SOSIALISASI PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
Advertisements

Pemilihan Sistem Pengadaan Perpres no. 54 Tahun 2010
assalamu’alaikum wr. wb
PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
assalamu’alaikum wr. wb
Pengadaan Barang/Jasa
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN PRESIDEN NO. 70 / 2012 PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN BARANG/JASA
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
SELAMAT DATANG PESERTA UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba
MATRIKS PERATURAN PRESIDEN No. 54/2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH besertaREVISINYA (PERATURAN PRESIDEN No. 70/2012)
Perkembangan Administrasi
 Dana yg cukup besar dlm APBN/APBD th 2007+/- Rp. 230 triliun mempergunakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah;  Uang negara yg cukup besar yg.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pemerintah Kota Prabumulih
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
PENGADAAN BARANG/JASA
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PERATURAN PRESIDEN NO. 70 / 2012 PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Teuku Alaidinsyah (TAS)
Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

1.Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud; 2.Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck); 3.Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri; 4.Masih adanya multi-tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003; 5.Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi; 6.Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LATAR BELAKANG PERUBAHAN

Arah Perubahan : 3 1.Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD (debottlenecking) Aturan yang dibuat a/l: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s/d Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb. 2. Memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance Aturan yang dibuat a/l : menghapuskan metoda pemilihan langsung (menjadi pelelangan sederhana), mendorong pelaksanaan e-announcement, e –procurement, e-catalogue, dsb 3.Memperjelas konsep swakelola Aturan yang dibuat a/l: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.

Arah Perubahan : 4 4.Klarifikasi Aturan Contoh : jenis –jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb. 5. Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri Aturan yang dibuat a/l : swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb 6. Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a/l : mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.

Perbedaan Pokok (dgn Keppres 80/2003): 1. Ruang Lingkup – Pendanaan dengan PHLN •Prinsip : Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini. •Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan 2. Jenis Pengadaan: 1.Barang 2.Pekerjaan Konstruksi 3.Jasa Konsultansi (badan usaha – perorangan) 4.Jasa Lainnya

3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP): •Prinsip : dari organisasi ad-hoc ke permanen dan profesional; •Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014; •Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinya; •ULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak; 4. Keharusan melaksanakan E-Procurement: •E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/mafia; •Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional ( •Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc sebelum 2012; •E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing; •LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis);

5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA: •PA adalah penanggung jawab utama pengadaan; •PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak); •ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/tender; 6. Tetap berpihak pada usaha kecil: •Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari 1M ke 2,5M; •Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan. •NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun

7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan: •Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek.Konst/Jasa Lainnya s/d Rp.100jt dan untuk Jasa Konsultansi s/d Rp.50jt; •Pelelangan/seleksi sederhana s/d Rp.200jt; •Metoda evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks. •Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp.10 M (barang tertentu). •Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau perusahaan asuransi. •Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran. •Pasca Kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan

8. Ada ketentuan khusus metoda Sayembara/Kontes: •Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan). Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb; •Tatacaranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan; •ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten dibidangnya (Tim Juri); 9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat: •Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam, sosial), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang; •Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).

10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus: •Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung; •Penyedia mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah (GSO) dapat ditunjuk langsung; •Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung. 11. Pengadaan secara Swakelola •Prinsip : pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola.. •Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola

12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri: •Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri; •Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN; •Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/lembaga riset DN; •Tatacara pengadaan alutsista/almatsus diatur Menhan/Kapolri; •Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler.

13. Pengadaan di Luar Negeri: •Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini; dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat; •Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu. 14. Perbedaan-perbedaan Lainnya: •Kontrak Payung; •Keikutsertaan perusahaan asing; •Sanggah dan Sanggah Banding; •Konsep Ramah Lingkungan; •Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri); •dsb naskah lengkap:

MATRIKS PERBEDAAN ANTARA PERATURAN PRESIDEN No. 54/2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dengan KEPUTUSAN PRESIDEN No.80/2003

Terima kasih pertanyaan, masukan, dan saran dapat disampaikan ke: LKPP SMESCO Indonesia – Lantai 8 Jln. Jend Gatot Subroto Kav 94 – Jakarta Selatan Tel/Fax Website: