UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0 PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDAHULUAN Pembentukan Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dimaaaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, mencakup pembagian keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah
Penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah dilandasi oleh tiga fungsi utama yang diemban oleh pemerintah, yaitu; Fungsi distribusi Fungsi stabilisasi Fungsi Alokasi Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh Pemerintah. Sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh pemerintahan daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi dan situasi masyarakat setempat. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah.
Dana Perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas: Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus Dana perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta untuk menurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Ketiga komponen dana perimbangan merupakan sistem transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh
DANA BAGI HASIL MENURUT: UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Bagi hasil pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (HPHTB) DBH yang bersumber dari Pajak: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Bagi Hasil SDA : Sektor Pertambangan Minyak Sektor Pertambangan Gas Alam Sektor Pertambangan Umum Sektor Kehutanan Sektor Perikanan DBH yang bersumber dari SDA : Kehutanan Pertambangan Umum Perikanan Pertambangan Minyak bumi Pertambangan Gas Bumi Pertambangan Panas Bumi
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN: UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 90 % untuk daerah dg rincian: 16.2 % untuk provinsi ybs 64 % untuk kabupaten/kota ybs 9 % untuk biaya pemungutan Sebesar 10% bagian Pemerintah, dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan; 65 % dibagikan secra merata kepada seluruh kabupaten/kota 35 % dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/ melampaui rencana penerimaan sektor tertentu Sebesar 10% bagian Pemerintah, dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan:
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebesar 80 % untuk daerah dg rincian: 16 % untuk provinsi ybs 64 % untuk kabupaten/kota ybs Sebesar 80 % untuk daerah dengan rincian : Sebesar 20 % bagian Pemerintah, dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Sebesar 20% untuk daerah dg rincian: 40% untuk provinsi 60% untuk kabupaten/kota
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Kehutanan DBH dari penerimaan Kehutanan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Provis Sumber Daya Hutan 20% untuk Pemerintah 80% untuk daerah IHPH yang menjadi bagian daerah, dibagi: 16% untuk propinsi 64% untuk kabupaten/kota penghasil PSDH yang menjadi bagian daerah, dibagi 16% untuk provinsi 32% untuk kabupaten/kota penghasil 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs.
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Bagi Hasil SDA Dana Reboisasi TIDAK DIBAGIHASILKAN DBH dari penerimaan Dana Reboisasi Disalurkan dalam bentuk DAK Dana Reboisasi 60% Bagian Pemerintah untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional 40 % Bagian Daerah penghasil digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Pertambangan Umum DBH dari Penerimaan Pertamb. Umum Penerimaan Iuran Tetap (land-rent) Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalty) 20 % untuk Pemerintah 80% untuk daerah Land-rent yang menjadi bagian daerah, dibagi 16% untuk provinsi 64% untuk daerah Royalty yang menjadi bagian daerah, dibagi: 64% untuk kabupaten/kota penghasil 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs
RINCIAN PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA Sektor Perikanan DBH dari penerimaan Perikanan Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan Dibagikan dengan porsi sama besar kepada kabupaten/kota seluruh Indonesia
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Minyak Bumi DBH dari penerimaan Pertambangan minyak Bumi 85% untuk pemerintah 15% untuk daerah Bagian Daerah sebesar 15 %, dibagi dengan Rincian: 3% untuk provinsi ybs 6% untuk kabupaten/kota penghasil 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs 84,5% untuk pemerintah 15,5% untuk daerah rincian Sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dengan rincian: 0,1% untuk provinsi ybs 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil 0,2% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Gas Alam DBH dari penerimaan Pertambangan Gas Bumi 70% untuk Pemerintah 30% untuk daerah Bagian Daerah sebesar 30%, dibagi dengan rincian: 6% untuk provinsi ybs 12% untuk kabupaten/kota penghasil 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs 69,5% untuk Pemerintah 30,5% untuk daerah Bagian Daerah sebesar 30%, dibagi dengan rincian: Sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dengan rincian: 0,1% untuk provinsi ybs 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil 0,2% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs
RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 DBH dari penerimaan Pertambangan Panas Bumi TIDAK DIBAGI HASILKAN DBH dari penerimaan Pertambangan Panas Bumi 20% untuk Pemerintah 80% untuk daerah Penerimaan pertambangan panas bumi terdiri atas Setoran Bagian pemerintah Iuran tetap dan iuran produksi 80%menjadi bagian daerah, dibagi 16% untuk propinsi 32% untuk kabupaten/kota penghasil 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs.
Dana Bagi Hasil disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan Realisasi penyaluran DBH sektor minyak bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan Dalam hal DBH sektor minyak bumi dan gas bumi melebihi 130% penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan Pelanggaran terhadap penggunaan alokasi 0,5% DBH dari pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan serta porsi pengalokasiannya, dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran DBH sektor Minyak Bumi dan Gas Alam
DANA ALOKASI UMUM Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal Alokasi Dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNSD Kebutuhan fiskal merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, yang diukur dengan jumlah penduduk, luas wilayah, IKK, PDRB per kapita dan Indek Pembangunan Manusia Kapasitas fiskal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil
DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota DAU atas dasar celah fiskal suatu provinsi dihitung berdasrkan perkalian bobot daerah provinsi ybs dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi ybs dan total celah fiskal seluruh provinsi DAU atas dasar celah fiskal suatu kabupaten/kota dihitung berdasrkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota ybs dengan jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/kota Bobot daerah kabupaten/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota ybs dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota
Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol, menerima DAU sebesar alokasi dasar Kebutuhan Fiskal = 100 miliar Kapasitas Fiskal = 100 miliar Alokasi Dasar = 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal Celah Fiskal = 100 miliar – 100 miliar = 0 DAU = Alokasi Dasar Total DAU = 50 miliar
Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif, nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal Kebutuhan Fiskal = 100 miliar Kapasitas Fiskal = 125 miliar Alokasi Dasar = 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal Celah Fiskal = 100 miliar – 125 miliar = - 25 miliar DAU = Celah Fiskal + Alokasi Dasar Total DAU = - 25 miliar + 50 miliar = 25 miliar
Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif, nilai negatif tersebut sama atau lebih besar alokasi dasar, tidak menerima DAU Kebutuhan Fiskal = 100 miliar Kapasitas Fiskal = 175 miliar Alokasi Dasar = 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal Celah Fiskal = 100 miliar – 175 miliar = - 75 miliar DAU = Celah Fiskal + Alokasi Dasar Total DAU = - 75 miliar + 50 miliar = -25 miliar -25 miliar atau disesuaikan menjadi NOL
DANA ALOKASI KHUSUS DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah Kegitan khusus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi : Kriteria umum Kriteria khusus Kriteria teknis
Kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian negara/ departemen teknis DANA ALOKASI KHUSUS lanjutan…. Kriteria Umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD Kemampuan keuangan daerah = Penerimaan Umum APBD – Belanja Pegawai Daerah Penerimaan Umum = PAD + DAU + (DBH – DBHDR) Belanja Pegawai Daerah = Belanja PNS D Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah Yang dimaksud peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang mengatur kekhususan suatu daerah Karakteristik daerah a.l daerah pesisir dan kepulaun, daerah terpencil/tertinggal, daerah perbatasan dengan negara lain Kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian negara/ departemen teknis Meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasinal yang menjadi indikator dalam perhitungan teknnis
KETENTUAN PERALIHAN Pelaksanaan tambahan DBH sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% dilaksanakan mulai tahun 2009 Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2004, sampai dengan tahun 2008, penerimaan DBH sektor minyak bumiyang dihasilkan dari wilayah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan : 85% untuk pemerintah 15% untuk daerah Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2004, sampai dengan tahun 2008, penerimaan DBH sektor gas bumi yang dihasilkan dari wilayah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan : 70% untuk pemerintah 30% untuk daerah
KETENTUAN PERALIHAN lanjutan…. Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2004, sampai dengan tahun 2007, DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN Ketentuan DAU sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 ini, dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun 2008 Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut perundang-undangan menjadi urusan daerah, secara bertahap dialihkan menjadi DAK
TERIMAKASIH Atas Perhatian anda