UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013 LAYANAN PADAMU NEGERI UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Ruang Lingkup Pemetaan Mutu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di seluruh satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia berbasis NUPTK. Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan (sekolah) di seluruh Indonesia berbasis Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Referensi identifikasi Satuan Pendidikan (sekolah) jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK berbasis NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) baik dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag. Melibatkan simpul pemetaan mutu pendidikan meliputi: tingkat pusat (BPSDMPK-PMP), LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Sekolah.
Tentang PADAMU NEGERI PADAMU NEGERI singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PADAMU NEGERI merupakan sistem pendukung (tools) program Penjaminan Mutu Pendidikan. PADAMU NEGERI menyediakan Portal Layanan Sistem Informasi Mutu Pendidikan berbasis Web ( http://padamu.kemdikbud.go.id ) SIAP PADAMU NEGERI merupakan Aplikasi Transaksional Online (OLTP) hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP dengan PT. Telkom Indonesia (SIAP Online) berdasarkan MoU no. xxxxx tanggal 20 Mei 2013.
Simpul Pemetaan Mutu Tim Admin Pusat (BPSDMPK-PMP) Tim Admin LPMP Tim Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota Tim Admin Kecamatan Tim Admin Sekolah
Pemetaan NUPTK Ada 4 (empat) kegiatan pemetaan NUPTK, yaitu: VerVal Ulang NUPTK Pendaftaran PTK Pengajuan NUPTK Baru Analisa dan Laporan
Definisi PTK dan Sekolah (Induk dan Non Induk) Ada 2 Tipe PTK terkait dengan sekolah asal penempatan tugasnya (sekolah induk), yaitu: PTK Induk PTK yang teregister di asal sekolah penempatan tugasnya. PTK Non Induk PTK yang tercatat bertugas di sekolah yang bukan asal penempatan tugasnya. Ada 2 Tipe Sekolah terkait dengan penempatan PTK-nya, yaitu: Sekolah Induk Sekolah asal penempatan tugas dari PTK Sekolah Non Induk Sekolah lain tempat bertugas tambahan PTK
VERIFIKASI & VALIDASI NUPTK
Mengapa Harus VerVal NUPTK? Untuk pemutakhiran data dan menetapkan status AKTIF setiap periode tahun ajaran. Jika tidak dilaksanakan maka statusnya otomatis menjadi TIDAK AKTIF pada periode tahun ajaran berjalan. Status Aktif NUPTK akan menjadi dasar bagi pemilik NUPTK untuk dapat mengikuti program lain terkait seperti: Sertifikasi, UKG, Diklat hingga Tunjangan selama satu periode tahun ajaran (saat ini untuk 2013/2014). Status TIDAK AKTIF tidak menghapus NUPTK dari yang bersangkutan kecuali jika dinyatakan meninggal dunia atau keluar atau undur diri sebagai PTK. Jika TIDAK AKTIF maka status NUPTK dapat AKTIF kembali jika pemilik NUPTK melakukan proses VerVal pada periode tahun ajaran selanjutnya (2014/2015).
Alur Proses VerVal Ulang NUPTK Berlaku bagi pemilik NUPTK yang terdaftar dari 2006 s.d 2012 VerVal Ulang NUPTK terbagi menjadi 2 (dua) Level 1. VerVal Level 1 Cari, Unduh dan Cetak Formulir A01 di http://padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK Untuk PTK yang mendapatkan Formulir A01 : * melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah * Bagi Kepala Sekolah yang bertanda tangan di form A01 juga kepala Sekolah
LaMPIRAN Verval Level 1 * Lengkapi dengan bukti fisik a.n : Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir. SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS melampirkan SK CPNS, jika PNS melampirkan SK PNS, jika GTT/ PTT melampirkan SK kepala sekolah dan jika GTY melampirkan SK Yayasan Form A01 dan bukti fisik dibawa ke operator sekolah Persetujuan Formulir VerVal Level 1 oleh Admin Dinas/Admin Sekolah Induk Cetak Tanda Bukti VerVal Level 1 (Surat Aktivasi Akun) oleh Admin Sekolah Induk
Jika PTK menerima form selain A01 Bagi PTK yang menerima form A02 dan A03 setelah melengkapi isian formulir dan mendapatkan tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir A01 Kemudian PTK melakukan prosedur seperti formulir A01 diatas.
Khusus Pengawas Pengawas akan memperoleh form A04 Form A04 diisi, ditandatangani oleh pengawas, mengetahui kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan pengawas. Selanjutnya Form A04 beserta bukti fisik tersebut dibawa ke operator Dinas Pendidikan untuk di Verval level 1 Pengawas menerima surat tanda bukti Verval level 1
Verval Level 2 Aktivasi Akun oleh PTK Melengkapi Data Rinci dan EDS oleh PTK Cetak Pengajuan VerVal Level 2 oleh PTK PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tsb ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan pakta integritas. Persetujuan dan Cetak Tanda Bukti VerVal Level 2 oleh Admin Sekolah Induk Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
Berkas Verval level 2 Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir), PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada) Sertifikat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah Sertifikat diklat fungsional
REGISTRASI PTK
Mengapa Perlu Registrasi PTK ? Registrasi PTK wajib dilaksanakan oleh PTK yang belum memiliki NUPTK di sekolah induknya agar teridentifikasi dan terdaftar resmi di Kemdikbud Setiap PTK yang telah teregister mendapat PEGID (PTK REGISTER ID) sebagai kode identitas PTK yang telah terdaftar resmi di pusat (Kemdikbud). PEGID berfungsi juga sebagai akun login ke Layanan PADAMU NEGERI. PEGID sebagai satu syarat untuk proses pengajuan NUPTK Baru. PEGID juga dapat dijadikan sebagai kode referensi bagi kegiatan program lainnya untuk mengidentifikasi PTK yang belum memiliki NUPTK.
Alur Proses Registrasi PTK Berlaku bagi PTK yang belum memiliki NUPTK Alur proses registrasi PTK meliputi: PTK mengunduh Form A05, dan A06 untuk Pengawas Pengisian Formulir Registrasi (data dasar) oleh PTK Persetujuan dan entri data dasar PTK (sesuai formulir) oleh Admin Sekolah Cetak Tanda Bukti Registrasi (Surat Aktivasi Akun) oleh Admin Sekolah Aktivasi Akun oleh PTK Melengkapi Data Rinci dan angket EDS oleh PTK PTK menerima surat penetapan PegID Penawaran Pengajuan NUPTK Baru (otomasi jika memenuhi syarat) oleh Sistem
LAMPIRAN REGISTRASI PTK Pas foto berwarna 4x6 Foto copy Kartu Keluarga Foto copy Ijazah SD Foto copy Ijazah terakhir Foto copy SK Pengangkatan Kepegawaian
PENGAJUAN NUPTK BARU
Mengapa Pengajuan NUPTK Baru? NUPTK saat ini menjadi syarat utama bagi program lainnya seperti: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Tunjangan PTK lainnya. Memberi kesempatan kepada para PTK yang telah memenuhi persyaratan tertentu mendapatkan NUPTK. Menyediakan pelayanan penerbitan NUPTK baru yang lebih terukur, terpantau dan berkesinambungan
Alur Proses Pengajuan NUPTK Baru Berlaku bagi PTK yang telah terdaftar (mendapatkan PegID) dan memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK. Alur proses pengajuan NUPTK Baru meliputi: Cetak Formulir Pengajuan NUPTK Baru ( A05 atau A06) oleh PTK Persetujuan Verifikasi dokumen pengajuan oleh Admin Dinas Cetak Tanda Bukti Pengajuan oleh Admin Dinas Pengiriman dokumen pengajuan ke LPMP oleh Admin Dinas Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Admin LPMP Persetujuan penerbitan NUPTK Baru oleh Admin LPMP Cetak Tanda Bukti Penerbitan NUPTK Baru oleh Admin LPMP
Kualifikasi Penerbitan NUPTK Baru Periode 2013 Untuk periode 2013, penerbitan NUPTK Baru berlaku kepada PTK PNS dan Non PNS dengan kualifikasi sebagai: Pendidik (Guru) Kepala Sekolah Pengawas Sekolah
SYARAT2 PENGAJUAN NUPTK BARU Memiliki surat Penetapan PegID Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS Bagi Non PNS harus memenuhi syarat : Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK GTY selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani Ketua Yayasan
PERMASALAHAN YG SERING MUNCUL Sudah aktivasi akun sekolah tapi lupa password, gmn? Mengapa koq tenaga kependidikan (TU, Bendahara, pustakawan, pesuruh sekolah dll) selalu mendapat form A03? Apa bedanya A01, A02, A03, A04, A05 dan A06? Bagaimana untuk sekolah yang belum punya akun, bagaimana cara memperolehnya? Apa tugas operator kecamatan? Bagaimana yang sudah terlanjur di verval di sekolah A, ternyata induknya pindah ke sekolah B?
lanjutan Bagaimana untuk sekolah yang sudah merger? Bagaimana untuk PTK yang punya 2 NUPTK, mana yang harus di verval?
Pengaduan Akun Alamat email: akun@telkomsolution.net
SEKIAN TERIMAKASIH SALAM VERVAL
http://padamu.kemdikbud.go.id