BIMBINGAN TEKNIS PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2012 Samarinda, 10 Desember 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
laporan keuangan kEmDIKNAS
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PENYESUAIAN (ADJUSTMENT)
NERACA SALDO DAN JURNAL PENYESUAIAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 62/PB/2009 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN.
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Piutang Wesel/ Wesel Tagih (Notes Receivable)
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
Pajak Pertambahan Nilai
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
AKUNTANSI PENDAPATAN (Aplikasi pada SAPD PPKD)
Laporan Operasional / LO
TRANSAKSI AKRUAL.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Latihan soal akuntansi 2015
AKUNTANSI PENDAPATAN Powerpoint Templates.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Yuanita Levany, SE., Ak, M.Si
JURNAL PENYESUAIAN.
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
Sistem Biaya & Akumulasi Biaya
Jurusan Akuntansi FE Unnes
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN DAN PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Penyesuaian akun-akun
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
JURNAL PENYESUAIAN.
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
Pendapatan dan Belanja
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR SOSIALISASI BAS DENGAN pihak perbankan DALAM RANGKA MODUL PENERIMAAN NEGARA JAKARTA, 23 JANUARI 2008.
Transcript presentasi:

BIMBINGAN TEKNIS PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2012 Samarinda, 10 Desember 2012

DASAR HUKUM Pasal 70 ayat (2) UU No. 1/2004 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2008. Pasal 26 UU 41/2008 tentang APBN TA 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU 26/2009, LRA pada LKPP Tahun 2009 dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.

DASAR HUKUM (2) PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Basis Akrual Perdirjen No.62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada Laporan Keuangan

PENGERTIAN BASIS KAS DAN AKRUAL Basis Kas adalah basis akuntansi yang menyatakan bahwa suatu transaksi diakui dan dicatat berdasarkan saat kas diterima dan dikeluarkan. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang menyatakan suatu transaksi diakui dan dicatat berdasarkan pengaruh transaksi pada saat kejadian dan dicatat serta dilaporkan pada periode yang bersangkutan.

JENIS – JENIS TRANSAKSI AKRUAL PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR BELANJA DIBAYAR DIMUKA JENIS – JENIS TRANSAKSI AKRUAL : Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

PENYAJIAN DI LRA (FORM AKRUAL) : PENYAJIAN DI NERACA: Pada neraca, pendapatan yang masih harus diterima disajikan sebagai piutang. PENYAJIAN DI LRA (FORM AKRUAL) : Dalam penyajian informasi pendapatan secara akrual, realisasi pendapatan secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara: menambahkan pendapatan yang masih harus diterima pada tahun anggaran berjalan (piutang pada tahun berjalan) 2. menambahkan pendapatan yang telah diterima oleh bendahara penerimaan K/L, namun belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (pendapatan ditangguhkan)

PENYAJIAN DI LRA (FORM AKRUAL) : 3. mengurangkan pendapatan yang masih harus diterima pada tahun anggaran yang lalu (piutang pada tahun lalu) yang telah diterima pada tahun anggaran berjalan. Jenis transaksi pendapatan yang masih harus diterima terdiri dari: 1). Pendapatan perpajakan yang masih harus diterima (piutang pajak); 2). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih harus diterima (piutang PNBP). 1). Pendapatan perpajakan yang masih harus diterima (piutang pajak): PPh yang masih harus diterima PPN yang masih harus diterima PBB yang masih harus diterima Cukai yang masih harus diterima Bea masuk/keluar yang masih harus diterima

2). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih harus diterima (piutang PNBP). Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih harus diterima : Pendapatan migas yang telah disetorkan ke Rekening Migas, namun belum dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara Pendapatan panas bumi dalam rekening panas bumi yang perhitungannya telah selesai dilakukan, namun belum dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara. Pendapatan atas laba harga jual BBM yang belum disetorkan oleh Pertamina Pendapatan Royalti dan iuran tetap dari pengusaha tambang yang belum diterima oleh Pemerintah Bagian Pemerintah atas Laba BUMN yang Masih Harus Diterima

PNBP Lainnya yang Masih Harus Diterima: Pendapatan Penjualan dan sewa Pendapatan Jasa Pendapatan Bunga Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Pendapatan Pendidikan Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi Pendapatan Iuran dan Denda Pendapatan Lelang yang belum diterima setelah terbit risalah lelang Pendapatan Biaya Administrasi (BIAD) yang belum diterima setelah terbitnya SP3N Akun yang digunakan untuk penyajian Pendapatan Yang Masih Harus Diterima pada Neraca dapat dilihat pada Lampiran III Per-62/PB/2009

Ilustrasi Penyajian Informasi Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Data Aset lancar pada Neraca KPP Pratama Bontang 31 Desember 2011 terdapat Piutang Pajak PPh 21 sebesar Rp 500.000.000,-. Realisasi Pajak PPh 21 pada LRA per 31 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000.000,- termasuk penerimaan atas pelunasan piutang pajak PPh 21 tahun 2011 sebesar Rp 150.000.000,-. Dari SKPKB(Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar) atas PPh 21 tahun 2012 sebesar Rp 400.000.000,- yang diterbitkan KPP Pratama Curup, masih ada yang belum dilunasi sebesar Rp 280.000.000,- Bagaimana penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrualnya? Jawab: Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrualnya pada tahun 2012 sebesar Rp 4.500.000.000 + 280.000.000 – Rp 150.000.000 = Rp 4.630.000.000,-

Realisasi Menurut Kas (Rp) BA : 015 KEMENTERIAN KEUANGAN RI ESELON-1/UAPPA-E1 : 04 Direktorat Jenderal Pajak UAPPA-W : 1200 Prop. Kaltim SATUAN KERJA/UAKPA : 635960 KPP Pratama Bontang JENIS KEWENANGAN : KD No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Kas (Rp) Penyesuaian Akrual (Rp) Informasi Akrual (Rp) Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 411121 Pendapatan Pajak PPh 21 4.500.000.000 280.000.000 150.000.000 4.630.000.000 SKPKB PENYAJIAN PADA NERACA : KPP Pratama Bontang membuat jurnal Neraca, sbb: Debet: 113121 Piutang Pajak PPh 21 Rp (-)150.000.000 Kredit: 311311 Cadangan Piutang Rp (-)150.000.000 (Jika belum disesuaikan s.d. Akhir 2011) Debet: 113121 Piutang Pajak PPh 21 Rp 280.000.000 Kredit: 311311 Cadangan Piutang Rp 280.000.000

Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan yang diterima oleh Satker/Pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yang telah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak. PENYAJIAN DI NERACA: Pada neraca, pendapatan Diterima Dimuka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.

PENYAJIAN DI LRA (FORM AKRUAL): Dalam penyajian informasi belanja secara akrual, realisasi pendapatan secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara: mengurangkan pendapatan diterima di muka pada tahun berjalan. menambahkan pendapatan diterima di muka pada tahun lalu yang barang/jasa/ pelayanannya dilaksanakan pada tahun berjalan.

Jenis transaksi Pendapatan Diterima dimuka terdiri dari: Pendapatan Pajak Diterima Dimuka Adalah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara dari wajib pajak dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan atau penelitian, pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang. Bea Masuk Diterima Dimuka Adalah bea masuk yang telah dibayar dan telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara,namun sampai dengan tanggal pelaporan, Kantor pabean/satker belum memberikan pelayanan atas kegiatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Importir belum mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PNBP Diterima Dimuka Adalah PNBP yang diterima dimuka dari wajib bayar, dan sampai dengan tanggal laporan keuangan barang/pelayanan belum diterima/dinikmati oleh wajib bayar.

Ilustrasi Penyajian Informasi Pendapatan Diterima Dimuka Pada tanggal 1 Juli 2012 Satker STAIN Samarinda menerima uang hasil sewa penempatan menara BTS sebesar Rp60.000.000 untuk masa 1 Juli 2012 sampai dengan 30 Juni 2015 (36 bulan). Total realisasi pendapatan (akun 423214) selama tahun anggaran 2012 adalah sebesar Rp4.000.000.000. Bagaimana penyajian Informasi Pendapatan Akrualnya? Jawab: Pada tanggal 31 Desember 2012, bagian dari sewa yang menjadi Pendapatan Akrual (Pendapatan Diterima Di Muka) adalah 30 bulan (1 Januari 2013 - 30 Juni 2015) sebesar Rp50.000.000 didapat dari 30/36 x Rp60.000.000.

Realisasi Menurut Kas (Rp) BA : 025 KEMENTERIAN AGAMA ESELON-1/UAPPA-E1 : 04 UAPPA-W : 2600 Prop. Kaltim SATUAN KERJA/UAKPA : 308145 STAIN Samarinda JENIS KEWENANGAN : KD No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Kas (Rp) Penyesuaian Akrual (Rp) Informasi Akrual (Rp) Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 423214 Pendapatan Hak dan Perijinan 4.000.000.000 - 50.000.000 3.950.000.000 Dokumen Kontrak, SSBP PENYAJIAN PADA NERACA : STAIN Samarinda membuat jurnal Neraca, sbb: Debet: 311611 Dana Yang Harus disediakan untuk Rp 50.000.000 Membayar Utang Jangka Pendek Kredit: 211811 Pendapatan Sewa Diterima Dimuka Rp 50.000.000

Belanja Yang Masih Harus Dibayar Belanja Yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima dan dinikmati dan/atau perjanjian komitmen yang dilakukan oleh kementerian negara/lembaga/pemerintah, namun sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/ pelunasan/ realisasi atas hak/ perjanjian/komitmen tersebut. PENYAJIAN DI NERACA: Pada neraca, belanja yang masih harus dibayar disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.

PENYAJIAN DI LRA (FORM AKRUAL): Dalam penyajian informasi belanja secara akrual, belanja secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara: menambahkan belanja yang masih harus dibayar yang terutang pada tahun berjalan mengurangkan belanja yang masih harus dibayar pada tahun lalu yang telah dibayarkan pada tahun berjalan. Jenis transaksi belanja yang masih harus dibayar terdiri dari: 1). Belanja Pegawai Yang Masih Harus Dibayar Gaji yang belum dibayarkan atas SK Kenaikan Pangkat Gaji yang belum dibayarkan atas SK KGB 2). Belanja Barang Yang Masih Harus Dibayar Belanja Barang /JasaYang Masih Harus Dibayar (Pengadaan ATK, Langganan Daya dan Jasa yang belum dibayar) Belanja Pemeliharaan Yang Masih Harus Dibayar Belanja Perjalanan Yang Masih Harus Dibayar

Jenis transaksi belanja yang masih harus dibayar terdiri dari: 3). Belanja Modal Yang Masih Harus Dibayar 4). Belanja Bunga Yang Masih Harus Dibayar 5). Belanja Subsidi Yang Masih Harus Dibayar 6). Transfer ke Daerah Yang Masih Harus Dibayar Transfer Dana Perimbangan Yang Masih Harus Dibayar Transfer Dana Otonomi Khusus dan Pengesuaian Yang Masih Harus Dibayar Akun yang digunakan untuk penyajian Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Neraca dapat dilihat pada Lampiran III Per-62/PB/2009

Ilustrasi Penyajian Informasi Belanja Yang Masih Harus Dibayar Realisasi belanja langganan daya dan jasa pada LRA MAN 1 Samarinda per 31 Desember 2012 sebesar Rp 120.000.000,- Pada 31 Desember 2012 tangihan langganan daya dan jasa yang belum dibayar sebesar Rp 15.000.000,- . Bagaimana penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrualnya? Jawab: Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrualnya pada tahun 2012 sebesar Rp 120.000.000 + Rp15.000.000 = Rp 135.000.000,-

Realisasi Menurut Kas (Rp) BA : 025 KEMENTERIAN AGAMA RI ESELON-1/UAPPA-E1 : 04 Ditjend Pendidikan Islam UAPPA-W : 2600 Prop. Kaltim SATUAN KERJA/UAKPA : 308000 MAN 1 Samarinda JENIS KEWENANGAN : KD No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Kas (Rp) Penyesuaian Akrual (Rp) Informasi Akrual (Rp) Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 522111 Belanja Langganan Daya dan Jasa 120.000.000 15.000.000 - 135.000.000 Tagihan PENYAJIAN PADA NERACA : MAN 1 Samarinda membuat jurnal Neraca, sbb: Debet: 311611 Dana Yang Harus disediakan untuk Rp 15.000.000 Membayar Utang Jangka Pendek Kredit: 211212 Belanja Barang Yang Masih Rp 15.000.000 Masih Harus Dibayar

Catatan: Pada umumnya Penyajian Informasi Akrual pada Neraca SAKPA akan di Jurnal Balik (dinihilkan) pada 1 Januari Tahun berikutnya. Jika Informasi Akrual tersebut tetap disajikan ditahun berikutnya dan belum disesuaikan sampai per 31 Desember 2012, maka ilustrasinya sebagai berikut: Data Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca per 31 Desember 2011 sebesar Rp 10.000.000,- adalah langganan daya dan jasa yang masih harus dibayar. Realisasi belanja langganan daya dan jasa pada LRA MAN 1 Samarinda per 31 Desember 2012 sebesar Rp 120.000.000,- termasuk pembayaran sebesar Rp 10.000.000,- atas langganan daya dan jasa tahun 2011. Pada 31 Desember 2012 tangihan langgangan daya dan jasa yang belum dibayar sebesar Rp 15.000.000,- . Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrualnya pada tahun 2012 sebesar Rp 120.000.000 + Rp 15.000.000 -Rp10.000.000 = Rp 125.000.000,-

Realisasi Menurut Kas (Rp) BA : 025 KEMENTERIAN AGAMA RI ESELON-1/UAPPA-E1 : 04 Ditjend Pendidikan Islam UAPPA-W : 2600 Prop. Kaltim SATUAN KERJA/UAKPA : 308000 MAN 1 Samarinda JENIS KEWENANGAN : KD No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Kas (Rp) Penyesuaian Akrual (Rp) Informasi Akrual (Rp) Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 522111 Belanja Langganan Daya dan Jasa 120.000.000 15.000.000 10.000.000 125.000.000 Tagihan PENYAJIAN PADA NERACA : 1). Debet: 311611 Dana Yang Harus disediakan untuk Rp (-)10.000.000 Membayar Utang Jangka Pendek Kredit: 211212 Belanja Barang Yang Masih Rp (-)10.000.000 Masih Harus Dibayar 2). Debet: 311611 Dana Yang Harus disediakan untuk Rp 15.000.000 Membayar Utang Jangka Pendek Kredit: 211212 Belanja Barang Yang Masih Rp 15.000.000 Masih Harus Dibayar

Belanja Dibayar Dimuka Belanja Dibayar Dimuka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/ fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. PENYAJIAN DI NERACA: Pada neraca, belanja dibayar di muka disajikan sebagai Piutang.

PENYAJIAN DI LRA (FORM AKRUAL): Dalam penyajian informasi belanja secara akrual, belanja secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara: menambahkan belanja dibayar di muka pada tahun lalu yang barang/jasa/ pelayanannya dinikmati pada tahun berjalan mengurangkan belanja dibayar di muka pada tahun berjalan. Jenis transaksi belanja dibayar di muka, terdiri dari: 1). Uang Muka/Persekot Gaji Pegawai 2). Uang Muka atas Perolehan Aset 3). Pembayaran Sewa Aset untuk tahun yang akan datang Akun yang digunakan untuk penyajian belanja dibayar di muka pada Neraca dapat dilihat pada Lampiran III Per-62/PB/2009

Ilustrasi Penyajian Informasi Belanja Dibayar Dimuka Pada pertengahan bulan September 2012, seorang PNS Kejari Samarinda yang telah menerima Surat Keputusan Mutasi mengajukan permintaan persekot gaji sebesar Rp 2.016.000,- dengan rincian: gaji pokok Rp 1.800.000, Tunj.Istri Rp 180.000, Tunj.Anak Rp 36.000. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tidak diterimanya gaji bulan Oktober 2012 sehubungan dengan SKPP yang masih dalam proses. Potongan Persekot tersebut sebanyak 20x sejak gaji bulan Oktober 2012. Diketahui realisasi belanja pegawai tahun 2012 termasuk persekot gaji tersebut sebesar Rp 450.000.000,- (dengan rincian Gaji Pokok Rp 403.561.000,- Tunj. Istri Rp 43.870.300,- dan Tunj. Anak Rp 2.568.700,) Bagaimana penyajian Informasi Akrualnya untuk Belanja Dibayar Dimuka?

Jawab: Perhitungan Persekot Gaji Uraian: Besaran Persekot Per bulan Okt s.d. Des ( 3 bulan) Sisa Persekot Gaji Pokok Rp 1.800.000 : 20 Rp 90.000 Rp 270.000 Rp 1.530.000 Tunju. Istri 180.000 9.000 27.000 153.000 Tunj. Anak 36.000 1.800 5.400 30.600 Total: Rp 2.016.000 Rp100.800 Rp 302.450 Rp 1.713.600 Penyajian Informasi Akrualnya pada tahun 2012 sebagai berikut: Rp 450.000.000 – Rp 1.713.600 = Rp 448.286.400,-

Realisasi Menurut Kas (Rp) BA : 006 KEJAKSAAN RI ESELON-1/UAPPA-E1 : 01 KEJAKSAAN RI UAPPA-W : 2600 Prop. Kaltim SATUAN KERJA/UAKPA : 009094 Kejari Samarinda JENIS KEWENANGAN : KD No. Pendapatan/Belanja Realisasi Menurut Kas (Rp) Penyesuaian Akrual (Rp) Informasi Akrual (Rp) Dokumen Sumber Kode Akun Uraian Tambah Kurang 1. 511111 Belanja Gaji Pokok PNS 403.561.000 - 1.530.000 402.031.000 SP2D 2. 511121 BelanjaTunj. Suami/Istri PNS 43.870.300 153.000 43.717.300 3. 511122 Belanja Tunj. Anak PNS 2.568.700 30.600 2.563.300 Total: 450.000.000 1.713.600 448.286.400 PENYAJIAN PADA NERACA : Debet: 113611 Belanja Pegawai Dibayar Dimuka Rp 1.713.600 Kredit: 311311 Cadangan Piutang Rp 1.713.600 Belanja Pegawai Dibayar Dimuka disajikan sebagai bagian piutang dalam neraca. Cadangan Piutang disajikan sebagai bagian dari equitas dana lancar.

Terima kasih