Peran Literasi Media Sosial dalam Pemilu 2014 Kamis, 19 Desember 2013 Universitas Bunda Mulia Diah Setiawaty Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) www.perludem.or.id, www.rumahpemilu.org @twitter:@perludem/@rumahpemilu FB:Perludem|Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi FB: rumahpemilu.org/ diah.perludem@gmail.com
Literasi Media Penjelasan Pasar 52 ayat (2) UU Penyiaran, literasi media adalah kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan sikap kritis masyarakat. Inti dari literasi media adalah pemberdayaan masyarakat untuk kritis atas tayangan media, terutama televisi (mengingat besarnya pengaruh TV). Satu aspek penting literasi media adalah cara pandang khalayak terhadap media massa. Dalam kenyataan sehari-hari, masyarakat sering kali lebih percaya apa yang disajikan televisi dari kenyataan sebenarnya (cultivation theory). Masyarakat tanpa sikap kritis menerima seolah-olah apa yang disajikan televisi terjadi senyatanya atau seperti itu di sekitarnya.
Pola Konsumsi Media di Indonesia televisi (94 %) mobile phone (60 %) internet (29 %) radio (25 %) surat kabar (13 %) film (13 persen) tabloid (7 persen) dan majalah (6 persen). Sumber: AGB Nielsen Media Research , 2012
Pola Konsumsi Media di Indonesia televisi (94 %) mobile phone (60 %) internet (29 %) radio (25 %) surat kabar (13 %) film (13 persen) tabloid (7 persen) dan majalah (6 persen). Sumber: AGB Nielsen Media Research , 2012
BERBAGAI PERSOALAN Bad News is a Good News (Membuat orang Apatis terhadap Pemilu) Perilaku Oligarki (Penguasa Partai Politik menguasai media) menjadikan media alat kampanye Industri Tivi tidak mau diatur Media massa Indonesia bukan menjalankan peran merefleksikan realitas tetapi merepresentasikan realitas. Media di Indonesia dengan mudah menjadi alat kepentingan kekuasaan untuk merumuskan realitas politik, kultural dan sosial Indonesia seperti yang dipikirkan pihak yang berkuasa dan bukan seperti yang dialami rakyat banyak ~Krisna Sen & David T Hill
Bad News is A Good News
Perilaku Oligarki
Perilaku Oligarki Stasiun TV Pemerintah? TVRI kerap menjadi corong beberapa partai politik Demokrat, PAN, dan Golkar pernah memakai TVRI untuk menyiarkan acara internal partai dengan durasi yang tak wajar. TY, anggota Komisi 1 DPR yang mengurusi bidang penyiaran, justru berjoged dan bernyanyi memuja ARB dalam sebuah tayangan di TVRI
Perilaku Oligarki No Democracy without Free Press ~Henry Gunward
Dasar Hukum UU Nomor 8 Tahun 2012 (Pasal 83 ayat 2) tentang Pemilihan Umum, KPI adalah pengawas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu. Undang-undang yang sama mengatur bahwa iklan kampanye hanya bisa ditayangkan pada Maret tahun depan, atau tiga pekan sebelum hari pemungutan suara UU Penyiaran No. 32 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan sektarian. Pedoman Perilaku dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) juga sudah mengatur pentingnya independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. Lebih jauh, Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
Dasar Hukum PKPU (Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013. tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Legislatitf) sudah mengatur, kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye melalui media masa cetak, online, dan elktronik. Hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang PKPU No.15 Tahun 2013 Pasal 45 1 dan 2 menyebutkan bahwa: Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on-line dan elektronik. (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers.
Source : facebook internal data 2013, www. factbrowser. com, www Source : facebook internal data 2013, www.factbrowser.com, www.semiocast.com, www.socialbakers.com, www.quintly.com & www.socialmemos.com
20 KOTA PENGGUNA TWITTER TERBANYAK DI DUNIA
Data Facebook Pengguna Facebook di Indonesia 47,165 juta Terbesar no. 4 dunia
Data Pengguna Facebook
Peran Literasi Sosial Media Dalam Pemilu 2013 Politics and Policy Watch dog People CSO Election Observer Campaign Party Candidates Socialization Election Stakeholder (KPU, Bawaslu, DKPP) NGO Political Education Election Stakeholder Academician
Peran Literasi Sosial Media Dalam Pemilu 2013 Pemilih Mengecek DPT, mengetahui latar belakang caleg (contoh: via www.dct.kpu.org, www.rumahpemilu.org, www.ayovote.com, wwww.celupkelingking.com, pemilu API Caleg Kampanye dan Sosialisasi (Fb, Twitter, dll) Penyelenggara & Pegiat Pemilu: Sosialisasi (contoh: www.kpu.org, www.dct.kpu.org) Lembaga Pemantau: Melakukan Pemantauan (contoh: matamassa.org)
Sosial Media dan Jurnalis 76 persen menggunakannya sebagai sarana memantau informasi 46 persen sebagai sumber ide berita 36 persen sebagai sarana monitoring/evaluasi 31 persen sebagai sumber mencari sumber 24 persen sebagai bahan berita dan 16 persen sebagai sarana verifikasi. Sumber: Survei Penggunaan Konten Media Sosial Oleh Jurnalis yang dilakukan Dewan Pers.
Social Media as Campaign Strategy
Voter Education and Socialization via Social Media
Penggunaan IT, Social Media dan Pemilih Cerdas Pastikan kamu terdaftar (critical) Saat ini tahapan sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) http://data.kpu.go.id/dpt.php
Penggunaan IT, Social Media dan Pemilih Cerdas 2. Critical: Kenali Siapa Calon &Kenali Visi Misinya. Telusuri rekam jejak calon dan partainya (Critical) Cek di dct.kpu.go.id
Tips Menjadi Pemilih Cerdas 4. Aktif mencari dan menyebarluaskan informasi via Social, media (Communicative-Community)
Tips Menjadi Pemilih Cerdas 5. Gunakan hak pilihmu. Suarakan Suaramu! 6 Jangan Pilih dan Terima Politik Uang (Change-Community) 7. Awasi kinerja calon setelah mereka terpilih (Community).
JIKA INGIN PEMIMPIN YANG BERPIHAK KEPADA KITA HARUS IKUT MENENTUKAN! KESIMPULAN JIKA INGIN PEMIMPIN YANG BERPIHAK KEPADA KEPENTINGAN RAKYAT KITA HARUS IKUT MENENTUKAN! SUARAKAN SUARAMU!