UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
“Desentralisasi Fiskal” di Indonesia 24 Juli 2012.
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
08/04/2017 KEUANGAN DAERAH.
Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc.
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Pertemuan 5 APBN & APBD.
ANALISIS KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pajak Bumi & Bangunan.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Klasifikasi dan jenis Penerimaan Belanja dan Pembiayaan
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
SUB DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN PADA DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PARIWISATA.
Manajemen Penerimaan Daerah
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
DESENTRALISASI FISKAL Politik dan Perubahan Kebijakan
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
FORMAT HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH (HKPD)
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
RENCANA PEMBIAYAAN.
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
PENERIMAAN PEMERINTAH
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 9 DANA ALOKASI UMUM) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
Selvia Nurindah Sari JP081280
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
PERHITUNGAN ALOKASI DAU 2018
START TO PRESENTATION.
DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS Amir Lukum, MSA.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0 PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PENDAHULUAN Pembentukan Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dimaaaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, mencakup pembagian keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah

Penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah dilandasi oleh tiga fungsi utama yang diemban oleh pemerintah, yaitu; Fungsi distribusi Fungsi stabilisasi Fungsi Alokasi Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh Pemerintah. Sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh pemerintahan daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi dan situasi masyarakat setempat. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah.

Dana Perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas: Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus Dana perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta untuk menurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Ketiga komponen dana perimbangan merupakan sistem transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh

DANA BAGI HASIL MENURUT: UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Bagi hasil pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (HPHTB) DBH yang bersumber dari Pajak: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Bagi Hasil SDA : Sektor Pertambangan Minyak Sektor Pertambangan Gas Alam Sektor Pertambangan Umum Sektor Kehutanan Sektor Perikanan DBH yang bersumber dari SDA : Kehutanan Pertambangan Umum Perikanan Pertambangan Minyak bumi Pertambangan Gas Bumi Pertambangan Panas Bumi

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN: UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 90 % untuk daerah dg rincian: 16.2 % untuk provinsi ybs 64 % untuk kabupaten/kota ybs 9 % untuk biaya pemungutan Sebesar 10% bagian Pemerintah, dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan; 65 % dibagikan secra merata kepada seluruh kabupaten/kota 35 % dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/ melampaui rencana penerimaan sektor tertentu Sebesar 10% bagian Pemerintah, dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan:

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebesar 80 % untuk daerah dg rincian: 16 % untuk provinsi ybs 64 % untuk kabupaten/kota ybs Sebesar 80 % untuk daerah dengan rincian : Sebesar 20 % bagian Pemerintah, dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Sebesar 20% untuk daerah dg rincian: 40% untuk provinsi 60% untuk kabupaten/kota

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Kehutanan DBH dari penerimaan Kehutanan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Provis Sumber Daya Hutan 20% untuk Pemerintah 80% untuk daerah IHPH yang menjadi bagian daerah, dibagi: 16% untuk propinsi 64% untuk kabupaten/kota penghasil PSDH yang menjadi bagian daerah, dibagi 16% untuk provinsi 32% untuk kabupaten/kota penghasil 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs.

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 Bagi Hasil SDA Dana Reboisasi TIDAK DIBAGIHASILKAN DBH dari penerimaan Dana Reboisasi Disalurkan dalam bentuk DAK Dana Reboisasi 60% Bagian Pemerintah untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional 40 % Bagian Daerah penghasil digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Pertambangan Umum DBH dari Penerimaan Pertamb. Umum Penerimaan Iuran Tetap (land-rent) Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalty) 20 % untuk Pemerintah 80% untuk daerah Land-rent yang menjadi bagian daerah, dibagi 16% untuk provinsi 64% untuk daerah Royalty yang menjadi bagian daerah, dibagi: 64% untuk kabupaten/kota penghasil 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs

RINCIAN PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA Sektor Perikanan DBH dari penerimaan Perikanan Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan Dibagikan dengan porsi sama besar kepada kabupaten/kota seluruh Indonesia

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Minyak Bumi DBH dari penerimaan Pertambangan minyak Bumi 85% untuk pemerintah 15% untuk daerah Bagian Daerah sebesar 15 %, dibagi dengan Rincian: 3% untuk provinsi ybs 6% untuk kabupaten/kota penghasil 6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs 84,5% untuk pemerintah 15,5% untuk daerah rincian Sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dengan rincian: 0,1% untuk provinsi ybs 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil 0,2% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 SDA sektor Gas Alam DBH dari penerimaan Pertambangan Gas Bumi 70% untuk Pemerintah 30% untuk daerah Bagian Daerah sebesar 30%, dibagi dengan rincian: 6% untuk provinsi ybs 12% untuk kabupaten/kota penghasil 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs 69,5% untuk Pemerintah 30,5% untuk daerah Bagian Daerah sebesar 30%, dibagi dengan rincian: Sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dengan rincian: 0,1% untuk provinsi ybs 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil 0,2% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs

RINCIAN PROSENTASE PEMBAGIAN : UU No.25 Tahun 1999 UU No.33 Tahun 2004 DBH dari penerimaan Pertambangan Panas Bumi TIDAK DIBAGI HASILKAN DBH dari penerimaan Pertambangan Panas Bumi 20% untuk Pemerintah 80% untuk daerah Penerimaan pertambangan panas bumi terdiri atas Setoran Bagian pemerintah Iuran tetap dan iuran produksi 80%menjadi bagian daerah, dibagi 16% untuk propinsi 32% untuk kabupaten/kota penghasil 32% dibagikan dengan porsi sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs.

Dana Bagi Hasil disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan Realisasi penyaluran DBH sektor minyak bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan Dalam hal DBH sektor minyak bumi dan gas bumi melebihi 130% penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan Pelanggaran terhadap penggunaan alokasi 0,5% DBH dari pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan serta porsi pengalokasiannya, dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran DBH sektor Minyak Bumi dan Gas Alam

DANA ALOKASI UMUM Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal Alokasi Dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNSD Kebutuhan fiskal merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, yang diukur dengan jumlah penduduk, luas wilayah, IKK, PDRB per kapita dan Indek Pembangunan Manusia Kapasitas fiskal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil

DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota DAU atas dasar celah fiskal suatu provinsi dihitung berdasrkan perkalian bobot daerah provinsi ybs dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi ybs dan total celah fiskal seluruh provinsi DAU atas dasar celah fiskal suatu kabupaten/kota dihitung berdasrkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota ybs dengan jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/kota Bobot daerah kabupaten/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota ybs dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol, menerima DAU sebesar alokasi dasar Kebutuhan Fiskal = 100 miliar Kapasitas Fiskal = 100 miliar Alokasi Dasar = 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal Celah Fiskal = 100 miliar – 100 miliar = 0 DAU = Alokasi Dasar Total DAU = 50 miliar

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif, nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal Kebutuhan Fiskal = 100 miliar Kapasitas Fiskal = 125 miliar Alokasi Dasar = 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal Celah Fiskal = 100 miliar – 125 miliar = - 25 miliar DAU = Celah Fiskal + Alokasi Dasar Total DAU = - 25 miliar + 50 miliar = 25 miliar

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal DANA ALOKASI UMUM lanjutan…. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif, nilai negatif tersebut sama atau lebih besar alokasi dasar, tidak menerima DAU Kebutuhan Fiskal = 100 miliar Kapasitas Fiskal = 175 miliar Alokasi Dasar = 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal Celah Fiskal = 100 miliar – 175 miliar = - 75 miliar DAU = Celah Fiskal + Alokasi Dasar Total DAU = - 75 miliar + 50 miliar = -25 miliar -25 miliar atau disesuaikan menjadi NOL

DANA ALOKASI KHUSUS DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah Kegitan khusus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi : Kriteria umum Kriteria khusus Kriteria teknis

Kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian negara/ departemen teknis DANA ALOKASI KHUSUS lanjutan…. Kriteria Umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD Kemampuan keuangan daerah = Penerimaan Umum APBD – Belanja Pegawai Daerah Penerimaan Umum = PAD + DAU + (DBH – DBHDR) Belanja Pegawai Daerah = Belanja PNS D Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah Yang dimaksud peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang mengatur kekhususan suatu daerah Karakteristik daerah a.l daerah pesisir dan kepulaun, daerah terpencil/tertinggal, daerah perbatasan dengan negara lain Kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian negara/ departemen teknis Meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasinal yang menjadi indikator dalam perhitungan teknnis

KETENTUAN PERALIHAN Pelaksanaan tambahan DBH sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% dilaksanakan mulai tahun 2009 Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2004, sampai dengan tahun 2008, penerimaan DBH sektor minyak bumiyang dihasilkan dari wilayah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan : 85% untuk pemerintah 15% untuk daerah Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2004, sampai dengan tahun 2008, penerimaan DBH sektor gas bumi yang dihasilkan dari wilayah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan : 70% untuk pemerintah 30% untuk daerah

KETENTUAN PERALIHAN lanjutan…. Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2004, sampai dengan tahun 2007, DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN Ketentuan DAU sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 ini, dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun 2008 Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut perundang-undangan menjadi urusan daerah, secara bertahap dialihkan menjadi DAK

TERIMAKASIH Atas Perhatian anda