Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN TINGKAT MASYARAKAT
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Pembiayaan Pembangunan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PT Bank Negara Indonesia (Persero) ,Tbk Desember 2015
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
APA KABAR PLPBK ??.
KEPALA DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
MEKANISME PENGUJIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN dan Retno Sudarwanti,
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia MEKANISME PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KADER DESA (KPPSB) KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT MELALUI PERCEPATAN PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI DAERAH TERTINGGAL (P2SEDT) TAHUN 2011 Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI DALAM PENYALURAN DANA OPERASIONAL KADER DESA Melampirkan Surat Permohonan Bantuan Sosial Melampirkan Proposal Melampirkan Rekening Melampirkan Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Surat Permohonan Bantuan Sosial. Surat Permohonan Bantuan Sosial dari masing-masing Kelompok/Lembaga Kader Desa yang ditujukan kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal c/q. Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya. Surat Permohonan dibuat dan ditandatangani bersama oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa dan oleh Sekretaris Kelompok/Lembaga Kader Desa Proposal. Outline Proposal Bantuan Dana Operasional Kader Desa, antara lain : Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan dalam rangka Penguatan Kapasitas Kelembagaan); Rencana Kegiatan (Berisikan kegiatan yang akan dilaksanakan); Jadwal (Jadwal pelaksanaan kegiatan); Kebutuhan Dana (Telah ditetapkan 5% publikasi, 35% insentif pengurus, 60% untuk operasional seperti ATK, Rapat-rapat, Komunikasi, Konsumsi dan Transportasi); Susunan Pengurus Kader Desa (Data Nama, Alamat, Umur, Pendidikan, Peranan dalam kepengurusan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kelembagaan). Proposal ditandatangani oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa dengan rekomendasi dari Dinas / Instansi terkait (Bappeda Tingkat Kabupaten) dalam hal ini Pokja Kelembagaan Tingkat Kabupaten. Proposal yang lulus seleksi oleh Pokja Kelembagaan Tingkat Pusat dalam hal ini Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya menetapkan Kelompok/Lembaga Kader Desa tersebut sebagai Kelompok/Lembaga Penerima Bantuan Dana Operasional Kader Desa. Proposal tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Kader Desa penerima Bantuan Sosial

Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial. Rekening. Setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus melampirkan foto copy buku rekening atas nama Kelompok/Lembaga Kader Desa disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa, hasil foto copy harus jelas dan dapat terbaca dan rekening masih aktif), untuk lebih jelas setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus mencantumkan data, sebagai berikut : Nama Bank : Cabang Mana : Nama Lembaga : Nomor Rekening : No. KTP : Alamat : Untuk menghindari kesalahan dalam penulisan Data Rekening tidak boleh disingkat dan sesuai dengan aslinya, diupayakan pada Bank terdekat dilokasi kegiatan yang ada di desa setempat Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial. Setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus membuat Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa diatas materai Rp.6.000,-. contoh pembuatan Surat Perjanjian Penerima Bantuan Sosial terlampir. Surat Pernyataan Kesediaan Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan. Setiap Kelompok/Lembaga Kader Desa harus membuat Surat Pernyataan Kesediaan Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok/Lembaga Kader Desa. Semua data tersebut diatas dijilid dan dibuat rangkap 3

Panitia Penerima Berkas Sekretariat P2SEDT Pejabat Penandatangan SPM Bagan Alur Mekanisme Pencairan Bantuan Operasional Kader Desa KADER DESA KADER DESA KADER DESA KADER DESA PROPOSAL TFD TPK TPP Seketariat KM Zona Panitia Penerima Berkas Sekretariat P2SEDT Chek kelengkapan data Tunggu kelengkapan data Tidak lengkap Tidak lengkap Lengkap Lengkap Entry Data REKENING KADER DESA PPK Tunggu kelengkapan data Verifikasi Tidak lengkap tidak Lengkap Bendahara Pejabat Penandatangan SPM KPPN 1 Jakarta Bank Operasional

PROSES / MEKANISME PENCAIRAN Proposal dan Data dari Kelompok/Lembaga Kader Desa penerima bantuan Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan akan diproses lebih lanjut dengan langkah langkah urutan, sebagai berikut : Tim Entry data akan melakukan inventarisasi,pengolahan data-data dari kelompok/lembaga Kader Desa sebagi penerima bantuan kemudian di sampaikan kepada Pejabat Pembuat komitmen untuk di proses lebih lanjut. Pejabat Pembuat komitmen melakukan evaluasi dan verifikasi atas data-data tersebut apabila telah memenuhi syarat diteruskan dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP) ke Bendahara. Bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan berkas serta mengaji kebenaran perhitungan tagihanl pembayaran serta ketersediaan dana, apabila sudah lengkap dan benar; surat permintaan pembayaran di teruskan kepada Pejabat Pengaju Tagihan , dalam hal ini ditangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar ( SPM )

Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengajuan atas SPP terebut dan memeriksa ketersediaan dana, dan kebenaran dokumen hak tagih ,apabila sudah benar dan lengkap Pejabat Penandatanganan SPM menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ) untuk di ajukan ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara I jakarta ( KPPN I Jakarta ) KPPN jakarta I melalui seleksi perbendaharaan memeriksa dan menguji kelengkapan persyaratan, apabila sudah lengkap lalu di terbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana ( SP2D ) dan di buat rangkap 3 (1 rangkap asli dan 2 foto copy). KPPN I Jakarta kemudian mengirimkan lembar 1 dan 2 SP2D ke Bank Operasionil untuk dapat melakukan pencairan dana Kementerian penerbit SPM setelah ditanda tangani oleh Bank Operasional. Bank Operasional malakukan transfer uang ke masing-masing rekening lembaga/kelompok Kader Desa penerima bantuan.

Sekian dan Terimakasih