Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
PRODI S1 PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON TAHUN HAKIKAT PENDIDIKAN SEKOLAH.
Burhan Nurgiyantoro Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
KKN WAJAR 9 TAHUN KKN WAJAR 9 TAHUN DI KEC. ALASA.
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Heris Hendriana Hotel Situ Buleud Purwakarta, 28 Februari 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Kriteria Ketuntasan Minimal PENETAPAN Disampaikan Oleh
PENGELOLAAN KURIKULUM
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STATISTIK PENDIDIKAN DAN SOSIAL BUDAYA
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Info PMU.
Pengantar Diskusi Komisi I PAUD dan DIKMAS
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
11 PENETAPAN Kriteria Ketuntasan Minimal.
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
Oleh: ABDUL DJAMAL N I M Q
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Peran masyarat dalam pendidikan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kriteria Ketuntasan Minimal
“Upaya-Upaya Penanggulangan Masalah Pendidikan”
Kriteria Ketuntasan Minimal
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
PENETAPAN Kriteria Ketuntasan Minimal.
Kriteria Ketuntasan Minimal 1.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
2018 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Unit 3. Monitoring dan Evaluasi Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1.
Transcript presentasi:

Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional

Anggota Kelompok 5 Edo Ihzandy Wahyu aji P Ananda Yoga Pratama Erwin Setyo Utomo Sholeh Ismail Wais

Sedikit Tentang Wajib Belajar Kepedulian pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas diawali dari adanya program pendidikan yang bermutu. Salah satu kebijakan tersebut adalah adanya program pendidikan wajib belajar 9 tahun. Program wajib belajar 9 tahun ini dicanangkan pada tahun1994 yang merupakan kelanjutan dari program wajib belajar 6 tahun.

Undang-Undang RI No: 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuan pada pasal 34 sebagai berukut: (1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terse­lenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana di­maksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Program Wajib Belajar 9 tahun Dalam rangka memperluas kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara dan juga dalam upaya meningkat­kan kualitas sumber daya manusia Indonesia, Pemerintah melalui PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar menetapkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Orientasi dan prioritas kebijakan tersebut, antara lain: (1) penuntasan anak usia 7-12 tahun untuk Sekolah Dasar (SD), (2) penuntasan anak usia 13-15 tahun untuk SLTP, dan (3) pendidikan untuk semua (educational for all).

Wajib belajar 9 tahun juga bertujuan merangsang aspirasi pendidikan orang tua dan anak yang pada gilirannva diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja penduduk secara nasional.

B. Pelaksanaan Wajib Belajar Sembilan Tahun Sisi pelaksanaan wajib belajar secara umum bertujuan untuk: 1) memberikan kesempatan setiap warga negara tingkat minimal SD dan SMP atau yang sederajat, 2) setiap warga negara dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, 3) Setiap warga negara mampu berperan serta dalani kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan 4) Memberikan jalan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Dalam melaksanakan wajib belajar sembilan tahun,ada beberapa pendekatan yang dilakukan sebagai strategi pelaksanaannya, antara lain: Pendekatan Budaya Pendekatan Sosial Pendekatan Agama Pendekatan Birokrasi Pendekatan Hukum

C. Pencapaian Wajib Belajar Sembilan Tahun Menurut SUSENAS tahun 2003 sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan. Anak usia 7-15 tahun yang belum pernah sekolah masih sekitar 693,7 ribu orang (1,7%). Sementara itu yang tidak bersekolah lagi baik karena putus sekolah maupun karena tidak melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTS dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah sekitar 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk 7-15 tahun.

Indikator yang dipakai pemerintah untuk mengukur ketercapaian Program Wajib Belajar 9 Tahun adalah pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK). APK adalah hasil perhitungan jumlah siswa SMP/sederajat di suatu daerah dibagi jumlah penduduk usia 13 s.d. 15 tahun dikali 100%. Tingkat ketuntasan daerah dalam melaksanakan program Wajar Dikdas 9 Tahun dikategorikan: a. Tuntas pratama, bila APK mencapai 80% s.d. 84% b. Tuntas madya, bila APK mencapai 85 % s.d. 89% c. Tuntas utama, bila APK mencapai 90% s.d. 94% d. Tuntas paripurna, bila APK mencapai minimal 95%.

Dalam bidang pendidikan, untuk bisa menghasilkan mutu, terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu : Menciptakan situasi menang-menang (win-win solution) dan bukan situasi kalah­ menang diantara pihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholders). Perlunya ditumbuhkembangkan motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu. Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, harus dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu.

D. Masalah Pelaksanaan Wajib Belajar Kurangnya daya tampung siswa SLTP, khususnya di daerah pedesaan, terpencil, pedalaman, dan perbatasan. Tingginya angka putus sekolah tingkat SD (919 ribu tahun 1998) dan tingkat SLTP (643 ribu). Rendahnya mutu pendidikan dasar yang diukur berdasarkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai salah satu indikator mum pendidikan. Rendahnya partisipasi sebagian kelompok masyarakat dalam mendukung wajib belajar, sebagai akibat adanya hambatan geografis, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Koordinasi wajib belajar khususnya di tingkat daerah (propinsi, kabupaten, dan kecamatan) belum berjalan dengan efektif

Sejumlah program yang perlu dilaksanakan untuk mengatasi masalah tersebut antara lain: Melanjutkan pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) bagi daerah yang membutuhkan, khususnya di daerah pedesaan. Memberdayakan dan meningkatkan mutu SLTP Terbuka yang telah dikembangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Melanjutkan pengadaan guru-guru kontrak untuk mengatasi kekurangan tenaga guru di daerah-daerah yang membutuhkan. Melanjutkan pengadaan buku mata pelajaran yang berkualitas sehingga rasio buku dan murid mencapai 1: 1 untuk setiap mata pelajaran. Melanjutkan upaya peningkatan kualifikasi guru SLTP, sehingga secara berangsur-angsur mereka dapat mencapai tingkat pendidikan SI.

Disamping program-program reguler tersebut di atas, beberapa program inovatif perlu dikembangkan antara lain : Penyediaan insentif bagi kelompok masyarakat yang mau mendirikan lembaga pendidikan dasar melalui bantuan bangunan, bantuan guru, dan bantuan buku dan alat pelajaran. Menjajaki kemungkinan pendirian unit sekolah baru (USB) di lingkungan pesantren diniyah (pesantren yang hanya menyelenggarakan sekolah keagamaan) berdasarkan kerjasama kemitraan. Pembukaan kelas-kelas jauh, khusus untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau.

SUWUN