Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 9 PREMI ASURANSI
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MANAJEMEN RISIKO ERVITA SAFITRI,SE.MSi.
Keamanan Sistem Informasi
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
STRUKTUR BELANJA DAERAH
A TURAN D ALAM B ASIS D ATA 1. Dalam perancangan dan penyusunan Basis Data dikenal dengan adanya beberapa kekangan atau aturan yang harus ditaati dalam.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
JENIS ASURANSI.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
Pertemuan 5 P.D. Tak Eksak Dieksakkan
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
ASURANSI PENGANGKUTAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
FIRMA Kelompok 5.
Pertemuan 10 ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
ASURANSI KEBAKARAN.
KEGIATAN USAHA HULU.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Asuransi Kendaraan Bermotor
Pertemuan 11 Perasuransian(2) (Asuransi kerugian)
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS) DALAM MENDUKUNG UPSUS SIWAB
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Business Continuity Plan
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
copyright by dhoni yusra
Day 1.
ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
ASURANSI KERUGIAN.
PENGENALAN ASURANSI.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN Matakuliah : J0142 / Manajemen Resiko dan Asuransi Tahun : 2005 Versi : <<versi/revisi>> Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN

mengidentifikasikan tentang asuransi kebakaran C1 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mengidentifikasikan tentang asuransi kebakaran C1

Klausula Kewajiban Tertanggung Endorsemen Outline Materi Pengertian Pengecualian Syarat Umum Klausula Kewajiban Tertanggung Endorsemen

ASURANSI KEBAKARAN Beberapa resiko yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan harta yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena : a. Sifat bawaan benda b. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi c. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau pegawai tertanggung, atau orang lain atas perintah tertanggung d. Segala bentuk gangguan usaha, gempa bumi, letusan gunung berapi

e. Peperangan atau akibat peperangan & pemberontakan bersenjata f. Reaksi nuklir g. Pemogokan, kerusuhan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir genangan air, topan, badai, biaya pembersihan, kecuali ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk resiko-resiko tersebut.

2. Pertanggungan lain beritahu pihak penanggung dan sebaliknya Beberapa syarat yang berlaku umum dalam penutupan asuransi kebakaran meliputi : 1. Pembayaran premi pasal 257 KUHD 2. Pertanggungan lain beritahu pihak penanggung dan sebaliknya 3. Pindah tangan dan pindah tempat: selain yang disebutkan dalam polis, maka asuransi batal 4. Perubahan resiko meningkatkan resiko potensial beritahu maximal7hari 5. Kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian/kerusakan 6. Laporan kerugian 7. Perhitungan ganti rugi rata-rata perbandingan harga sebelum dan setelah kerugian 8. Kerugian atas barang 9. Ganti rugi pertanggungan rangkap

10. Pertanggungan dibawah harga terjadinya harga yang lebih tinggi setelah kerugian, selisih menjadi beban/tanggungan tertanggung (co-insurer) 11. Laporan tidak benar pertang-gungan tidak dibayarkan 12. Taksiran harga dalam hal kerugian harga yang sebenarnya 13. Biaya yang mendapatkan penggantian meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya peril 14. Sisa barang 15. Pembayaran klaim maximum 30 hari kalender 16. Prinsip subrogasi

17. Pemulihan jumlah pertanggungan dapat dilakukan dengan mem-bayar premi tambahan yang di-hitung secara prorata untuk sisa waktu pertanggungan 18. Hilangnya hak mendapat ganti rugi 19. Penghentian pertanggungan jika yang menghenti- kan: a. Tertanggung : wajib membayar premi untuk waktu yang telah dijalani b. Penanggung : wajib mengem-balikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata 20. Pengembalian premi

21. Penyelesaian perselisihan kedua pihak yang terka- 21. Penyelesaian perselisihan kedua pihak yang terka- it dalam perjanjian asuransi bebas menulis upaya hukum untuk menyelesai-kannya 22. Lain-lain Ada 2 klausula kewajiban tertanggung yang merupa- kan prasyarat berlakunya ketentuan dalam asuransi kebakaran, yaitu : 1. Kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang 2. Mengenai penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api Jika tertanggung melakukan penyimpangan atas ketentuan-ketentuan diatas, maka polis batal tanpa

memberitahukan lebih dahulu oleh penanggung dan tanpa pengembalian premi. Endorsemen Kerusuhan Adalah perluasan resiko yang dapat dijamin, yaitu resiko-resiko akibat kerusuhan yang selama ini tidak dapat dijamin. Konosemen ini jika dikehendaki ter-tanggung bisa melekat dan merupa-kan bagian yang tak terpisahkan dari polis. Perluasan/endorsemen ini meliputi perlindungan kerugian harta ataupun kepentingan karena : a. Kerusuhan (minimal oleh 12 orang jika belum dapat dikategorikan sebagai huru hara) b. Pemogokan (minimal oleh 12 pekerja atau separu pekerja jika jumlah semua pekerja kurang dari 24 orang)

c. Penghalangan bekerja (oleh 12 pekerja atau c. Penghalangan bekerja (oleh 12 pekerja atau separuhnya jika jumlah total pekerja kurang dari 24 orang) d. Perbuatan jahat e. Pencegahan f. Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan Endorsemen Huru Hara Adalah perluasan jaminan yang mencakup resiko yang timbul karena terjadinya huru hara. Perluasan jaminan disini meliputi kerugian karena : 1. Kerusuhan 2. Pemogokan 3. Penghalangan kerja 4. Perbuatan jahat 5. Terorisme

6. Sabotase 7. Huru hara 8. Pembangkitan rakyat 9. Revolusi 10. Makar 11. Pencegahan 12. Penjarahan selama kerusuhan atau huru hara Endorsemen kerusuhan maupun huru hara, dapat dibatalkan oleh pe-nanggung dan harus memberitahukan secara tertulis kepada tertanggung. Selanjutnya penanggung bebas dari kewajiban berdasar endorsemen ini terhitung 3x24 jam sejak pengiriman pemberitahuan, dan penanggung wajib mengembalikan premi telah di-terima untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.

<< CLOSING>> Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menanggung kerugian/kerusakan atas harta benda yang ditanggung yang disebabkan oleh kebakaran dari harta yang ditanggung, peledakan, kejatuhan pesawat udara ataupun sambaran petir.