelidikan. Mencatat semua informasi dan data yang diperoleh selama penyelidikan dan setiap anggota masyarakat Memegang teguh etika dan senantiasa menampilkan jati diri serta perilaku yang terpuji dalam setiap pelaksanaan penyelidikan.
18 Tidak mempublikasikan temuan dan hasil penyelidikan kepada publik dan senantiasa menjaga kerahasiaan informasi demi menjujung tinggi asas praduga tak bersalah. Meletakkan kepentigan negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi. Tetap menjalin komunikasi dengan Tomas, Toga dan sumber – sumber informasi lain yang telah dinilai dapat memberikan masukan secara tepat dan akurat, dalam rangka pembaharuan data (update). Tetap menjaga kerahasiaan atas sesuatu (data dan informasi) yang seharusny dirahasiakan sehingga tidak merugikan institusi, diri sendiri dan orang lain.
19 B. PEMERIKSAAN TKP Sesegera mungkin mendatangi TKP (dengan membawa keLengkapan alut dan alsus yang diperlukan) dan melakukan pemeriksaan / olah TKP. Menghimbau masyarakat untuk tidak mengganggu proses olah TKP dengan memindahkan, menghilangkan, merusak barang bukti yang ada di TKP. Tidak melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap korban dan pelaku serta saksi dalam rangka mencari masukan / informasi tentang kejadian / peristiwa atau informasi loinnnya yang dapat merugikan proses pengungkapan kasus. Menjalin kerjasama dan memotivasi masyarakat di sekitar TKP agar tidak takut, rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk bersedia menjadi saksi. Amati dan lakukan pencatatan secara cermat identitas setiap orang yang berusaha atau diduga akan mengaburkan informasi tentang hal yang berhubungan dengan kejadian di TKP. Tidak menambah atau mengurangi barang bukti yang ada di TKP untuk kepentingan pribadi atau orang lain dalam rangka penyidikan. Tetap menjalin komunikasi yang baik dengan saksi, informan dan masyarakat untuk melengkapi perkembangan informasi. Memperlakukan korban dan pelaku serta saksi manusiawi dan proporsional.
C. PEMANGGILAN (TERSANGKA / SAKSI) 20 C. PEMANGGILAN (TERSANGKA / SAKSI) Menyampaikan secara langsung surat panggilan ke alamat (tersangka / saksi) serta meminta tanda tangan bukti penerimaan surat panggilan. Dalam menyampaikan surat panggilan, petugas wajib memberitahukan identitas dirinya secara lengkap dan asal satuan penugasannya. Apabila orang yang dipanggil tidak ada ditempat / tidak ditemukan, petugas dapat berkoordinasi / meminta bantuan keluarganya, RT / RW atau kelurahan untuk menyampaikan surat panggilan tersebut. Apabila orang yang dipanggil menolak tanpa penjelasan yang wajar, maka berikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemanggilan dengan sikap ramah dan simpatik dengan bahasa yang santun sehingga mendapat tanggapan baik dari masyarakat. Sedapat mungkin tetap memperlakukan tersangka secara wajar / manusiawi dalam pemeriksaan di tempat dan perintah membawa karena yang bersangkutan telah menolak panggilan yang kedua. Mendokumentasikan dengan baik semua administrasi penyidikan (pemanggilan).
21 D. PEMERIKSAAN Sebelum dimulainya pemeriksaan, upayakan agar melakukan komunikasi singkat penuh kekeluargaan dengan orang yang akan diperiksa, misalnya menanyakan tentang perjalanannya ke kantor Polisi, tentang keluarga, kesehatan dan sebagainya, sehingga terjalin kedekatan emosional antara yang diperiksa dengan pemeriksa. Pemeriksa menyampaikan atau memberitahukan hak - hak saksi / tersangka ketika akan diperiksa. Tidak mengajukan pertanyaan yang menjebak dan memihak serta melakukan tekanan psikis dan tindakan kekerasan fisik kepada yang diperiksa. Memberikan pelayanan yang terbaik dan tidak mempersulit seseorang, hormat kepada siapapun, tidak mengeluarkan kata yang kasar / bersikap marah. Tidak membebani biaya apapun untuk pemeriksaan dan tidak mengeluarkan kata - kata yang mengisyaratkan meminta imbalan. Senantiasa menjunjung - tinggi norma - norma hukum, agama, kesopanan, kesusilaan, nilai - nilai kemanusiaan, adat - istadat yang berlaku, hak khusus wanita dan anak - anak pada saat melakukan pemeriksaan. Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi agar dibacakan kembali dengan bahasa yang dimengerti atau diterjemahkan.
22 E. PENANGKAPAN Memperlihatkan surat perintah penangkapan dan atau identitas diri secara lengkap kepada seseorang yang akan dilakukan penangkapan dan keluarganya. Hindari sikap yang berlebihan (overacting) dalam melakukan penangkapan yang bertentangan dengan norma - norma yang berlaku di masyarakat atau senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melakukan koordinasi dengan RT / RW, Tomas, tokoh pemuda dan Toga tentang upaya penangkapan yang dilakukan dengan pertimbangan kelancaran dan keselamatan petugas, tersangka maupun orang lain dan juga keselamatan harta benda, perabotan, fasilitas umum. Memperlakukan tersangka (yang ditangkap) secara wajar / manusiawi, menjaga keselamatan, martabat / kehormatannya sebagai manusia.
23 F. PENGGELEDAHAN Menunjukkan surat perintah penggeledahan sebelum melakukan penggeledahan. Mengajak ketua lingkungan / warga setempat untuk mendampingi petugas dan menyaksikan proses penggeledahan sejak dimulai hingga selesai. Bila memungkinkan mengajak tersangka atau keluarganya, pemilik tempat atau rumah tinggal untuk menyaksikan keseluruhan jalannya penggeledahan. Berikan penjelasan dan pengertian kepada tersangka / keluarganya dengan bahasa yang mudah dimengerti, sopan dan ramah tentang maksud tujuan dilakukannya penggeledahan. Penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur, teliti, saksama, wajar, sopan serta mengindahkan norma hukum, agama, adat istiadat, sosial dan sopan santun.
24 Dalam hal tertangkap tangan penggeledahan dapat dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan dan atau surat izin dari ketua pengadilan negeri, untuk kemudian dilaporkan kepada penyidik. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penggeledahan dapat dilakukan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat, namun setelah itu segera melaporkan kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan. Penggeledahan badan apabila sangat diperlukan dapat dilakukan dengan cara menanggalkan semua pokaian yang dikenakan, namun untuk wanita hendaknya dilakukan oleh polisi wanita atau minta bantuan warga (wanita ) yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan untuk melakukan penggeledahan rongga badan agar meminta bantuan petugas kesehatan (dokter), dengan memperhatikan etika atau kesopanan dalam pelaksanaannya untuk menghindari complain / keluhan dari yang dilakukan penggeledahan badan. Berita acara penggeledahan dibacakan kembali dan baru kemudian ditandatangani oleh penyidik maupun oleh tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua RT / RW dengan 2 orang saksi.
25 G. PENAHANAN Sebelum melakukan penahanan hendaknya memperhatikan syarat penahanan yaitu d samping berdasarkan bukti yang cukup juga harus didasarkan pula pada persyaratan lain sesuai dengan KUHAP yaitu dasar hukum obyektif, seperti yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dan dasar kepentingan (subyektif), sesuai pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Berikan penjelasan kepada tersangka tentang alasan penahanan dan memberikan surat perintah penahanan baik kepada tersangka maupun keluarganya. Perhatikan keamanan, keselamatan kesehatan dan hak - hak tersangka selama dalam penahanan guna menghindari complain / keluhan dari tersangka. Pastikan terdapat penjagaan dan pengamanan terhadap tahanan dan terselenggaranya hak - hak tersangka selama masa penahanan.
26 H. PENYITAAN Memperlihatkan tanda pengenal atau identitas diri dan surat perintah penyitaan yang dilampiri salinan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kepada tersangka / keluarganya saat melakukan penyitaan. Melakukan koordinasi dengan ketua lingkungan atau warga sekitar untuk menjadi saksi dalam pelaksanaan penyitaan. Menunjukkan / memperlihatkan benda - benda yang akan disita kepada tersangka / keluarganya dengan disaksikan oleh ketua lingkungan atau ketua warga beserta 2 ( dua ) orang saksi. Memberikan penjeasan kepada pihak tersangka / keluarga dan masyarakat tentang maksud dan tujuan dilakukannya penyitaan. Penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur, teliti, saksama, wajar, sopan serta mengindahkan norma hukum, agama, adat - istiadat, sosial dan sopan santun. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak karena memerlukan tindakan segera, penyitaan dapat dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri tetapi terbatas pada benda bergerak dan sesudahnya segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan penyitaan. Membuat Berita Acara Penyitaan dan melaporkan pada atasannya.
Sekian & Semoga Bermanfaat