Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia MEKANISME PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KADER DESA (KPPSB) KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT MELALUI PERCEPATAN PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI DAERAH TERTINGGAL (P2SEDT) TAHUN 2011 Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI DALAM PENYALURAN DANA OPERASIONAL KADER DESA Melampirkan Surat Permohonan Bantuan Sosial Melampirkan Proposal Melampirkan Rekening Melampirkan Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Surat Permohonan Bantuan Sosial. Surat Permohonan Bantuan Sosial dari masing-masing Kelompok/Lembaga Kader Desa yang ditujukan kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal c/q. Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya. Surat Permohonan dibuat dan ditandatangani bersama oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa dan oleh Sekretaris Kelompok/Lembaga Kader Desa Proposal. Outline Proposal Bantuan Dana Operasional Kader Desa, antara lain : Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan dalam rangka Penguatan Kapasitas Kelembagaan); Rencana Kegiatan (Berisikan kegiatan yang akan dilaksanakan); Jadwal (Jadwal pelaksanaan kegiatan); Kebutuhan Dana (Telah ditetapkan 5% publikasi, 35% insentif pengurus, 60% untuk operasional seperti ATK, Rapat-rapat, Komunikasi, Konsumsi dan Transportasi); Susunan Pengurus Kader Desa (Data Nama, Alamat, Umur, Pendidikan, Peranan dalam kepengurusan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kelembagaan). Proposal ditandatangani oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa dengan rekomendasi dari Dinas / Instansi terkait (Bappeda Tingkat Kabupaten) dalam hal ini Pokja Kelembagaan Tingkat Kabupaten. Proposal yang lulus seleksi oleh Pokja Kelembagaan Tingkat Pusat dalam hal ini Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya menetapkan Kelompok/Lembaga Kader Desa tersebut sebagai Kelompok/Lembaga Penerima Bantuan Dana Operasional Kader Desa. Proposal tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Kader Desa penerima Bantuan Sosial
Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial. Rekening. Setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus melampirkan foto copy buku rekening atas nama Kelompok/Lembaga Kader Desa disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa, hasil foto copy harus jelas dan dapat terbaca dan rekening masih aktif), untuk lebih jelas setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus mencantumkan data, sebagai berikut : Nama Bank : Cabang Mana : Nama Lembaga : Nomor Rekening : No. KTP : Alamat : Untuk menghindari kesalahan dalam penulisan Data Rekening tidak boleh disingkat dan sesuai dengan aslinya, diupayakan pada Bank terdekat dilokasi kegiatan yang ada di desa setempat Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial. Setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus membuat Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa diatas materai Rp.6.000,-. contoh pembuatan Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial terlampir. Surat Pernyataan Kesediaan Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan. Setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus membuat Surat Pernyataan Kesediaan Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa. Semua data tersebut diatas dijilid dan dibuat rangkap 3
Panitia Penerima Berkas Sekretariat P2SEDT Pejabat Penandatangan SPM Bagan Alur Mekanisme Pencairan Bantuan Operasional Kader Desa KADER DESA KADER DESA KADER DESA KADER DESA PROPOSAL TFD TPK TPP Seketariat KM Zona Panitia Penerima Berkas Sekretariat P2SEDT Chek kelengkapan data Tunggu kelengkapan data Tidak lengkap Tidak lengkap Lengkap Lengkap Entry Data REKENING KADER DESA PPK Tunggu kelengkapan data Verifikasi Tidak lengkap tidak Lengkap Bendahara Pejabat Penandatangan SPM KPPN 1 Jakarta Bank Operasional
PROSES / MEKANISME PENCAIRAN Proposal dan Data dari Kelompok/Lembaga Kader Desa penerima bantuan Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan akan diproses lebih lanjut dengan langkah langkah urutan, sebagai berikut : Tim Entry data akan melakukan inventarisasi,pengolahan data-data dari kelompok/lembaga Kader Desa sebagi penerima bantuan kemudian di sampaikan kepada Pejabat Pembuat komitmen untuk di proses lebih lanjut. Pejabat Pembuat komitmen melakukan evaluasi dan verifikasi atas data-data tersebut apabila telah memenuhi syarat diteruskan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP) ke Bendahara. Bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan berkas serta mengaji kebenaran perhitungan tagihanl pembayaran serta ketersediaan dana, apabila sudah lengkap dan benar; surat permintaan pembayaran di teruskan kepada Pejabat Pengaju Tagihan , dalam hal ini ditangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar ( SPM )
Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengajuan atas SPP terebut dan memeriksa ketersediaan dana, dan kebenaran dokumen hak tagih ,apabila sudah benar dan lengkap Pejabat Penandatanganan SPM menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ) untuk di ajukan ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara I jakarta ( KPPN I Jakarta ) KPPN jakarta I melalui seleksi perbendaharaan memeriksa dan menguji kelengkapan persyaratan, apabila sudah lengkap lalu di terbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana ( SP2D ) dan di buat rangkap 3 (1 rangkap asli dan 2 foto copy). KPPN I Jakarta kemudian mengirimkan lembar 1 dan 2 SP2D ke Bank Operasionil untuk dapat melakukan pencairan dana Kementerian penerbit SPM setelah ditanda tangani oleh Bank Operasional. Bank Operasional malakukan transfer uang ke masing-masing rekening lembaga/kelompok Kader Desa penerima bantuan.
Sekian dan Terimakasih