PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
PERSYARATAN USULAN KARPEG
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Universitas Brawijaya
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
DAN JABATAN FUNGSIONAL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN 2012

Dasar Hukum UU No. 8 Tahun 1974 jo No. 43 Tahun 1999; PP No. 99 Tahun 2000 jo No. 12 Tahun 2002; Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002; Keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK.Waspan/8/1999; Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No.61409/MPK/KP/1999 dan No. 181 Tahun 1999;

Pengertian : Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

Kenaikan pangkat pilihan Menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Diangkat menjadi pejabat negara. Memperoleh STTB/ijazah. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

Kenaikan Pangkat Bagi Dosen Menggunakan angka kredit - telah memenuhi angka kredit yang ditentukan - > 2 tahun dalam pangkat terakhir - setiap unsur DP3, > baik dalam 2 tahun terakhir a. kelengkapan administrasi 1) Asli PAK/SK jabatan terakhir. 2) salinan/fotokopi sah SK KP terakhir. 3) salinan/fotokopi sah DP3 dalam 2 tahun terakhir dengan nilai baik.

5) kelengkapan pendukung lainnya : - salinan/fotokopi sah ijazah bila terjadi perubah- an/penambahan gelar/ijazah pendidikan : ◦ salinan/fotokopi sah SK Tugas belajar/Izin Belajar,atau; ◦ salinan/fotokopi sah SK Pembebasan sementara dari tugas-2 jabatan dosen selama tugas belajar/izin belajar ◦ salinan/fotokopi sah SK Pengaktifan kembali setelah selesai tugas belajar/izin belajar 6) Surat usul dari pimpinan PTN/Kopertis

b. Prosedur dan mekanisme pengusulan 1) Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis mengusulkan kepada Sesjen Kemdikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian. 2) Pengusulan dilakukan selambat-lambatnya 15 Maret untuk periode April dan 15 September untuk periode Oktober setiap tahunnya

2. Dalam Masa Tugas Belajar - > 4 tahun dalam pangkat terakhir - setiap unsur DP3, > baik dalam 2 tahun terakhir a. kelengkapan administrasi 1) salinan/fotokopi sah SK KP terakhir 2) salinan/fotokopi sah DP3 dalam 2 tahun terakhir 3) salinan/fotokopi sah kartu pegawai 4) salinan/fotokopi sah PAK/SK Jabatan terakhir 5) salinan/fotokopi sah SK Tugas belajar dari pejabat yang berwenang 6) salinan/fotokopi sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan dosen selama tugas belajar 7) Surat usul dari pimpinan PTN/Kopertis

b. Prosedur dan mekanisme pengusulan 1) Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis mengusulkan kepada Sesjen Kemdikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian. 2) Pengusulan dilakukan selambat-lambatnya 15 Maret untuk periode April dan 15 September untuk periode Oktober setiap tahunnya

3. Telah Selesai Melaksanakan Tugas Belajar - > 1 tahun dalam pangkat terakhir - setiap unsur DP3, > baik dalam 1 tahun terakhir - Pangkat masih gol. III/a bagi yang telah lulus dan memperoleh ijazah magister (S2) dan gol. III/b ke bawah bagi yang telah lulus dan memperoleh ijazah doktor (S3) a. kelengkapan administrasi 1) salinan/fotokopi sah SK KP terakhir 3) salinan/fotokopi sah DP3 dalam 1 tahun terakhir 3) salinan/fotokopi sah kartu pegawai 4) salinan/fotokopi sah SK tugas belajar dari pejabat yang berwenang

5). salinan/fotokopi sah SK pembebasan sementara 5) salinan/fotokopi sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan dosen selama tugas belajar 6) salinan/fotokopi sah ijazah yang diperoleh dari tugas belajar tersebut. Untuk ijazah yang diperoleh dari PT di luar negeri harus telah mendapatkan penilaian/pengesahan dari Ditjen Dikti 7) Surat usulan dari pimpinan PTN/Kopertis 8) SK pengaktifan.

b. Prosedur dan mekanisme pengusulan 1) Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis mengusulkan kepada Sesjen Kemdikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian. 2) Pengusulan dilakukan setelah PNS yang bersangkutan selesai melaksanakaan tugas belajar

Karena Menduduki Jabatan Struktural Dosen yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila : - > 1 tahun dalam pangkat terakhir dan 1 tahun dalam jabatan struktural. - setiap unsur DP3, bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. a. Kelengkapan administrasi 1) salinan/fotokopi sah SK KP terakhir 2) salinan/fotokopi sah DP3 dalm 2 tahun terakhir 3) salinan/fotokopi sah kartu pegawai 4) salinan/fotokopi sah PAK/SK Jabatan terakhir 5) salinan/fotokopi sah SK jabatan struktural dari pejabat yang berwenang

6). salinan/fotokopi sah SK pembebasan sementara 6) salinan/fotokopi sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan dosen 7) salinan/fotokopi sah naskah pelantikan dan Super Pelantikan serta Super menduduki jabatan sebagai pejabat struktural 8) sertifikat diklatpim.

b. Prosedur dan mekanisme pengusulan 1) Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis mengusulkan kepada Sesjen Kemdikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian. 2) Pengusulan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan menjelang bulan periode kenaikan pangkat (April dan Oktober)

5. Karena Diangkat sebagai Pejabat Negara - > 4 tahun dalam pangkat terakhir. dan - setiap unsur DP3, > baik dalam 1 tahun terakhir DP3 seorang PNS yang diangkat sebagai pejabat negara, atasan langsungnya adalah pimpinan tertinggi pada unit kerjanya dan atasan atasan langsung pejabat penilai adalah pimpinan instansi tertinggi pada instansi asal PNS yang bersangkutan a. kelengkapan administrasi 1) salinan/fotokopi sah SK KP terakhir 2) salinan/fotokopi sah DP3 dalm 2 tahun terakhir 3) salinan/fotokopi sah PAK/SK Jabatan terakhir 4) salinan/fotokopi sah SK Pejabat Negara

6). salinan/fotokopi sah SK pembebasan sementara 6) salinan/fotokopi sah SK pembebasan sementara dari jabatan organik sebagai PNS, bagi yang bertugas sebagai pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya 7) salinan/fotokopi sah naskah pelantikan dan Super Pelantikan serta Super menduduki jabatan sebagai pejabat negara 8) salinan/fotokopi sah surat izin dari Mendikbud untuk bertugas sebagai pejabat negara

b. Prosedur dan mekanisme pengusulan 1) Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis mengusulkan kepada Sesjen Kemdikbud u.p. Kepala Biro Kepegawaian. 2) Pengusulan dilakukan selambat-lambatnya 15 Maret untuk periode April dan 15 September untuk periode Oktober setiap tahunnya

SEKIAN TERIMA KASIH