LANGKAH LANGKAH MENGURUS IZIN SARANA PELAYANAN KESEHATAN DI PROVINSI DKI JAKARTA
ALUR PROSES IZIN 6 hr 4 hr 12 hr 30hr 5 hr 3 hr Pemohon Surat Masuk / Sekretarist Kepala Dians Kesehatan Kepala Bidang Kepala Seksi Staff / Koordinator Periksa Kelengkapan Jadwal /Kunjungan Lapangan Lengkap Tidak Lengkap Pemberitahuan Kekurangan /ketidaksesuai Tidak sesuai Sesuai Laporan Kadinkes ( X ) Proses Perbal / SK / Rekomendasi si Daerah ( SKRD ) TT Kadinkes /Terbit Izin/Nomor SK Melengkapi o pemohon Bayar ke Kas Daerah Izin Diserahkan ALUR PROSES IZIN 6 hr 4 hr 12 hr 30hr 5 hr 3 hr
JENIS JENIS IZIN RS PBDS PENGOBAT TRADISIONAL MCU
PENGURUSAN IZIN RUMAH SAKIT
Rekomendasi mendirikan Dinas Kesehatan PEMOHON Rekomendasi mendirikan Dinas Kesehatan Advice Planning dan Blok Plan ( Peruntukan SSK/SUK ) Dinas TataKota Izin Pendahuluan Izin Membangun Bangunan ( IMB ) Izin Penggunaan Bangunan Izin Kelayakan Menggunakan Bangunan Dinas P2B BPLHD DOKUMEN UKL/UPL Surat Izin Usaha berdasarkan Undang Undang Gangguan Dinas Tramtib
Persyaratan Membangun RS Surat permohonan ke DinKes Fotocopi Sertifiket Tanah Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa Fotocopi Akte Badan Hukum yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM Fotocopi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) Surat Pernyataan warga sekitar tentang tidak keberatan. Surat Domisili dari Lurah setempat Proposal / Studi Kelayakan Mendirikan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Rekomendasi Mendirikan Rumah Sakit
Persyaratan Luas Tanah & Bangunan TT Luas Bangunan Luas Tanah Tdk bertingkat LuasTanah bertingkat RS Khusus 25 1250 m2 1½ x luas Bangunan (1.875 m2) 2 x luas Bangunan lantai dasar RS Umum yayasan 50 2500 m2 (3.750 m2) PT 100 5000 m2 (7.500 m2)
Persyaratan Izin Sementara Surat permohonan Izin Sementara Opersional RS Fotocopi Rekomendasi mendirikan RS ( DinKes ) Fotocopi IP ,IMB dan IPB ( Dinas P2B ) Fotocopi Tanda Ukur , Blok Plan dan Izin Peruntukan ( Dinas Tatakota ) Fotocopi Surat Izin Usaha berdasarkan UUG
Lanjutan ( 1 ) Surat pernyataan sanggup mentaati ketentuan /peraturan yang berlaku Fotocopi Akta Notaris pendirian Badan Hukum dan Pengesahan oleh Departemen Kehakiman dan HAM Fotocopi Sertifiket Tanah Denah Lokasi Denah Bangunan Denah Jaringan Listrik Denah Instalasi Pengolahan Air Limbah Hasil Pemeriksaan Air Minum 6 bulan terakhir Dokumen UKL/UPL yang disahkan Kepala Dinas Kesehatan atau dokumen Amdal yang disahkan oleh komisi Amdal Izin Bapeten penggunaan Radioaktif.
Lanjutan ( 2 ) Struktur Organisasi RS ( Organogram) Data Kepegawaian Direktur Ijazah S1 atau S2 Surat Tanda registrasi ( STR ) Surat Izin Praktek ( SIP ) SK Pensiun SK Pengangkatan sebagai Direktur RS oleh Pemilik Surat pernyataan tidak keberatan sebagi direktur RS
Lanjutan ( 3 ) Daftar kepegawaian dokter praktek di RS Ijazah dokter Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktek (SIP) Tenaga Paruh Waktu ( Izin Atasan Langsung) Tenaga Purna Waktu ( SK pensiun , SK pengangkatan dari direktur RS )
Lanjutan ( 4 ) Daftar kepegawaian tenaga paramedis keperawatan Fotocopi Ijazah masing masing tenaga paramedis Fotocopi Surat Izin Perawat dan Surat Izin Kerja Perawat Daftar kepegawaian tenaga paramedis non keperawatan Fotocopi Surat Izin Perawat
Lanjutan ( 5 ) Daftar kepegawaian tenaga non medis Fotocopi Ijazah masing masing tenaga non medis Daftar peralatan Medis dan non Medis Daftar Rencana Tarip pelayanan Berita Acara Peninjauan RS
Izin Tetap RS Persyaratan seperti Izin Sementara ditambah dengan Daftar Isian Rumah Sakit ( disahkan oleh pejabat berwenang ) Fotocopi Sertifiket Akreditasi POA Akreditasi Surat pernyataan akan mengikuti Akreditasi
PENGURUSAN IZIN P B D S
Persyaratan Izin PBDS 1 Permohonan izin menyelenggarakan bermeterai Rp 6000 2 Foto copy KTP pemohon bila perorangan, atau foto copy Akte Badan Hukum bila berbentuk badan hukum (Yayasan/PT/CV/Koperasi/dll.) 3 Surat pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM RI. 4 Proposal Rencana Pendirian PBDS dengan tindakan Invasif. 5 Foto copy sertifikat tanah atau surat perjanjian sewa menyewa minimal 5 tahun. 6 Foto copy IMB sesuai peruntukan dari Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta. 7 Foto copy IPB sesuai peruntukan dari Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta. 8 Surat izin tempat usaha berdasarkan UUG sebagai PBDS dari Dinas Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta. 9 Peta jalan menuju lokasi PBDS. 10 Denah ruangan PBDS. 11 Surat pernyataan tentang pengelolaan limbah dari pemilik / pengelola PBDS. 12 Struktur organisasi PBDS. 13 Surat kerjasama rujukan dengan Rumah Sakit rujukan.
Lanjutan Persyaratan Izin PBDS 14 Surat pengangkatan / penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik PBDS. 15 Surat pernyataan kesediaan sebagai dokter penanggung jawab bermeterai Rp 6000,- 16 Surat pernyataan tidak berkeberatan dari atasan dokter penanggung jawab (untuk PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD) atau Surat Keputusan pensiun / surat selesai masa bakti. 17 Surat pernyataan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik dari setiap dokter yang berpraktik, bermeterai Rp 6000,- 18 Foto copy SIP dokter spesialis untuk PBDS, minimal 3 (tiga) SIP dan 1 dokter anaestesi 19 Foto copy SIP perawat untuk izin sementara, atau SIK perawat untuk izin tetap. 20 Daftar personalia. 21 Daftar alat medis dan non medis. 22 Daftar obata-obatan yang ada. 23 Daftar tarif pelayanan yang ada. 24 Surat pernyataan tidak melakukan tindakan aborsi. 25 Surat kesanggupan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
PENGURUSAN IZIN PENGOBAT TRADISIONAL
JENIS IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL SURAT IZIN PENGOBAT TRADISIONAL (SIPT) SURAT TERDAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (STPT)
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN PENGOBATAN TRADISIONALT Surat permohonan ke Wilayah Kelengkapan Biodata Fotokopi KTP Surat Keterangan Lurah ( lokasi yan) Rekomendasi organisasi Fotokopi sertifiket/ijazah Surat Pengantar Puskesmas Pas Foto 2 lembar ( 4 x 6 cm) Peta Lokasi dan denah ruangan
M C U
PERSYARATAN IZIN MCU Surat permohonan dengan materai Rp 6.000,- Badan Hukum ( Akte ) IPB UUG Sertifiket Tanah Izin tetangga mengetahui pak RT/RW Surat Domisili Alur Pemeriksaan Pasien Peta Lokasi Struktur MCU Denah MCU i
Lanjutan Persyaratan Izin MCU Daftar Nakes Dokter Umum Perawat Analis Kesehatan APRO Dokter Spesialis Pengolahan Limbah (kerjasama dgn RS/Pkm/PT) Kerja sama dengan RS rujukan Daftar Tarip Sewa menyewa minimal 3 tahun Surat pernyataan tidak ada pengobatan dan ranap Surat pernyataan mengikuti peraturan perundang undangan Daftar Alat medis, penunjang medis dan non medis
Terima Kasih Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009