4/3/2017 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 21 Tahun 2010) Disampaikan Oleh: Tita Lestari DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKMEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH 2013 1
Pasal 1 angka 2, 3, dan 4: Pengawas sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan: TK/RA; SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA; SMK/MAK; SLB atau bentuk lain yang sederajat.
4 (Empat) Kegiatan KEPENGAWASAN: menyusun program pengawasan; melaksanakan program pengawasan; evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
Perubahan ketentuan jabatan fungsional pengawas sekolah mencakup substansi: Rincian tugas pokok Jenjang jabatan dan pangkat Syarat pengangkatan Jenjang jabatan Kegiatan pada unsur utama dan penunjang Angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Sanksi Ketentuan peralihan
taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, PASAL 3: 5 BIDANG PENGAWASAN: taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa; dan bimbingan konseling.
DASAR HUKUM 1. UU NO. 8 TAHUN 1974 JO NO. 43 TAHUN 1999 2. UU NO. 20 TAHUN 2003 3. UU NO. 32 TAHUN 2004 JO NO. 12 TAHUN 2008 4. UU NO. 14 TAHUN 2005 5. PP NO. 16 TAHUN 1994 JO NO. 40 TAHUN 2010 6. PP. NO. 99 TAHUN 2000 JO NO. 12 TAHUN 2003 7. PP NO. 9 TAHUN 2003 8. PP NO. 19 TAHUN 2005 9. PP NO. 74 TAHUN 2008 10. PP NO. 53 TAHUN 2010 11. KEPPRES NO. 87 TAHUN 1999 12. PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NO. 01/III/PB/2001 dan Nomor 6 Tahun 2011
PASAL 5 – TUGAS POKOK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi: 1. penyusunan program pengawasan, 2. pelaksanaan pembinaan 3. pemantauan pelaksanaan 8 SNP 4. penilaian 5. pembimbingan dan pelatihan professional Guru 6. evaluasi pelaksanaan program pengawasan, dan 7. tugas kepengawasan di daerah khusus.
PASAL 6 – BEBAN KERJA & SASARAN 37,5 JAM/MINGGU SATUAN PENDIDIKAN Σ GURU TK/RA SD/MI: 10 60 orang SMP/MTs: 7 SMA/MI: 7 SMK/MAK: 7 40 orang Matpel/kelompok matpel/BK SLB: 5
PASAL 32 Ayat (2) – Beban Kerja dan Kaitannya Dengan Formasi Pengawas Sekolah Formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditentukan dengan beban kerja Pengawas Sekolah. a. jumlah seluruh satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota dibagi jumlah sasaran pengawasan; atau b. jumlah seluruh guru di provinsi/kabupaten/ kota dibagi sasaran guru yang dibina.
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I Permenpan dan RB No UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010) NO UNSUR SUBUNSUR I Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3) Diklat fungsional calon PS dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1) Diklat fungsional PS dan memperoleh STTPP (6) II Pengawasan akademik & manajerial Menyusun program (1) Melaksanakan program (3) Mengevaluasi pelaksanaan program (2) Membimbing dan melatih profesional guru (6) Melaksanakan kepengawasan di daerah terpencil/khusus (1) III Pengemb. Profesi Menyusun KTI (5) Menerjemahkan buku bid pend formal/pengawasan (1) Membuat karya inovatif (3) IV Penunjang tugas PS Peran serta dlm seminar/lokakarya bidang pend.(2) Menjadi anggota organisasi profesi (1) Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit (1) Perolehan gelar/ijazah diluar bid yg diampunya (4) Perolehan penghargaan/tanda jasa (2) Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas PS (1) 43 kegiatan
Jenjang Muda: III/c – III/d: 8 kegiatan tugas pokok PASAL 13 & 14 - JENJANG JABATAN, GOL.RUANG DAN JUMLAH KEGIATAN TUGAS POKOK Jenjang Muda: III/c – III/d: 8 kegiatan tugas pokok Jenjang Madya: IV/a – IV/b – IV/c: 10 kegiatan tugas pokok Jenjang Utama: IV/d – IV/e: 12 kegiatan tugas pokok
KOMPOSISI PENILAIAN Unsur Utama > 80 % - Diklat calon PS - Diklat fungsional PS - Tugas pokok - Pengembangan Profesi Unsur Penunjang < 20 % - Perolehan gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan bidang yang diampunya - Pelaksanaan kegiatan pendukung tugas PS 12
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S1/D IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 100 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 80 154 232 350 468 586 744 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 20 40 60 90 120 150 190 JUMLAH 100 % 200 300 400 550 700 850 1.050
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S2 NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 150 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 40 114 192 310 428 546 704 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 30 50 80 110 140 180 JUMLAH 100 % 200 300 400 550 700 850 1.050
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S3 NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 200 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 74 152 270 388 506 664 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 20 40 70 100 130 170 JUMLAH 100 % 300 400 550 700 850 1.050
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NO JENJANG/GOL AK YG DIPERSYARATKAN KETERANGAN 1 Muda (III/c ke III/d) 6 Pengembangan profesi 2 Madya (III/a ke IV/a) 8 3 Madya (IV/a ke IV/b) 10 4 Madya (IV/b ke IV/c) 12 5 Utama (IV/c ke IV/d) 14 Utama (IV/d ke IV/e) 16 7 Utama IV/e 25 Maintenance - dari tugas pokok
PASAL 21 - Angka Kredit Penulisan KTI 2 PENULIS – penulis utama 60%, penulis kedua 40% 3 PENULIS - penulis utama, 50%, penulis ke-2, 3 masing-masing 25% 4 PENULIS - penulis utama 40%, penulis 2, 3, 4 masing-masing 20%
PASAL 22 – PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. 2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. 3. Penilaian dan penetapan angka kredit bagi Pengawas Sekolah yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
Syarat Kenaikan Pangkat / Jabatan Jabatan fungsional dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan : Sekurang-kurang nya 2 tahun dlm pangkat Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK) DP-3 bernilai baik Kenaikan Jabatan Pejabat fungsional dapat dinaikan jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan : Sekurang-kurangnya 1 tahun dlm jabatan Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK) DP-3 bernilai baik
Pasal 23 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah. b. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama. c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4/3/2017 Lanjutan pasal 23 (1) d. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; e. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota. f. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. 21
Pasal 23 (2) dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh: a.Tim penilai Kementerian Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut tim penilai Pusat. b. Tim penilai Direktorat Jenderal Kementerian Agama bagi Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kementerian Agama. c. Tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya tim penilai Kantor Wilayah.
d.Tim penilai Provinsi bagi Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Provinsi. e. Tim penilai Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota. f. Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk, yang selanjutnya disebut tim penilai Instansi. .
4/3/2017 Pasal 23 (3) Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara. 24
4/3/2017 Pasal 24 (1) Tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Sekolah. 25
Pasal 24 (2) Susunan anggota tim penilai adalah sebagai berikut: a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota Pasal 24
Pasal 24 (3) Syarat anggota tim penilai adalah: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. Pasal 24
Pasal 24 (4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengawas Sekolah. (5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/ Kabupaten/Kota. (6) Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional (berlaku efektif pada 1 Januari 2014).
Pasal 25 (1) Apabila tim penilai instansi belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Pusat. (2) Apabila tim penilai Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai Pusat. (3) Apabila tim penilai Provinsi belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapatdimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai Pusat. (4) Apabila tim penilai Kantor Wilayah belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
PRODESUR PENGAJUAN DUPAK Pengawas Sekolah (PS) dibantu Korwas mencantumkan perkiraan angka kredit PS pada format DUPAK sesuai dengan bukti prestasi kerja PS Pencantuman perkiraan angka kredit setiap butir dilakukan secara berurutan Korwas meneliti ulang kebenaran isinya disertai bukti-bukti dan memberi paraf,kemudian Kepala Dinas menandatangani formulir sesuai dengan Lampiran Peraturan Bersama antara Kemdiknas dan BKN.
Untuk Pengawas Madya, IV/b s.d Pengawas Sekolah Utama, IV/e 4 Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang disahkan oleh Korwas SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir SK yg relevan Pengawas Sekolah Berkas usul 1 SET SAJA GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA/ KADISPEND MENDIKNAS U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat Tim penilai A Dengan Tembusan: Kadisdik Prop Kadisdik Kab/kota
A SEKRETARIAT 3B TPP 3A PAK 1 Y T TIM PENILAI OK PUSAT 2 4 UNIT PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 3A 1 Y OK T SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI PUSAT 2 4 UNIT PENGUSUL
5. Untuk PS MUDA s.d. PS Madya, IV/b Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang yg disahkan oleh Korwas SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir SK lain yg relevan PENGAWAS SEKOLAH Berkas usul GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA U.p. Sekretaris Tim Penilai Prop/Kab/kota PEJ ES III PADA DINAS DIK PROP/KAB/KOTA Dengan Tembusan: Kadisdik Prop Kadisdik Kab/kota
Sampai dengan awal tahun 2013, pengajuan usul PAK Pengawas Sekolah Golongan IV/a ke IV/b s.d. IV/e diajukan kepada: Menteri Pendidikan Nasional U.p. Kepala Biro Kepegawaian, selaku Kepala Sekretariat Tim Penilai Pusat Gedung C Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat
Pasal 28 usul penetapan angka kredit pengawas sekolah diajukan oleh a. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Pimpinan Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah.
lanjutan Pasal 28 d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
lanjutan Pasal 28 e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pasal 25 (5) pembentukan dan susunan anggota tim penilai ditetapkan oleh: a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk tim penilai Pusat; b. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Kementerian Agama; c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk tim penilai Kantor Wilayah; d. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Provinsi; e. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Kabupaten/Kota; dan f. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama untuk tim penilai instansi.
Perhitungan Angka Kredit Unsur Pendidikan dan Penunjang Cermati bukti fisik dengan ketentuan Satuan Hasil pada Lampiran I Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Pendidikan formal, bukti fisik Ijazah. Perlu kecermatan, kualifikasi pendidikan yg relevan dengan bidang tugas maka dapat diperhitungkan pada unsur utama. Kalau tidak relevan, maka diperhitungkan pada unsur penunjang. Diklat Calon Pengawas Sekolah, bukti fisik STTPP dengan lama diklat paling sedikit 161 Jam Pelajaran (JP) Diklat fungsional, bukti fisik sertifikat, angka kredit ditentukan berdasarkan lama diklat.
Analog untuk Unsur Penunjang juga dilakukan cara yang sama Analog untuk Unsur Penunjang juga dilakukan cara yang sama. Cermati bukti fisik sesuai ketentuan. Contoh: Sebagai nara sumber pada suatu seminar/lokakarya, bukti fisiknya surat keterangan/piagam, dan dilengkapi dengan undangan dari penyelenggara bahwa ybs diundang sebagai nara sumber pada seminar/lokakarya tersebut. Ketentuan teknis sebagai panduan bagi Pengawas Sekolah melaksanakan tugas-tugasnya serta Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai melakukan tugas penilaiannya, Kemdiknas saat ini sedang menyusuan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Bab IX pengangkatan dalam jabatan fungsional pengawas sekolah Pasal 30 Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4/3/2017 Pasal 31 (1) pns yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut a. Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; b. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; c. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; d. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; e. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah g. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir 42
Pasal 31 (2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru. Persyaratan lulus seleksi dan diklat calon Pengawas Sekolah berlaku efektif mulai 1 Januari 2013
SANKSI pembebasan sementara pemberhentian Pengangkatan kembali 44
PASAL 34 - Pembebasan Sementara 1. Tidak Dapat Mengumpulkan Angka Kredit 2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau penurunan pangkat paling lama 3 tahun, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 3. Diberhentikan sementara sebagai PNS 4. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan 5. Cuti diluar tanggungan negara 6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
PASAL 35 - Pengangkatan Kembali Telah selesai menjalani hukuman disiplin. Setelah yg bersangkutan dinyatakan selesai melaksanakan tugasnya dan usia paling tinggi 55 tahun 3. Dinyatakan aktif bekerja kembali setelah cuti diluar tanggungan negara. 4. Dinyatakan aktif kembali setelah menyelesaikan tugas belajarnya 5. Telah mengumpulkan Angka Kredit a. Jenjang Jabatan yang terakhir. b. Jumlah AK yang terakhir Dapat diangkat kembali
PENGAWAS SEKOLAH diberhentikan dari jabatannya, apabila: PASAL 36 - Pemberhentian PENGAWAS SEKOLAH diberhentikan dari jabatannya, apabila: Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman displin tingkat berat berupa penurunan pangkat; dan b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
PASAL 37 DAN 38 – KETENTUAN PERALIHAN Pengawas sekolah yang masih golongan III/a dan III/b melaksanakan tugas Pengawas Sekolah Muda, dengan ketentuan jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat diatur sbb: Pengawas Sekolah yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2010. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2010. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2010. KLIK
WAJIB MEMENUHI PALING RENDAH S1/DIV DI BIDANG PENDIDIKAN PASAL 39 DAN 40 - PENGAWAS SEKOLAH YANG BELUM MEMENUHI KUALIFIKASI S1/DIV WAJIB MEMENUHI PALING RENDAH S1/DIV DI BIDANG PENDIDIKAN PANGKAT TERTINGGI PENATA TK 1, GOL. III/d BAGI YANG SUDAH GOL III/d, MAKA SEJAK MENDUDUKI PANGKAT PENATA TK I, SETIAP TAHUN WAJIB MENGUMPULKAN PALING SEDIKIT 15 ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN TUGAS POKOK
TERIMAKASIH titalestari60@gmail.com