Agenda Setting Kebijakan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
STRATEGI KOMUNIKASI & MENGEMAS AGENDA SETTING INFORMASI
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Dinas komunikasi dan informatika DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Perencanaan dan Penyusunan Program Media Informasi
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI BADAN PUBLIK
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Transcript presentasi:

Agenda Setting Kebijakan Dan Pelayanan Informasi Pemerintahan/Lembaga Negara

Pengantar Desain Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik atau Government Public Relations (GPR) disiapkan pemerintah untuk menyusun agenda setting sebagai proses pengayaan informasi publik sehingga masyarakat memperoleh alternatif informasi di tengah dominasi agenda setting media massa (swasta). Diperlukan strategi, manajemen komunikasi publik, dan network simpul diseminasi untuk menetapkan isu strategis dan penyusunan agenda setting yang baik. Manajemen GPR merupakan upaya pemenuhan hak publik untuk tahu, dengan memberikan ragam informasi yang edukatif, empowering, enlightening, inspiring, dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.

PIKP (GPR) STRATEGI PELAYANAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK (GPR) z z KOMPONEN KELEMBAGAAN BRAINWARE SOFTWARE HARDWARE SPIRITUAL WARE KEY SUCCESS Kewenangan / Legalitas Akses/ Koordinasi SDM Cukup dan Cakap Sarana dan Prasarana GOALS Pemenuhan Hak Tahu Publik. Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik. Citra Positif Lembaga Negara. MASALAH Informasi Belum Sinergis/Belum Ada Agenda Setting Akses Informasi Terbatas & Tidak Terkoordinir Penilaian Subjektif/ Apriori Terhadap Lembaga Negara z z PIKP (GPR) STRATEGI PELAYANAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK (PKIP) Penggunaan Media: Luar ruang Tradisional Cetak Penyiaran Tatap muka Internet - Online Jumlah & coverage informasi yang ada INTENSIFIKASI & EXTENSIFIKASI Dukungan terhadap Kebijakan dan program penyelenggara negara

Publik - Masyarakat Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik AGENDA SETTING Capaian Kinerja: 1. Laporan Kementerian 2. Laporan LPNK 3. Laporan Media Center Provinsi, Kabupaten, dan Kota 4. Laporan Monitoring Media Klasifikasi Isu Strategis Perumusan Agenda Setting & Penyiapan Materi Publikasi DISEMINASI Evaluasi Kegiatan Diseminasi Materi Publikasi Jaringan Kelembagaan Media Massa Media On-line Media Pertunjukan Rakyat Media Tatap Muka Media Tercetak dan Luar Ruang Workshop Sarasehan Anjangsana dll Website/portal Jejaring sosial Blog Media center di 30 provinsi dan 115 kab/kota Wayang Calung Sandiwara/opera ketoprak Lenong dll Poster, leaflet, booklet, famplet Baliho dan spanduk banner Humas Pusat dan Daerah Lembaga komsos Lembaga media Media Cetak Media Penyiaran Publik - Masyarakat

BIDANG KEHUMASAN DALAM PIKP Bidang Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Dinas Kominfo/sebutan lain Biro Humas/Sebutan lain Fungsi : PENYEBARLUASAN INFORMASI Fungsi : PENYEDIAAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI AGENDA SETTING KEBIJAKAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Mekanisme Agenda Setting Hubungan Pusat dan daerah Kegiatan agenda setting Pembentukan PPID Ruang lingkup Kerja PPID Pelayanan Informasi

LINGKUP KERJA AGENDA SETTING KEBIJAKAN Monitoring isu Pengolahan isu Strategi Agenda Setting Strategi Media Materi Narasumber Pelaksana Cetak Jumpa pers Jumpa redpel Advetorial Penerbitan Elektronik: Pengumuman Dialog Iklan Layanan masyrakat Online Kominfo Bakohumas Pemda Antara UMUM TEKNIS NARASUMBER UMUM TEKNIS Analisis Konten : Harian Mingguan Bulanan ISU terpilih: Politik Ekonomi Kesra Sumber Media : Cetak Elektronik Online Sumber Mitra : Seskab Anggota Bakohumas Kajian Sosiologis Politis Ekonomi Sosial Budaya ISU terpilih: Politik Ekonomi Kesra Tim agenda setting yang menangani masalah Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Didukung oleh sekretariat Tim agenda setting Ditetapkan oleh SK menteri

Koordinasi Tim Agenda Setting Pusat dan Daerah Koordinasi Melalui Bakohumas Pusat Isu Penting K/L Tim Pusat Isu dikompilasi kemudian diolah Penjelasan kesempatan pertama dan perumusan stratkom Dikirimkan/dengan menyerap aspirasi POLHUKAM Isu Penting Provinsi KESRA PEREKONOMIAN Isu Penting Kab/kota Pemberian Informasi (Online dan tercetak) dan Koordinasi diseminasi Koordinasi Melalui Bakohumas Daerah PUBLIK Diseminasi melalui 6 (enam) simpul saluran dalam PIKP

Tujuan SPM Dengan adanya SPM maka masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari Pemda dengan mutu tertentu. SPM sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar. dan menjadi landasan dalam penentuan perimbangan keuangan dan bantuan lain yang lebih adil dan transparan. SPM dapat dijadikan dasar dalam menentukan Anggaran Kinerja berbasis manajemen kinerja. SPM dapat menjadi dasar dalam alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. Adanya SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik Pemda dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda. SPM dapat merangsang rationalisasi kelembagaan Pemda, karena Pemda akan lebih berkonsentrasi pada pembentukan kelembagaan yang berkorelasi dengan pelayanan masyarakat. Adanya SPM dapat membantu Pemda dalam merasionalisasi jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan. Kejelasan pelayanan akan membantu Pemda dalam menentukan jumlah dan kualifikasi pegawai untuk mengelola pelayanan publik tersebut.

IMPLIKASI SPM Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan dari Pemerintah Daerah. Menjadi landasan dalam menentukan anggaran suatu pelayanan publik, perimbangan keuangan dan anggaran berbasis kinerja. Membantu penilaian kinerja Kepala Daerah secara lebih akurat, terukur, transparan dan akuntabel. Menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah. Merangsang rasionalisasi kelembagaan dan personil Pemda, 9

HUBUNGAN ANTAR TINGKATPEMERINTAHAN DLM SPM Basis penerapan SPM ada di Kabupaten/Kota dan Prov Pemerintah Pusat melalui Kementerian sektor / LPNK bertugas membuat SPM untuk masing-masing pelayanan yang menjadi bidang tugasnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah, bekerjasama dengan Kabupaten/Kota membahas bagaimana pencapaian SPM tersebut. Kabupaten/Kota menentukan tata cara pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM yg telah disepakati pencapaiannya dgn Provinsi. SPM yandi-ig mplementasikan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi dasar bagi pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah. Pemerintah Pusat wajib membiayai daerah dlm penyediaan pelayanan dasar bagi daerah-daerah yang kurang mampu Pusat dpt menarik otonomi suatu daerah bila daerah tsb tdk mampu melaksanakan kewenangan wajib yg telah ditentukan SPM-nya, padahal Pemerintah sudah mengalokasikan biayanya. Gubernur sebagai wakil pusat di Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan SPM di Kabupaten/Kota.

Permen 17 / 2010 ttg Organ dan Tata Kerja Kemkominfo URUSAN WAJIB DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BANGNAS RPJM UU No. 25 / 2004 RPJMD Keppres 25/2010 ttg KIB II UU No. 32 / 2004 Pemda Permen 17 / 2010 ttg Organ dan Tata Kerja Kemkominfo PP No. 38 / 2007 Pembagian Urusan NSPK Permen 17/2009 Permen 07/2010 Permen 08/2010 Diseminasi Infromasi via : Bakohumas Media Publik Media Massa Media Online Lemkomsos Permen 22/2010 Pemda melakukan urusan wajib bid. kominfo Target : Diseminasi Pemberdayaan KIM Diseminasi Infromasi via : Bakohumas Media Publik Media Massa Media Online Lemkomsos Masyarakat Informasi

SELESAI

PPID - Perubahan Kondisi Yang Ingin Dicapai INFORMASI PUBLIK Rezim Ketertutupan Rezim Keterbukaan MALE Akses yg murah, cepat, utuh, dan akurat Proaktif Penyelesaian sengketa yg cepat kompeten, independen Sanksi bagi penghambat Informasi Terbuka Informasi Tertutup Informasi Terbuka Pengecualian bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak

Koordinasi Tim Agenda Setting Pusat dan Daerah Koordinasi Melalui Bakohumas Pusat Isu Penting K/L Hasil Analisis Konten Tim Pusat Isu dikompilasi kemudian diolah Dikirimkan/dengan menyerap aspirasi Isu Penting Provinsi Isu Penting Kab/kota Pemberian Informasi (Online dan tercetak) dan Koordinasi diseminasi Koordinasi Melalui Bakohumas Daerah PUBLIK Diseminasi melalui 6 (enam) simpul saluran dalam PIKP

... lanjutan Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Badan Publik Apa dan siapa PPID? PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi; Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan List inf. Yg dikecualikan Pimpinan Badan Publik Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Menyusun kebijakan pe-ngelolaan informasi BP Bertanggung jawab atas kinerja pelayanan infor-masi di lingkungan BP PPID kepala PPID pelaksana Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Penetapan (Tim Pertim-bangan?)

POLA SENTRALISASI PPID SKPD SKPD SKPD SKPD BIRO-BIRO SKPD BAGIAN ATASAN PPID/ PIMPINAN ( TP2I ) PF. PRANATA HUMAS PF. PRANATA KOMPUTER PF. ARSIPARIS PF. KEPUSTAKAAN; DSB PJT. FUNGSIONAL PPID PUS DATA/BIRO UMU BIRO HK/PIH SKPD SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL SKPD SKPD BIRO-BIRO PJT FUNGSIONAL SKPD PJT FUNGSIONAL BAGIAN PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL

POLA DESENTRALISASI PPID UTAMA PPID PPID SKPD SKPD PPID SKPD PPID SKPD ATASAN PPID/ PIMPINAN ( TP2I ) PF. PRANATA HUMAS PF. PRANATA KOMPUTER PF. ARSIPARIS PF. KEPUSTAKAAN; DSB PJT. FUNGSIONAL PPID UTAMA PPID SKPD PPID SKPD BAWASDA/BIRO UMU BIRO HK/PIH PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PPID SKPD PPID SKPD PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL

Pola Kementerian/LPNK (Umum) Uraian Pimpinan badan publik : Menteri/Kepala LPNK Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi : Inspektur Jenderal/inspektur, Direktur Jenderal/deputi, dan Kepala Badan setingkat eselon I Atasan langsung PPID : Sekretaris jenderal/Sekretaris utama yang bekoordinasi dengan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi PPID adalah Pejabat ex-officio yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Komunikasi, Informasi dan Kehumasan FPID Satker adalah pejabat fungsional yang berada di tiap satuan kerja yang bertugas pengidentifikasian, pengumpulan, pengolahan, penataan, penyimpanan, penyeleksian, penyimpanan data tiap satuan kerja. Organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Informasi, Fungsinya mengelola informasi yang dimiliki oleh badan publik dan mengkategorikanya kedalam informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang bertanggung jawab adalah Pusat Data dan Informasi/Sebutan lain Dokumentasi dan Arsip, Fungsinya melakukan dokumentasi dan pengarsipan setiap informasi yang dimiliki oleh badan publik. Yang bertanggung jawab adalah Biro Umum/Sebutan lain Pelayanan Informasi, Fungsinya melakukan pelayanan informasi sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang bertanggung jawab adalah Pusat Informasi Kehumasan/Sebutan lain Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Fungsinya menerima pengaduan dan penyelesaian sengketa sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang bertanggung jawab adalah Biro Hukum/sebutan lain

Pola Kementerian/LPNK (UPT dan VERTIKAL)

Pola Struktur PPID Tingkat Provinsi Uraian Pimpinan badan publik : Gubernur/bupati/wakilota Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi : Inspektur, Bawasda, dan Kepala SKPD Atasan langsung PPID : Sekretaris Daerah yang bekoordinasi dengan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi PPID adalah Pejabat ex-officio yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Komunikasi, Informasi dan Kehumasan. Ada struktur yang meliputi ketua, wakil ketua dan sekretaris. FPID Satker adalah pejabat fungsional yang berada di tiap satuan kerja yang bertugas pengidentifikasian, pengumpulan, pengolahan, penataan, penyimpanan, penyeleksian, penyimpanan data tiap satuan kerja. Organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Informasi adalah Kepala bidang pengelola data/Sebutan lain Dokumentasi dan Arsip adalah Kepala bidang Umum/Sebutan lain Pelayanan Informasi adalah Kepala bidang humas/Kepala bidang Komunikasi dan Informatika/Sebutan lain Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa adalah Kepala bagian Hukum / sebutan lain

Pola Badan Usaha Milik Negara/daerah Uraian : Pimpinan badan publik : Direktur Utama Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi : Direktur tiap bidang Atasan langsung PPID : Direktur utama PPID adalah Pejabat ex-officio yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Komunikasi, Informasi dan Kehumasan. Organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Informasi adalah bidang pengelolaan data Dokumentasi dan Arsip adalah bidang administrasi umum Pelayanan Informasi adalah Kepala humas/Kepala Komunikasi/Sebutan lain Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa adalah Kepala bagian Hukum / sebutan lain

P U B L I K STRUKTUR PPID POLRI SATKER PPID MABES MABES PPID SATKER POLDA SATKER POLDA PPID POLRES SATFUNG POLRES PPID POLSEK 12 Disampaiakan dalam Pertemuan BAKOHUMAS PEMERINTAH tingkat pusat tahun 2010 Mataram NTB, 28-29 Juli 2010

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan Melalui Pengumuman Melalui Permohonan Tertulis Tidak Permohonan Diisi pemohon Diisi petugas Form Permohonan Lampiran III Peraturan KI No. 1 thn 2010 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis Pengisian Buku Registrasi Nomor Registrasi Lampiran IV Peraturan KI No. 1 thn 2010 7 hari kerja untuk perpanjangan Pemberi-tahuan Tertulis Lampiran V Peraturan KI No. 1 thn 2010 Menginginkan Salinan Melihat Dokumen

Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Pengajuan keberatan internal- Banding Administratif Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Permohonan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi T 14 hari kerja

Putusan Ajudikasi Komisi Informasi: Jika pengajuan keberatan internal tidak selesai dilanjutkan ke Komisi Informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang­Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi pu blik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yang tidak dikecualikan). Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Uji Kepentingan Pemohon Informasi Uji Konsekuensi Badan Publik Komisi Informasi Ajudikasi Mediasi Putusan Ajudikasi Komisi Informasi: Menutup sebagian atau keseluruhan informasi, atau Membuka sebagian atau keseluruhan informasi Putusan Mediasi Komisi Informasi: Kersepakatan yang berifat FINAL dan MENGIKAT ? Pengabaian terhadap putusan Ajudikasi Komisi Informasi terhitung 14 hari kerja sejak diputuskan sama dengan menerima putusan. Sengketa informasi terbuka Sengketa informasi yang dikecualikan

Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi TAHAPAN KEBERATAN INTERNAL BADAN PUBLIK 14 hari 30 hari Peminta PPID Atasan Puas Tidak Puas Menerima Tidak menerima Tanggapan/ Keputusan Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pelaksanaan Keputusan oleh PPID