Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Pengenalan Asuransi Syariah
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PENGERTIAN ASURANSI.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Asuransi dan Manajemen Resiko
Day 3.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
PENGENALAN ASURANSI.
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang kerjasama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia 23 Mei 2012 Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

PENGERTIAN ASURANSI UU No. 2 tahun 1992: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

ASURANSI SYARIAH Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.010/2010: Usaha saling saling menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (tana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Risiko ? Suatu ketidak pastian akan terjadinya peristiwa (bahaya) di masa yang akan datang, dan jika peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan kerugian. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Pengertian Risiko Terjadi atau tidak Saat terjadinya Ketidakpastian akan terjadinya kerugian Terjadi atau tidak Saat terjadinya Besaran kerugiannya Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Jenis Resiko Resiko Murni Kalau tidak terjadi tidak apa-apa, kalau terjadi rugi Resiko Spekulatif Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event Pada umumnya hanya resiko murni yang dapat diasuransikan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Pihak-pihak yang Menghadapi Resiko 1. INDIVIDU 2. ORGANISASI / DUNIA USAHA Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Metode Penanganan Risiko Menghindari risiko Menghadapi dan menerima risiko Mengalihkan risiko Mengendalikan kerugian Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Manfaat Asuransi Bagi Masyarakat Penggantian atas kerugian Berkurangnya ketakutan dan kekhawatiran Sumber dana investasi Dorongan untuk pencegahan kerugian Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Jenis-Jenis Asuransi 1. Asuransi Jiwa 2. Asuransi Umum 3. Asuransi Sosial Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI ITIKAD BAIK (UTMOST GOOD FAITH) 2. KEPENTINGAN (INSURABLE INTEREST) 3. INDEMNITAS (INDEMNITY) - SUBROGASI (SUBROGATION) - KONTRIBUSI (CONTRIBUTION) - KRONOLOGI (CHRONOLOGY) Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

USAHA ASURANSI KONVENSIONAL PERUSAHAAN ASURANSI USAHA ASURANSI KONVENSIONAL UNIT SYARIAH ASURANSI FULL SYARIAH Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional Topik Usaha Asuransi Konvensional Usaha Asuransi Syariah Sifat Bisnis Proses transfer resiko (transfer of risk) dari tertanggung kepada perusahaan. Tolong menolong (sharing of risk) antar para Peserta dalam bentuk dana Tabarru’ Tanggungjawab Pemegang Polis / Tertanggung / Peserta Pemegang polis membayar Premi untuk melindungi diri atas kepentingan mereka sendiri Peserta mendonasikan dananya untuk saling membantu bersama peserta lainnya atas musibah atau risiko yang tak terduga Elemen: Gharar, Maysir, Riba Ada Tidak ada Premi (Resiko) Milik Perusahaan dikelola sesuai dengan Perjanjian Milik Peserta dikelola sesuai dengan Perjanjian Pembagian Surplus Kebijakan perusahaan

Prinsip Dasar Usaha Asuransi Syariah Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) di antara para Peserta; Adanya kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’; Perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru’; Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Prinsip Dasar Usaha Asuransi Syariah (lanjutan) 4. Dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan 5. Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Implikasi Adanya Prinsip Dasar wajib memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ dari kekayaan dan kewajiban Perusahaan. wajib dibuat catatan terpisah untuk kekayaan dan kewajiban Perusahaan, Dana Tabarru’, dan Dana Investasi Peserta. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Akad dalam usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah AKAD TABARRU’ AKAD TIJARAH 1. Akad Wakalah bil Ujrah, 2. Akad Mudharabah, dan 3. Akad Mudharabah Musytarakah. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Akad dalam usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah Pengelolaan risiko: Akad Wakalah bil Ujrah Pengelolaan investasi: Akad Mudharabah, atau Akad Mudharabah Musytarakah Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Alternatif Distribusi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ Dana Tabarru’ Dana Tabarru’ & & Peserta Peserta & Perusahaan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Penggunaan Dana Tabarru’ pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak; pembayaran reasuransi; pembayaran kembali Qardh ke Perusahaan; dan/atau pengembalian Dana Tabarru’ akibat pembatalan polis dalam periode yang diperkenankan. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Qardh Perusahaan setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman dalam bentuk Qardh kepada Dana Tabarru’ dalam hal: tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ kurang dari jumlah minimum yang dipersyaratkan; jumlah investasi dalam kekayaan yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat kesehatan keuangan Dana Tabarru’, lebih kecil dari jumlah penyisihan/cadangan teknis dan kewajiban pembayaran santunan/klaim retensi sendiri dari Dana Tabarru’; terjadi selisih kurang atau defisit underwriting Dana Tabarru’; Dana Tabarru’ tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI

Keistimewaan Usaha Asuransi Syariah Prinsip persaudaraan, saling tolong-menolong (ta’awun) & saling menanggung (takaful) antar sesama peserta Jenis dan transaksi sesuai dengan prinsip syariah Dikelola dengan transparan Peserta memiliki peluang bagi hasil atas surplus Underwriting

Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi Pilihlah perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi yang baik dan memiliki ijin usaha dari Menteri Keuangan. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat Asuransi konvensional RBC diatas 120%. Asuransi dengan prinsip syariah RBC dana tabarru 30%, kemampuan dana perusahaan untuk memberikan qardh 70% dan solven (selisih jumlah kekayaan dengan kewajiban minimal sama dengan modal yang dipersyaratkan). Bacalah isi polis terutama lingkup yang dipertanggungkan dan penyebabnya , serta pengecualiannya. Jeli memilih produk terutama produk yang mengandung unsur investasi terutama penawaran produk yang menjanjikan tingkat hasil investasi/bunga yang tinggi.

Perkembangan Usaha Asuransi Syariah ASURANSI JIWA

Perkembangan Usaha Asuransi Syariah ASURANSI KERUGIAN & REASURANSI

Perkembangan Usaha Asuransi Syariah ASURANSI & REASURANSI

Terima kasih Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI