2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Advertisements

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014.
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
Materi 13.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Fungsi pengadilan agama
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
1 Jl. Kol. Wahid Udin, Kayu Ara, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Kode Pos Website : PTSP.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

2013 Profil

 Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;  Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain;  Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan pada masyarakat;  Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan;  Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, dan bermartabat serta dihormati;  Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan;

 Pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong tidak terlepas dari asal mula adanya Kabupaten Bogor, sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor  Wilayah Kabupaten Bogor dengan pusat pemerintahannya di Cibinong, maka berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 1998, tanggal 12 Januari 1998, dibentuklah Pengadilan Negeri Cibinong yang diresmikan pada tanggal 29 Oktober 1998 oleh Menteri Kehakiman RI, Bapak Prof. DR. Muladi, SH.  Setelah diresmikan selang waktu 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, Pengadilan Negeri Cibinong telah mengalami kenaikan kelas dari Klas II B menjadi Klas I B, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.01.AT tahun 2000, tertanggal 11 Mei 2000.

 Wilayah Kabupaten Bogor yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Cibinong terdiri dari 40 Kecamatan dengan jumlah penduduk ± 5 juta jiwa.

 Jumlah Pegawai: 96 Orang  Ketua Pengadilan:1Orang  Wakil Ketua Pengadilan:1Orang  Hakim:12Orang  Panitera/Sekretaris:1Orang  Wakil Panitera:1Orang  Wakil Sekretaris:1Orang  Pejabat Struktural:6 Orang  Panitera Pengganti:27Orang  Jurusita:5Orang  Staf Administrasi:19Orang  Honorer:15Orang  Honorer Non-DIPA:7Orang

Gedung Kantor Pengadilan Negeri Cibinong berdiri diatas tanah seluas m², yang merupakan sarana Pengadilan Negeri Cibinong yang ada sekarang ini terdiri dari :  Ruang Sidang, Ruang Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ruang Wakil Ketua Pegadilan Negeri Cibinong, Ruang Hakim Pegadilan Negeri Cibinong, Ruang Panitera/Sekretaris, Ruang Wakil Panitera, Ruang Wakil Sekretaris, Ruang Panitera Pengganti, Ruang Jurusita, Ruang Panitera Muda Pidana, Ruang Panitera Muda Perdata, Ruang Panitera Muda Hukum, Ruang Bagian Umum, Ruang Bagian Keuangan, Ruang Bagian Kepegawaian, Ruang Perpustakaan, Ruang Arsip, Ruang IT/Server

 Ruang Sidang Ramah Anak  Ruang Tunggu Ramah Anak / PK BAPAS/ PEKSOS  Ruang Teleconference/ Korban/ Saksi Anak  Ruang Mediasi PN Cibinong  Ruang Kaukus PN Cibinong  Ruang Klinik  Ruang Kas BRI

 Taman dan Halaman

 BRI, Klinik dan Masjid Al-Jimahela

ARSIP PIDANA ARSIP PERDATA

 Perkara Pidana Biasa

 Perkara Pidana Anak

 Perkara Pidana Cepat/Lalu Lintas

 Perkara Perdata Gugatan

 Perkara Perdata Permohonan

 Mediasi

 1. Program One Day Service Pencatatan kelahiran bagi masyarakat yang terlambat mencatatkan kelahiran anaknya mengajukan permohonan ke pengadilan untuk disidangkan dan dikeluarkan penetapan perintah pencatatan kelahiran kepada Dinas catatan sipil dengan program pelayanan terpadu One Day Servce

 2. Program sidang keliling terpadu pencatatan Perkawinan dan Kelahiran. Pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu yang di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap pencatatan Perkawinan dan Kelahiran yang terlambat, dilakukan sidang Jemput Bola Ke Desa- Desa/Kecamatan-Kecamatan melalui program One Day Service bekerja sama dengan Dinas Catatan Sipil.

 3. Impementasi Restorative Justice dalam penanganan Anak berhadapan dengan Hukum (perkara pidana anak di bawah umur 18 tahun) melalui mediasi penal sesuai dengan ketentuan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak yang akan berlaku 1 agustus 2014  PN Cibinong telah lebih dahulu menerapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian perkara Pidana Anak.  Mendengarkan Keterangan Saksi/Korban Anak melalui Audio Visual (Teleconference Room)

 4.Mediasi Penal dalam perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)  5.Pelaksanaan proses mediasi dalam perkara perdata sesuai dengan perma 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan  6.Menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Seminar, Lokakarya Nasional dan Internasional dengan para expert mediasi  NB : pencatatan kelahiran yang terlambat sejak mei 2013 tidak disidangkan melalui pengadilan sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi

Upacara HUT Kemerdekaan RI Buka Puasa Bersama Perayaan Qurban Hari Raya Idul Adha Workshop Mediasi Internasional TAHUN 2013

Kunjungan 2 Angkatan Diklat KEMENKUMHAM RI Kunjungan Senior Adviser AIPJ Pengajian Bulanan Kunjungan dan Itikaf Bersama Dirjen Badilum TAHUN 2013

Kunjungan Diklat BPSDM Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kunjungan Tim Review Independent AIPJ ke Pengadilan Negeri Cibinong