LESSON 8 MANAJEMEN RISIKO
3 JENIS SIKAP ORANG TERHADAP RISIKO : RISK SEEKER RISK AVERSION RISK INDIFFERENCE 2 JENIS RISIKO LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH : RISIKO UMUM YG BERLAKU DI LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN; RISIKO KREDIT, RISIKO PASAR, RISIKO LIKUIDITAS, DAN RISIKO OPERASIONAL RISIKO YANG BARU DAN UNIK SEBAGAI AKIBAT DARI KEUNIKAN STRUKTUR ASSET DAN LIABILITASNYA.
FOKUS PADA ASPEK BANK SYARIAH : MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH : MODEL PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL FIX INCOME : MODEL PEMBIAYAAN BERBASIS PENDAPATAN TETAP SEPERTI ; MURABAHAH (JUAL BELI DENGAN MARK-UP DAN DENGAN CICILAN), ISTISHNA’/SALAM (PENYERAHAN OBJEK JUAL BELI DITANGGUHKAN ATAU PEMBAYARAN DIMUKA), IJARAH (SEWA MENYEWA) DANA PIHAK KETIGA DAPAT DIHIMPUN DALAM BENTUK GIRO (CURRENT ACCOUNT) DAN REKENING INVESTASI (INVESTMENT ACCOUNT) JENIS DANA DALAM BANK SYARIAH :QARD HASAN : PINJAMAN TANPA BUNGA DAN AMANAH : KONTRAK KEPERCAYAAN
PENGENDALIAN RESIKO DUA PENDEKATAN DALAM MENANGANI RESIKO : PENGENDALIAN RESIKO (RISK CONTROL) a. MENGHINDARI RESIKO b. MENGENDALIKAN KERUGIAN c. PEMISAHAN d. KOMBINASI ATAU POOLING e. PEMINDAHAN RESIKO 2. PEMBIAYAAN RESIKO (RISK FINANCING) a. PEMINDAHAN RESIKO MELALUI PEMBELIAN ASURANSI b. MENANGGUNG RESIKO (RETENTION)
CARA MENGHINDARI RESIKO MENOLAK MEMILIKI, MENERIMA ATAU MELAKSANAKAN KEGIATAN ITU WALAUPUN HANYA UNTUK SEMENTARA MENYERAHKAN KEMBALI RESIKO YANG TERLANJUR DITERIMA ATAU MENGEHNTIKAN KEGIATAN BEGITU DIKETAHUI MENGANDUNG RESIKO KARAKTERISTIK PENGHINDARAN RESIKO BOLEH JADI TIDAK ADA KEMUNGKINAN MENGHINDARI RESIKO, MAKIN LUAS RESIKO YANG DIHADAPI, MAKA MAKIN BESAR KETIDAKMUNGKINAN MENGHINDARINYA. FAEDAH ATAU LABA POTENSIAL YANG AKAN DITERIMA DARI SEBAB PEMILIKAN SESUATU ATAU KEGIATAN MAKIN SEMPIT RESIKO YANG DIHADAPI, MAKA AKAN SEMAKIN BESAR KEMUNGKINAN AKAN TERCIPTA RESIKO YANG BARU.
PENGENDALIAN KERUGIAN (LOSS CONTROL) MERENDAHKAN KANS (CHANCE) UNTUK TERJADINYA KERUGIAN MENGURANGI KEPARAHANNYA JIKA KERUGIAN ITU TERJADI KEDUA TINDAKAN TERSEBUT DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DENGAN CARA : TINDAKAN PENCEGAHAN KERUGIAN ATAU TINDAKAN PENGURANGAN KERUGIAN MENURUT SEBAB KEJADIAN YANG AKAN DIKONTROL MENURUT LOKASI DARI PADA KONDISI-KONDISI YANG AKAN DIKONTROL MENURUT TIMINGNYA
PROGRAM PENGURANGAN KERUGIAN MINIMIZATION PROGRAM : PENCEGAHAN KERUGIAN YANG DIJALANKAN SEBELUM KERUGIAN TERJADI ATAU SELAMA KERUGIAN ITU SEDANG TERJADI DENGAN TUJUAN MEMBATASI BESARNYA KERUGIAN SALVAGE PROGRAM : BERTUJUAN UNTUK MENYELAMATKAN PENGENDALIAN KERUGIAN MENURUT SEBAB TERJADINYA PENDEKATAN ENGINEERING PENDEKATAN HUBUNGAN KEMANUSIAAN (HUMAN RELATION)
10 STRATEGI PENCEGAHAN KERUGIAN (DR. WILLIAM HADDON) MENCEGAH LAHIRNYA HAZARD PADA KESEMPATAN PERTAMA MENGURANGI JUMLAH ATAU ATAU BESARNYA HAZARD MENCEGAH KELUARNYA HAZARD JIKA HAZARD TERBENTUK ATAU BILA HAZARD SUDAH ADA SEBELUMNYA MENGUBAH KECEPATAN ATAU KEKUATAN KELUARGA HAZARD DARI SUMBERNYA MEMISAHKAN DARI OBYEK YANG DAPAT DIHANCURKANNYA; TEMPAT ATAU WAKTU MEMISAHKAN HAZARD DARI OBYEK YANG HARUS DILINDUNGI DENGAN SUATU SEKAT PEMISAH MENGUBAH KUALITAS DASAR YANG RELEVAN DARI HAZARD MENJADIKAN OBYEK LEBIH TAHAN TERHADAP HAZARD YANG AKAN MERUSAKNYA MULAI MELAKUKAN TINDAKAN KONTRA UNTUK MENAHAN BERTAMBAHNYA KERUSAKAN MENSTABILKAN, MEREPARASI DAN MEREHABILITASI OBYEK YANG TERKENA MUSIBAH
PENGENDALIAN KERUGIAN MENURUT TIMING : APAKAH METODE ITU DIGUBAKAN : SEBELUM KECELAKAAN SELAMA KECELAKAAN TERJADI SESUDAH KECELAKAAN KLASIFIKASI YANG KEDUA : FASE PERENCANAAN FASE PENGAMANAN-PERAWATAN FASE DARURAT PEMISAHAAN RESIKO MENYEBARKAN HARTA YANG MENGHADAPI RESIKO YANG SAMA, MENGGANTIKAN PENEMPATAN DALAM SUATU LOKASI DENGAN MAKSUD MENGURANGI JUMLAH KERUGIAN DALAM SATU PERISTIWA
KOMBINASI RESIKO MENAMBHKAN BANYAKNYA EXPOSURE UNIT DALAM BATAS KENDALI PERUSAHAAN DENGAN TUJUAN AGAR KERUGIAN YANG AKAN DIALAMI LEBIH DAPAT DIRAMALKAN PEMINDAHAN RESIKO HARTA MILIK ATAU KEGIATAN YANG MENGHADAPI RESIKO DAPAT DIPINDAHKAN PADA PIHAK LAIN, BAIK DINYATAKAN DENGAN TEGAS, MAUPUN BERIKUT DENGAN BERBAGAI TRANSAKSI ATAU KONTRAK RESIKO ITU SENDIRI YANG DIPINDAHKAN PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH TRANSFEREE DALAM SUATU RISK FINANCING TRANSFER
PEMBELANJAAN RESIKO (RISK FINANCING) CARA PEMBELANJAAN RESIKO : RISK FINANCING TRANSFER (MEMINDAHKAN RESIKO DISERTAI DENGAN PEMBIAYAAN) RISK RETENTION ( RESIKO DITANGANI SENDIRI OLEH PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN)
PEMINDAHAN RESIKO DENGAN CARA PENGENDALIAN RESIKO TIDAK MEMERLUKAN DANA KARENA : MEMINDAHKAN RESIKO ATAU KEGIATAN YANG BERSANGKUTAN KEPADA PIHAK LAIN MEMINDAHKAN TANGGUNG JAWAB KEPADA TRANSFEREE DENGAN MAKSUD MENGHILANGKAN ATAU MENGURANGI TANGGUNG JAWAB TRANSFEROR TERHADAP KERUGIAN YANG BERSANGKUTAN MENGANGGAP KERUGIAN YANG BERSANGKUTAN DIPIKUL PIHAK LAIN PEMINDAHAN RESIKO MELALUI RISK FINANCING BERARTI TRANSFEROR MENCARI DANA EKSTERNAL YANG AKAN MEMBAYAR KERUGIAN YANG BERSANGKUTAN, JIKA KERUGIAN ITU NANTI SUNGGUH TERJADI. HAL INI DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA : TRANSFER RESIKO KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI TRANSFER RESIKO KEPADA PERUSAHAAN LAIN YANG BUKAN PERUSAHAAN ASURANSI (NONINSURANCE TRANSFER) YANG MELIPUTI HARTA, KERUGIAN ATAS NET INCOME, KERUGIAN PERSONIL DAN TANGGUNG GUGAT KEPADA PIHAK KETIGA
ALASAN MELAKUKAN RETENTION/MENANGGUNG SENDIRI RESIKO : KEHARUSAN, KARENA TIDAK ADA ALTERNATIF LAIN BIAYA KERUGIAN-HARAPAN OPPORTUNITY COST KUALITAS PERTANGGUNGAN PAJAK Ex. OPPORTUNITY COST NILAI POLIS PREMIUM Rp. 115.000.000 YANG DIBAYAR PADA PERMULAAN JANGKA WAKTU POLIS. PEMBAYARAN 3 TAHAP : PEMBAYARAN KERUGIAN-HARAPAN DAN ALTERNATIF Rp. 40.000.000, PADA AKHIR BULAN KE 6 DIBAYAR Rp. 40.000.000 DAN PADA AKHIR BULAN KE 8 DIBAYAR Rp. 40.000.000, SEHINGGA TOTAL PEMBAYARAN ALTERNATIF ADALAH Rp. 120.000.000. TAPI BILA TINGKAT BUNGA 12% SETAHUN, MAKA PRESENT VALUENYA ADALAH Rp. 40.000.000 + 37.740.000 + 33.690.000 = Rp. 111.430.000. JADI JIKA RESIKO DITANGGUNG SENDIRI, MAKA ADA KUNTUNGAN YANG DIPEROLEH : Rp. 115.000.000 – Rp 111.430.000 = Rp. 3.570.000
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DEFINISI ASURANSI ASURANSI SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP RESIKO KEUANGAN YANG DISEDIAKAN PIHAK INSURER ASURANSI SEBAGAI ALAT PENGGABUNGAN RESIKO DARI DUA ATAU LEBIH ORANG-ORANG ATAU PERUSAHAAN MELALUI SUMBANGAN AKTUAL ATAU YANG DIJANJIKAN UNTUK MEMBENTUK DANA GUNA MEMBAYAR KLAIM ASURANSI MERUPAKAN PERALATAN RETENSI RESIKO DAN KOMBINASI RESIKO
ASURANSI DAN JUDI PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ASURANSI DAN JUDI ADALAH KEDUANYA MUNGKIN MENERIMA LEBIH BANYAK UANG DARI PADA YANG DIBAYARKAN YANG HASILNYA DITENTUKAN OLEH KEJADIAN BERPELUANG. TETAPI PERBEDAANNYA ADALAH KALAU ASURANSI TERTANGGUNG MEMINDAHKAN RESIKO MURNI YANG ADA, SEDANGKAN JUDI MENCIPTAKAN RESIKO SPEKULATIF.
PERBEDAAN PROPERTY INSURANCE KONTRAK ASURANSIKERUGIAN DENGAN BONDING (SURETY BOND) DALAM ASURANSI ADA DUA PIHAK YAITU TERTANGGUNG (INSURED) DAN PENANGGUNG (INSURER), DALAM SURETY BOND ADA TIGA PIHAK YAITU TERTANGGUNG (PRINCIPAL) YANG DIJAMIN (OBLIGEE) DAN PENJAMIN (SURETY) DALAM ASURANSI MEMBELI ASURANSI UNTUK MELINDUNGI DIRINYA SENDIRI. DALAM SURETY BOND PRINCIPAL MEMPEROLEH SURAT TANGGUNGAN (BOND) DAN MEMBAYAR PREMI, TAPI OBLIGEE MENERIMA PERLINDUNGAN. KERUGIAN DALAM SURANSI HARUSLAH BERSIFAT KEBETULAN JIKA DIBANDING DARI SUDUT TERTENGGUNG (INSURED), SEDANGKAN KERUGIAN DALAM SURETY BOND BISA DISEBABKAN DENGAN SENGAJA OLEH TERTANGGUNG. SECARA TEORITIS DALAM ASURANSI MESTI MENUTUPI KERUGIAN HARAPAN, SEDANGKAN DALAM SURETY BOND TIDAK AKAN ADA KERUGIAN BAGI PENJAMIN. JIKA KERUGIAN TERJADI, ASURANSI TIDAK MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMINTA PENGGANTIAN TERHADAP TERTANGGUNG, SEDANGKAN DALAM SURETY BOND, PENJAMIN MEMPUNYAI HAK MEMINTA PENGGANTIAN KEPADA TERTANGGUNG.
SYARAT-SYARAT IDEAL RESIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN KERUGIAN POTENSIAL CUKUP BESAR TETAPI PROBABILITASNYA TIDAK CUKUP TINGGI. PROBABILITAS KERUGIAN DAPAT DIPERHITUNGKAN TERDAPAT SEJUMLAH BESAR UNIT YANG TERBUKA (EXPOSE) TERHADAP RESIKO YANG SAMA (MASSAL DAN HOMOGEN) KERUGIAN YANG TERJADI BERSIFAT KEBETULAN (FORTUITOUS) KERUGIAN TERTENTU (DEFINITE) BUKAN RESIKO CATASTROPHE (BENCANA BESAR DAN SERENTAK)
PENDEKATAN KUALITATIF PENDEKATAN DUA LANGKAH PROSEDUR DUA LANGKAH DISEBUT JUGA METODE ASURANSI : SESUDAH MANAJER RESIKO MENGIDENTIFIKASIKAN DAN MENGUKUR KERUGIAN POTENSIAL, MAKA IA HARUS MENYIAPKAN SUATU DAFTAR PENUTUPAN ASURANSI (INSURANCE COVERAGE) YANG DIRASA PALING JITU MENUTUP KERUGIAN.
TAHAP PENDAFTARAN SEMENTARA MANAJER RESIKO HARUS MENETAPKAN KOMBINASI PENUTUPAN ASURANSI YANG DAPAT MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERBAIK TERHADAP RESIKO YANG DIHADAPI PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN. MANAJER RESIKO HARUS MEMILIH LIMIT DARI KEBIJAKSANAAN YANG MEMBERI PERLINDUNGAN SELENGKAP MUNGKIN. MENETAPKAN KOMBINASI PENUTUPAN YANG TERBAIK DAN LIMIT KEBIJAKSANAAN, MAKA IA MEMBAGI KONTRAK ASURANSI MENJADI 3 GOLONGAN : PENUTUPAN YANG ESENSIAL : PENUTUPAN YANG DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG ATAU OLEH PERJANJIAN DENGAN SERIKAT BURUH DAN PERJANJIAN DENGAN PEMBERI HIPOTIK. PENUTUPAN KONTRAK YANG DIINGINKAN : MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KERUGIAN-KERUGIAN YANG MENGHALANGI OPERASI PERUSAHAAN, TETAPI TIDAK MENYEBABKAN PERUSAHAAN DITUTUP. PENUTUPAN KONTRAK YANG TERSEDIA : PERLINDUNGAN TERHADAP KERUGIAN-KERUGIAN RINGAN