Rapat Koordinasi PPID Kota Depok Kamis, 5 April 2012
Adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
Tugas PPID : Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik. Fungsi PPID : Penghimpunan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik
* Laporan Program/Kegiatan Unggulan Masyarakat di masing-masing OPD (yang sudah di upload atau yang belum di upload di website dilengkapi dengan foto dokumentasi kegiatan (softcopy) * Laporan Pengaduan Masyarakat (hardcopy) * Laporan Layanan Informasi atau permintaan dokumen dari pihak lain (seperti wartawan) dibuktikan dengan Formulir Permohonan Informasi Publik (yang sudah diisi) hardcopy * Kendala Pelaksanaan dan Saran
ISI LAPORAN : * Nama program/kegiatan * Hari, tanggal dan tempat kegiatan * Deskripsi Kegiatan * Dihadiri oleh pejabat * Foto dokumentasi kegiatan
ISI LAPORAN : • Nama Pelapor • Alamat dan No.Telp/HP Pelapor atau No.KTP • Isi Pengaduan • Solusi • Nama pegawai yang menerima laporan