Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Disusun Oleh : Anisa Dwi Kurniasmara 20100730014 EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Pengertian Asuransi Syari’ah Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, yang diambil dari “amana” dan berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut. Jadi, at-ta’min ialah seseorang membayar / menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati, atau untuk mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang.
Asuransi Syari’ah di Indonesia Di indonesia, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari kata takafalayatakafalu yang artinya ialah “menjamin atau saling menanggung”. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan bahwa pengertian asuransi syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) ialah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberi pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan Syari’ah.
Dasar dan Landasan Hukum Hukum Islam 1. Al Qur’an Surat Al-Maidah (5) : 2 وتعاونواعل البروالتقوى ولا تعا ونوا على الاثم والعدوان “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” 2. Hadis Nabi Muhammad SAW “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (H.R. Ibnu Majah)
Dasar dan Landasan Hukum Hukum Operasional 1. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Asuransi dan Reasuransi dengan prinsip Syari’ah.
Prinsip-prinsip Hukum Asuransi Syari’ah Antara lain : Principle of Insurable Interest (Prinsip Kepentingan yang Dipertanggungkan) Principle of Utmost Good Faith (Prinsip Kejujuran Sempurna) Principle of Indemnity (Prinsip Indemnitas) Principle of Subrogation (Prinsip Subrogasi) Principle of Contribution (Prinsip Kontribusi) Principle Proximate Cause (Prinsip Kausa Proksimal)
Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syari’ah Pendapat pertama : “Mengharamkan” Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’I (Mufti Mesir). Alasannya : 1. Asuransi sama dengan judi 2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan riba 3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai 4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis (mendahului takdir Allah) 5. Mengandung unsur pemerasan, diman pemegang polis akan kehilangan premi yang sudah dibayar, atau dikurangi karena tidak dapat melanjutkan pembayaran premi.
Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syari’ah Pendapat kedua : “Membolehkan” Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha). Alasannya : 1. Tidak ada nash (Al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi 2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak 3. Saling menguntungkan kedua pihak 4.Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil) 5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) 6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem pensiun seperti taspen
Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syari’ah Pendapat ketiga : “Asuransi sosial boleh, dan komersial haram” Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo). Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram), dan sama pula dengan alasan kelompok dua dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Produk Asuransi Syari’ah Produk asuransi syari’ah yang sering dipakai dalam operasional sebuah perusahaan asuransi syar’ah secara garis besar antara lain : 1. Produk asuransi syari’ah dengan unsur saving : Menggunakan 2 buah rekening dalam setiap pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana Tabarru’ (sosial) dan dana saving (tabungan) 2. Produk asuransi syari’ah nonsaving Ialah kumpulan dana dari peserta yang setelah dikurangi biaya pengelolaan dimasukkan ke dalam rekening khusus (tabarru’ atau rekening dana sosial)
Penerapan Kasus Asuransi Syari’ah Harga pasar kendaraan sebesar Rp 100 juta rupiah, mobil Fikri diasuransikan sebesar Rp 100 juta rupiah. Terjadi kecelakaan sehingga kendaraan itu rusak, maka Perusahaan Asuransi Syari’ah akan bertanggung jawab terhadap biaya perbaikan, penggantian suku cadang, dan ongkos kerja bengkel seluruhnya maksimal Rp 100 juta rupiah.
Daftar Pustaka Musjtari, Dewi Nurul, dkk, 2010, Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (Dalam Teori dan Praktek), Yogyakarta : Lab hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Isnanto, Kuat, 2009, Asuransi Syari’ah : Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar Ali, AM. Hasan, 2004, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam : Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, & Praktis, Jakarta : Prenada Media