Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (bumdES) Edgar Rangkasa, SH. M.Si Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam DIT. UEM Ditjen. PMD
LANDASAN HUKUM Pasal 213 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78, 79, 80, dan 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan Daerah Kabupaten yang bersangkutan. Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LANDASAN FILOSOFIS Perwujudan peningkatan pelayanan publik bagi pengembangan usaha mikro berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa untuk kesejahteraan rakyat; Pengembangan sarana penciptaan lapangan kerja dan media pemberdayaan ekonomi kerakyatan; Pengembangan wahana dalam penguatan basis pajak dan retribusi guna meningkatkan pendapatan asli desa.
LANDASAN KELEMBAGAAN Pemeritah Desa berkewajiban melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; Sebagai lembaga perekonomian masyarakat desa yang didirikan atas dasar inisiasi dan kearifan lokal; Sebagai instrumen peningkatan pendapatan desa dan masyarakat.
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN Sebagai usaha desa, pembentukan BUMDes dimaksudkan guna mendorong/menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarkat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan pemerintah daerah.
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa; Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarkat desa yang berpenghasilan rendah; Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas dari pengaruh rentenir
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN Terlayaninya masyarakat di desa dalam mengembangkan usaha produktif; Tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakatnya.
PERAN DAN STRATEGI Peran BUMDes dalam pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat : Sarana perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan; Media pengembangan jiwa kewirausahaan dan potensi usaha mikro milik masyarakat desa yang produktif sehingga mendorong pengembangan potensi usaha, peningkatan produktivitas dan pendapatan;
PERAN DAN STRATEGI Strategi Strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes dilakukan dengan : Menciptakan iklim usaha yankondisuif bagi pengembangan usaha mikro di desa, yang mencakup aspek regulasi dan perlindungan usaha. Diharapkan usaha mikro di desa tumbuh dan berkembang secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan; Mencptakan sistem penjaminan (guarentee financial system) untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif usaha mikro;
PERAN DAN STRATEGI Menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan status dan kapasitas usaha; Menata dan memperkuat lembaga keuangan mikro untuk memperluas jangkauan layanan keuangan bagi usaha mikro dan kecil secara cepat, tepat, mudah dan sistematis.
PERAN DAN STRATEGI Langkah-langkah strategis tersebut harus dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan program, dengan tetap mengedepankan pada perlunya kerjasama antar pelaku di daerah. Ini mengingat bahwa kunci keberhasilan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes terletak pada berfungsinya kerjasama dan kemitraan antar pelaku usaha dalam BUMDes secara adil dan proporsional
TERIMA KASIH