Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN Matakuliah : J0142 / Manajemen Resiko dan Asuransi Tahun : 2005 Versi : <<versi/revisi>> Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
mengidentifikasikan tentang asuransi kebakaran C1 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mengidentifikasikan tentang asuransi kebakaran C1
Klausula Kewajiban Tertanggung Endorsemen Outline Materi Pengertian Pengecualian Syarat Umum Klausula Kewajiban Tertanggung Endorsemen
ASURANSI KEBAKARAN Beberapa resiko yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan harta yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena : a. Sifat bawaan benda b. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi c. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau pegawai tertanggung, atau orang lain atas perintah tertanggung d. Segala bentuk gangguan usaha, gempa bumi, letusan gunung berapi
e. Peperangan atau akibat peperangan & pemberontakan bersenjata f. Reaksi nuklir g. Pemogokan, kerusuhan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir genangan air, topan, badai, biaya pembersihan, kecuali ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk resiko-resiko tersebut.
2. Pertanggungan lain beritahu pihak penanggung dan sebaliknya Beberapa syarat yang berlaku umum dalam penutupan asuransi kebakaran meliputi : 1. Pembayaran premi pasal 257 KUHD 2. Pertanggungan lain beritahu pihak penanggung dan sebaliknya 3. Pindah tangan dan pindah tempat: selain yang disebutkan dalam polis, maka asuransi batal 4. Perubahan resiko meningkatkan resiko potensial beritahu maximal7hari 5. Kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian/kerusakan 6. Laporan kerugian 7. Perhitungan ganti rugi rata-rata perbandingan harga sebelum dan setelah kerugian 8. Kerugian atas barang 9. Ganti rugi pertanggungan rangkap
10. Pertanggungan dibawah harga terjadinya harga yang lebih tinggi setelah kerugian, selisih menjadi beban/tanggungan tertanggung (co-insurer) 11. Laporan tidak benar pertang-gungan tidak dibayarkan 12. Taksiran harga dalam hal kerugian harga yang sebenarnya 13. Biaya yang mendapatkan penggantian meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya peril 14. Sisa barang 15. Pembayaran klaim maximum 30 hari kalender 16. Prinsip subrogasi
17. Pemulihan jumlah pertanggungan dapat dilakukan dengan mem-bayar premi tambahan yang di-hitung secara prorata untuk sisa waktu pertanggungan 18. Hilangnya hak mendapat ganti rugi 19. Penghentian pertanggungan jika yang menghenti- kan: a. Tertanggung : wajib membayar premi untuk waktu yang telah dijalani b. Penanggung : wajib mengem-balikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata 20. Pengembalian premi
21. Penyelesaian perselisihan kedua pihak yang terka- 21. Penyelesaian perselisihan kedua pihak yang terka- it dalam perjanjian asuransi bebas menulis upaya hukum untuk menyelesai-kannya 22. Lain-lain Ada 2 klausula kewajiban tertanggung yang merupa- kan prasyarat berlakunya ketentuan dalam asuransi kebakaran, yaitu : 1. Kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang 2. Mengenai penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api Jika tertanggung melakukan penyimpangan atas ketentuan-ketentuan diatas, maka polis batal tanpa
memberitahukan lebih dahulu oleh penanggung dan tanpa pengembalian premi. Endorsemen Kerusuhan Adalah perluasan resiko yang dapat dijamin, yaitu resiko-resiko akibat kerusuhan yang selama ini tidak dapat dijamin. Konosemen ini jika dikehendaki ter-tanggung bisa melekat dan merupa-kan bagian yang tak terpisahkan dari polis. Perluasan/endorsemen ini meliputi perlindungan kerugian harta ataupun kepentingan karena : a. Kerusuhan (minimal oleh 12 orang jika belum dapat dikategorikan sebagai huru hara) b. Pemogokan (minimal oleh 12 pekerja atau separu pekerja jika jumlah semua pekerja kurang dari 24 orang)
c. Penghalangan bekerja (oleh 12 pekerja atau c. Penghalangan bekerja (oleh 12 pekerja atau separuhnya jika jumlah total pekerja kurang dari 24 orang) d. Perbuatan jahat e. Pencegahan f. Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan Endorsemen Huru Hara Adalah perluasan jaminan yang mencakup resiko yang timbul karena terjadinya huru hara. Perluasan jaminan disini meliputi kerugian karena : 1. Kerusuhan 2. Pemogokan 3. Penghalangan kerja 4. Perbuatan jahat 5. Terorisme
6. Sabotase 7. Huru hara 8. Pembangkitan rakyat 9. Revolusi 10. Makar 11. Pencegahan 12. Penjarahan selama kerusuhan atau huru hara Endorsemen kerusuhan maupun huru hara, dapat dibatalkan oleh pe-nanggung dan harus memberitahukan secara tertulis kepada tertanggung. Selanjutnya penanggung bebas dari kewajiban berdasar endorsemen ini terhitung 3x24 jam sejak pengiriman pemberitahuan, dan penanggung wajib mengembalikan premi telah di-terima untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
<< CLOSING>> Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menanggung kerugian/kerusakan atas harta benda yang ditanggung yang disebabkan oleh kebakaran dari harta yang ditanggung, peledakan, kejatuhan pesawat udara ataupun sambaran petir.