Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang kerjasama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia 23 Mei 2012 Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
PENGERTIAN ASURANSI UU No. 2 tahun 1992: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
ASURANSI SYARIAH Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.010/2010: Usaha saling saling menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (tana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Risiko ? Suatu ketidak pastian akan terjadinya peristiwa (bahaya) di masa yang akan datang, dan jika peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan kerugian. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Pengertian Risiko Terjadi atau tidak Saat terjadinya Ketidakpastian akan terjadinya kerugian Terjadi atau tidak Saat terjadinya Besaran kerugiannya Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Jenis Resiko Resiko Murni Kalau tidak terjadi tidak apa-apa, kalau terjadi rugi Resiko Spekulatif Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event Pada umumnya hanya resiko murni yang dapat diasuransikan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Pihak-pihak yang Menghadapi Resiko 1. INDIVIDU 2. ORGANISASI / DUNIA USAHA Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Metode Penanganan Risiko Menghindari risiko Menghadapi dan menerima risiko Mengalihkan risiko Mengendalikan kerugian Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Manfaat Asuransi Bagi Masyarakat Penggantian atas kerugian Berkurangnya ketakutan dan kekhawatiran Sumber dana investasi Dorongan untuk pencegahan kerugian Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Jenis-Jenis Asuransi 1. Asuransi Jiwa 2. Asuransi Umum 3. Asuransi Sosial Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI ITIKAD BAIK (UTMOST GOOD FAITH) 2. KEPENTINGAN (INSURABLE INTEREST) 3. INDEMNITAS (INDEMNITY) - SUBROGASI (SUBROGATION) - KONTRIBUSI (CONTRIBUTION) - KRONOLOGI (CHRONOLOGY) Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
USAHA ASURANSI KONVENSIONAL PERUSAHAAN ASURANSI USAHA ASURANSI KONVENSIONAL UNIT SYARIAH ASURANSI FULL SYARIAH Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional Topik Usaha Asuransi Konvensional Usaha Asuransi Syariah Sifat Bisnis Proses transfer resiko (transfer of risk) dari tertanggung kepada perusahaan. Tolong menolong (sharing of risk) antar para Peserta dalam bentuk dana Tabarru’ Tanggungjawab Pemegang Polis / Tertanggung / Peserta Pemegang polis membayar Premi untuk melindungi diri atas kepentingan mereka sendiri Peserta mendonasikan dananya untuk saling membantu bersama peserta lainnya atas musibah atau risiko yang tak terduga Elemen: Gharar, Maysir, Riba Ada Tidak ada Premi (Resiko) Milik Perusahaan dikelola sesuai dengan Perjanjian Milik Peserta dikelola sesuai dengan Perjanjian Pembagian Surplus Kebijakan perusahaan
Prinsip Dasar Usaha Asuransi Syariah Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) di antara para Peserta; Adanya kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’; Perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru’; Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Prinsip Dasar Usaha Asuransi Syariah (lanjutan) 4. Dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan 5. Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Implikasi Adanya Prinsip Dasar wajib memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ dari kekayaan dan kewajiban Perusahaan. wajib dibuat catatan terpisah untuk kekayaan dan kewajiban Perusahaan, Dana Tabarru’, dan Dana Investasi Peserta. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Akad dalam usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah AKAD TABARRU’ AKAD TIJARAH 1. Akad Wakalah bil Ujrah, 2. Akad Mudharabah, dan 3. Akad Mudharabah Musytarakah. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Akad dalam usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah Pengelolaan risiko: Akad Wakalah bil Ujrah Pengelolaan investasi: Akad Mudharabah, atau Akad Mudharabah Musytarakah Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Alternatif Distribusi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ Dana Tabarru’ Dana Tabarru’ & & Peserta Peserta & Perusahaan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Penggunaan Dana Tabarru’ pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak; pembayaran reasuransi; pembayaran kembali Qardh ke Perusahaan; dan/atau pengembalian Dana Tabarru’ akibat pembatalan polis dalam periode yang diperkenankan. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Qardh Perusahaan setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman dalam bentuk Qardh kepada Dana Tabarru’ dalam hal: tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ kurang dari jumlah minimum yang dipersyaratkan; jumlah investasi dalam kekayaan yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat kesehatan keuangan Dana Tabarru’, lebih kecil dari jumlah penyisihan/cadangan teknis dan kewajiban pembayaran santunan/klaim retensi sendiri dari Dana Tabarru’; terjadi selisih kurang atau defisit underwriting Dana Tabarru’; Dana Tabarru’ tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI
Keistimewaan Usaha Asuransi Syariah Prinsip persaudaraan, saling tolong-menolong (ta’awun) & saling menanggung (takaful) antar sesama peserta Jenis dan transaksi sesuai dengan prinsip syariah Dikelola dengan transparan Peserta memiliki peluang bagi hasil atas surplus Underwriting
Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi Pilihlah perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi yang baik dan memiliki ijin usaha dari Menteri Keuangan. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat Asuransi konvensional RBC diatas 120%. Asuransi dengan prinsip syariah RBC dana tabarru 30%, kemampuan dana perusahaan untuk memberikan qardh 70% dan solven (selisih jumlah kekayaan dengan kewajiban minimal sama dengan modal yang dipersyaratkan). Bacalah isi polis terutama lingkup yang dipertanggungkan dan penyebabnya , serta pengecualiannya. Jeli memilih produk terutama produk yang mengandung unsur investasi terutama penawaran produk yang menjanjikan tingkat hasil investasi/bunga yang tinggi.
Perkembangan Usaha Asuransi Syariah ASURANSI JIWA
Perkembangan Usaha Asuransi Syariah ASURANSI KERUGIAN & REASURANSI
Perkembangan Usaha Asuransi Syariah ASURANSI & REASURANSI
Terima kasih Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan RI