SOSIALISASI PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1.Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud; 2.Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck); 3.Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri; 4.Masih adanya multi-tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003; 5.Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi; 6.Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LATAR BELAKANG PERUBAHAN
Arah Perubahan : 3 1.Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD (debottlenecking) Aturan yang dibuat a/l: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s/d Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb. 2. Memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance Aturan yang dibuat a/l : menghapuskan metoda pemilihan langsung (menjadi pelelangan sederhana), mendorong pelaksanaan e-announcement, e –procurement, e-catalogue, dsb 3.Memperjelas konsep swakelola Aturan yang dibuat a/l: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.
Arah Perubahan : 4 4.Klarifikasi Aturan Contoh : jenis –jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb. 5. Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri Aturan yang dibuat a/l : swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb 6. Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a/l : mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.
Perbedaan Pokok (dgn Keppres 80/2003): 1. Ruang Lingkup – Pendanaan dengan PHLN •Prinsip : Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini. •Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan 2. Jenis Pengadaan: 1.Barang 2.Pekerjaan Konstruksi 3.Jasa Konsultansi (badan usaha – perorangan) 4.Jasa Lainnya
3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP): •Prinsip : dari organisasi ad-hoc ke permanen dan profesional; •Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014; •Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinya; •ULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak; 4. Keharusan melaksanakan E-Procurement: •E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/mafia; •Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional ( •Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc sebelum 2012; •E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing; •LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis);
5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA: •PA adalah penanggung jawab utama pengadaan; •PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak); •ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/tender; 6. Tetap berpihak pada usaha kecil: •Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari 1M ke 2,5M; •Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan. •NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun
7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan: •Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek.Konst/Jasa Lainnya s/d Rp.100jt dan untuk Jasa Konsultansi s/d Rp.50jt; •Pelelangan/seleksi sederhana s/d Rp.200jt; •Metoda evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks. •Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp.10 M (barang tertentu). •Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau perusahaan asuransi. •Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran. •Pasca Kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
8. Ada ketentuan khusus metoda Sayembara/Kontes: •Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan). Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb; •Tatacaranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan; •ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten dibidangnya (Tim Juri); 9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat: •Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam, sosial), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang; •Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).
10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus: •Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung; •Penyedia mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah (GSO) dapat ditunjuk langsung; •Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung. 11. Pengadaan secara Swakelola •Prinsip : pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola.. •Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola
12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri: •Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri; •Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN; •Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/lembaga riset DN; •Tatacara pengadaan alutsista/almatsus diatur Menhan/Kapolri; •Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler.
13. Pengadaan di Luar Negeri: •Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini; dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat; •Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu. 14. Perbedaan-perbedaan Lainnya: •Kontrak Payung; •Keikutsertaan perusahaan asing; •Sanggah dan Sanggah Banding; •Konsep Ramah Lingkungan; •Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri); •dsb naskah lengkap:
MATRIKS PERBEDAAN ANTARA PERATURAN PRESIDEN No. 54/2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dengan KEPUTUSAN PRESIDEN No.80/2003
Terima kasih pertanyaan, masukan, dan saran dapat disampaikan ke: LKPP SMESCO Indonesia – Lantai 8 Jln. Jend Gatot Subroto Kav 94 – Jakarta Selatan Tel/Fax Website: