Pajak Penghasilan Pasal 21/26
PPh PASAL 21/26 WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh PASAL 26 PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN - PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN KERJA , KEGIATAN ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : - GAJI , BONUS, THR, GRATIFIKASI, UPAH, DLL YANG SEJENIS - HONORARIUM - PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh PASAL 26
Pengertian Pajak Penghasilan 21 PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan
Unsur-unsur PPh Pasal 21/26 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi : Tenaga Ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang Iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator pengarang, peneliti, dan penerjemah
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial; agen iklan; pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; petugas penjaja barang dagangan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi : peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; peserta kegiatan lainnya.
Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain
Pemotong Pajak PPh Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
Penghasilan Tidak Teratur Objek PPh 21/26 Penghasilan Teratur Gaji Premi Tunjangan transport, makan Dll Objek PPh 21/26 Penghasilan Objek PPh 21 /26 Penghasilan Tidak Teratur Bonus Tunjangan Hari Raya Dll
PPh 21 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 21/26 PPh 26 untuk Wajib Pajak Luar negeri
OBJEK PPh Pasal 21 Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur. gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
OBJEK PPh Pasal 21 Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap; Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
OBJEK PPh Pasal 21 Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
OBJEK PPh Pasal 21 Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari : Tenaga Ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang Iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator pengarang, peneliti, dan penerjemah
OBJEK PPh Pasal 21 pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial; agen iklan; pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; petugas penjaja barang dagangan;
OBJEK PPh Pasal 21 petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan
Natura dan atau kenikmatan lainnya merupakan objek pajak yang dipotong PPh 21/26 Natura dan atau kenikmatan lainnya merupakan objek pajak yang dipotong PPh 21/26 apabila diberikan oleh: Bukan Wajib Pajak Wajib Pajak yang dikenakan pajak bersifat final Wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
BUKAN OBJEK PPh 21 pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang dibayar oleh Pemberi Kerja penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan oleh Pemerintah kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pemberi Kerja zakat yang diterima OP yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 Biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dengan catatan: jumlah maksimum yang diperkenankan Rp. 6.000.000 setahun atau Rp500.000,00 sebulan; Untuk penerima pensiun teratur maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00 sebulan.
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 luran yang terkait dengan gaji dengan syarat: Dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 UNTUK LAKI-LAKI PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Rp. 15.840.000 untuk diri wajib pajak Rp. 1.320.000 tambahan untuk status kawin Rp. 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga (max 3), dengan syarat: Sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, Anak angkat, dengan syarat ……………………
Tarif Pajak PPh Pasal 21/26 5% untuk penghasilan s/d Rp 50 juta 15% untuk penghasilan di atas 50 juta s/d Rp 250 juta 25% untuk penghasilan diatas Rp 250 juta s/d Rp. 500 juta 30% penghasilan di atas Rp. 500 juta
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21 Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat‑lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI TETAP: Apabila mulai bekerja pada awal tahun PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN: GAJI ………………. PENGURANGAN: ………………. - PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 12 PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF PPH PASAL 17 X PPh PASAL 21 1 TAHUN PPh Pasal 21 bulanan : 12
Bekerja pada tahun berjalan ( Sep - Des ) CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI TETAP: Apabila mulai bekerja pada tengah tahun Bekerja pada tahun berjalan ( Sep - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 4 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Menghitung penghasilan neto tidak perlu disetahunkan
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN Apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp.150.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan syarat: sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan tidak melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN Apabila jumlahnya lebih dari Rp150.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari tetapi dalam satu bulan jumlahnya tidak melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah menerapkan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp150.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tersebut.
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN Apabila penghasilan dalam satu bulan jumlahnya melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tdk termasuk Honorarium atau Komisi yg diterima Penjaja barang & Petugas dinas luar ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR HARIAN TIDAK LEBIH DARI Rp 150.000,- LEBIH DARI Rp 150.000,- DIKURANGI Rp 150.000,- TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21 DIPOTONG PPh TARIF 5% PMK NO.254/PMK.03/2008 MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2009 129129
PERHITUNGAN PPh 21 UNTUK 8 PROFESI Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto.
PENGHITUNGAN PPh 21 UNTUK BUKAN PEGAWAI TETAP LAINNYA pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang Iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator pengarang, peneliti, dan penerjemah
PENGHITUNGAN PPh 21 BUKAN PEGAWAI TETAP pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial; agen iklan; pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; petugas penjaja barang dagangan;
PENGHITUNGAN PPh 21 BUKAN PEGAWAI TETAP petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan Penghasilan bruto x 50% x Tarif Pasal 17
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi : peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; peserta kegiatan lainnya. Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon, uang tebusan pensiun atau manfaat pensiun yang dibayar oleh Dana Pensiun yang pendiriaannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan THT atau JHT yang dibayarkan sekaligus oleh Badan penyelenggara pensiun atau Jamsostek berdasarkan tarif final
TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK PUNYA NPWP BESARNYA TARIF UNTUK WPOP YANG TIDAK BERNPWP ADALAH LEBIH TINGGI 20% DARIPADA TARIF NORMAL BERDASARKAN PASAL 17. Misalnya bapak A mempunyai Penghasilan Kena Pajak Rp. 75.000.000. Pajak Penghasilan apabila mempunyai NPWP adalah: 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000 15% x Rp. 25.000.000 = Rp. 3.750.000 Jumlah = Rp. 6.250.000
Apabila Bapak A tidak mempunyai NPWP, PPh yang harus dipotong adalah: 5% x 120% x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000 15% x 120% x Rp. 25.000.000 = Rp. 4.500.000 Rp. 7.500.000 Artinya ada selisih sebesar Rp. 1.250.000 antara punya NPWP dan tidak punya NPWP.
Pemotongan PPh 21 bagi orang pribadi yang berstatus subjek pajak luar negeri Dasar pengenaan PPh pasal 26 dari jumlah penghasilan bruto Dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20% dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia
Michael Learns (WNA – Malaysia) datang ke Indonesia atas kontrak kerja sebagai konsultan keuangan pada PT ABC selama 60 hari. Atas jasa tersebut, Michael Learns mendapatkan honorarium sebesar $ 25,000. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah1 US$ = Rp. 10.500. PPh Pasal 26 terhutang atas penghasilan ini adalah:
Dengan menggunakan kasus Joko di atas, jika PT IKI memberikan bonus prestasi kepada Joko untuk tahun 2009 sebesar Rp. 20.000.000. PPh Pasal 21 atas bonus tersebut adalah:
Jika upah yang diterima per hari kurang dari Rp. 150 Jika upah yang diterima per hari kurang dari Rp. 150.000 Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp. 140.000. Joko bekerja selam 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:
Jika upah yang diterima per hari lebih dari Rp. 150.000, tetapi jumlah yang diterima dalam satu bulan kurang dari Rp. 1.320.000. Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp. 200.000. Joko berkerja selama 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:
Jika upah yang diterima per hari lebih dari Rp. 150 Jika upah yang diterima per hari lebih dari Rp. 150.000, dan jumlah yang diterima dalam satu bulan lebih dari Rp. 1.320.000. Joko Budiono (belum menikah) berkerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp. 300.000. Joko bekerja selam 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah: PPh pasal 21 yang dipotong sampai dengan hari ke-4 sama dengan perhitungan PPh pasal 21 hari ke-1 demikian juga untuk take home pay .
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan perempuan. Adinda adalah pegawai tetap PT Indah Kiat Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari 2009. Setiap bulan menerima gaji Rp. 5.000.000, tunjangan transport Rp 500.000. Adinda membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 sedangkan iuran pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp. 150.000. PT IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan untuk setiap karyawannya termasuk Adinda, asuransi kematian Rp. 100.000 dan asuransi kecelakaan kerja Rp. 50.000. Adinda menikah dan mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan atas penghasilan Adinda adalah:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. dr. Joko merupakan dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan praktek di rumah sakit Husada Jaya. Sesuai dengan perjanjian, atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien, akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit dan sisanya menjadi milik dr. yang akan dibayarkan setiap bulan. Jasa setiap bulan yang dibayarkan kepada dr. Joko adalah: Januari Rp. 30.000.000 Februari Rp. 30.000.000 Maret Rp. 25.000.000 April Rp. 40.000.000 Mei Rp. 30.000.000 Juni Rp. 25.000.000 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s/d Juni adalah: