PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009
Pembinaan Karir PTK Melalui Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGEMBANGAN MUTU GURU MELALUI KTI DAN TIK Disampaikan Pada Kegiatan Peningkatan Mutu Pendidik MTs Negeri Pinangsori, Tapteng Sabtu, 15 Januari
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Kesimpulan Kegiatan Penilaian Kinerja Guru
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENILAIAN KINERJA GURU
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Oleh Slameto PGSD FKIP UKSW Salatiga 2011
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
OmSuastyastu.
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
suhardjono Pengembangan Diri 2. Publikasi Ilmiah
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Alasan Penyempurnaan:
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
TOT PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH Kaitan PKB dgn Publikasi Ilmiah
KELOMPOK 2 PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1.RIDHA HENNI PANE 2.MARUDUT SIDEBANG 3.RASTI HAFIZANTI 4.SITI FATIMAH 5.ABDUL HARIS.
UNSUR UTAMA 1 UNSUR UTAMA 2 PEMBELAJARAN/BIMBINGAN dan TUGAS TERTENTU  PENILAIAN PAKET PKG Jika PKG min tercapai BAIK/tahun, maka AK.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Alasan Penyempurnaan: - Satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru. - Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah dasar yang kuat untuk menjadikan Jabatan fungsional Guru sebagai Jabatan Ahli. - Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV. by: mas eko wahyono

Dasar Hukum: - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; - Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; - Keputusan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; - Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. by: mas eko wahyono

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru: Kementerian Pendidikan Nasional Tugas Instansi Pembina: 1. Menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan guru; 2. Menetapkan standar kompetensi guru; 3. Mengusulkan tunjangan jabatan guru; 4. Sosialisasi jabatan guru serta petunjuk pelaksanaannya; 5. Menyusun kurikulum diklat fungsional/teknis fungsional guru; 6. Menyelenggarakan diklat fungsional/teknis dan menetapkan Sertifikasi Guru; by: mas eko wahyono

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru: 7. Pengembangan sistem informasi jabatan guru; 8. Fasilitasi pelaksanaan jabatan guru; 9. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru; 10. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan guru. by: mas eko wahyono

PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU No Peraturan lama Peraturan baru 1 Berdasar pada KepMenPAN No : 84/1993 Tanggal : 24 Desember 1993 Tentang : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya KepMenPAN dan RB No. : 16 tahun 2009 Tanggal : 10 Nopember 2009, Angka Kreditnya. 2 Sebutan A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 1. Pendidikan dan Pelatihan 2. Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Profesi 4. Penunjang A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan (10%) 1. Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 4. Penunjang (10%) 3 Macam Pengembangan Profesi Guru 1. Karya Tulis Ilmiah 2. Teknologi Tepat Guna 3. Alat Peraga 4. Karya Seni 5. Pengembangan Kurikulum 1. Pengembangan Diri 2. Publikasi Ilmiah 3. Karya Inovatif

PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU No Peraturan lama Peraturan baru 4 Jenis Pengembangan Diri (Tidak ada pada peraturan lama) 1. diklat fungsional 2. kegiatan kolektif guru 5 Macam Publikasi Ilmiah 1. KTI hasil penelitian 2. Tinjuan Ilmiah 3. Tulisan Ilmiah Populer 4. Prasaran Ilmiah 5. Buku/Modul 6. Diktat 7. Karya Terjemahan 1. presentasi di forum ilmiah 2. hasil penelitian 3. tinjauan ilmiah 4. tulisan ilmiah populer 5. artikel ilmiah 6. buku pelajaran 7. modul/diktat 8. buku dalam bidang pendidikan 9. karya terjemahan 10. buku pedoman guru 6 Macam Karya Inovatif 1. Teknologi Tepat Guna 2. Alat Peraga 3. Karya Seni 4. Pengembangan Kurikulum 1. menemukan teknologi tetap guna 2. menemukan/menciptakan karya seni 3. membuat/memodifikasi alat pelajaran 4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal, dan sejenisnya 7 Prasyarat dalam kenaikan golongan Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan VI/a ke atas dengan minimal jumlah angka kredit 12. Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan III/b ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasar jenjang pangkat/ golongannya.

Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru Permen Menpan 84/1993 Jabatan dan Pangkat melekat Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari 1. Guru Pratama, gol. II/a 2. Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b 3. Guru Muda, gol. II/c 4. Guru Muda Tk I, gol. II/d 5. Guru Madya, gol. III/a 6. Guru Madya Tk I, gol. III/b 7. Guru Dewasa, gol. III/c 8. Guru Dewasa Tk I, gol. III/d 9. Guru Pembina, gol. IV/a 10. Guru Pembina Tk I, gol. IV/b 11. Guru Utama Muda, gol. IV/c 12. Guru Utama Madya, gol IV/d 13. Guru Utama, gol IV/e Pernyempurnaan Jabatan dan Pangkat terpisah Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari. Guru Pertama, gol. III/a dan III/b Guru Muda, gol. III/c dan d Guru Madya, gol. IV/a, b dan c Guru Utama, gol IV./d dan e

Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan Permenpan 84/93 Penyempurnaan gol II/a s.d. IV/a Diklat KBM Penunjang Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib Pengembangan Profesi wajib bagi: gol IV/a –b = pengembangan profesi 12 dari wajib gol IV/b - c = idem gol IV/c – d = idem gol IV/d – e = idem Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI), dimulai dari: gol III/a PKB: PD = 3 AK III/b-c PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=4 AK III/c-d PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=6 AK III/d-a PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=8 AK IV/a-b PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=12 AK IV/b-c idem IV/c-d PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=14 AK IV/d-e PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=20AK

Penilaian Pembelajaran Pembimbingan Permenpan 84/93 Penyempurnaan Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM Ijasah paling rendah SPG /D-II Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda) Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, nilai B, 100% Kriteria sedang, nilai C, 75% Kriteria kurang, nilai D, 50% Ijazah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV) Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

PERANGKAT PERMENEGPAN DAN RB NO 16 TAHUN 2009 1. SKB MENDIKNAS dan KA BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 TAHUN 2010 2. PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA (DALAM PROSES) 3. PEDOMAN–PEDOMAN: a. Penilaian Kinerja Guru b. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif) c. Pelatihan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru by: mas eko wahyono

Unity Tremendous strength that is growing in the world through sharing together, praying together, suffering together, and working together. Ada kekuatan yang sangat besar yang tumbuh di dunia melalui berbagi bersama, berdoa bersama, menderita bersama, dan bekerja bersama-sama. ewahyono580@facebook.com