Bissmilahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr. Wb

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Ushul Al-’Amal Al-Khairi fil Islam
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
BAHAYA NARKOBA.
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Berperilaku Terpuji Bayu Kresna Mukti Habibur Rachman
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqih Kelas VIII Semester 2
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Asuransi.
Disampaikan pada Seminar Nasional FEB Universitas Padjadjaran
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Prusyariah Q & A PruSyariah.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
Asuransi Syariah.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
UKHUWAH ISLAMIYAH Apersepsi: Kisah Salman Al-Farisi dengan Abu Darda’
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Cinta yang membawa ke surga
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
Cinta yang membawa ke surga
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Sistem Keuangan Syariah
Transcript presentasi:

Bissmilahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr. Wb Asuransi Menurut Islam

Kata Pengantar Assalamualaikum wr wb, Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Alloh SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya. Amin. Akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Agama Islam dengan materi yang berjudul “ Asuransi menurut islam”.Pembuatan tugas sebagai Kelompok yang bertujuan untuk mengupas tuntas masalah Hukum Asurasi menurut Islam. Kami menyadari bahwa sebagai manusia yang memilik keterbatasan, tentu hasil karya kami ini tidak mungkin luput dari kekurangan.Semoga Allah meridhai hasil karya kami. Amin Ya Robbal ‘alamin. Bojonegoro,24 November 2008 Penulis

Pengertian Asuransi pada umumnya : 1)Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya. 2)Suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peristiwa yang belum jelas akan terjadi

Asuransi Syariah Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad ( perikatan) yang sesuai syariah.

4 Pendapat Hukum Asuransi dikalangan ulama dan cendekiawan muslim : 1) Mengharamkan Asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk Asuransi Jiwa. 2) Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini. 3)Membolehkan Asuransi yang bersifat social dan mengharamkan Asuransi yang bersifat komersial. Contoh Asuransi Komersil:- Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90] 4_Menganggap syubhat. Dalam hal ini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: “Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Sumber Rujukan Sistem Asuransi : Hadist Nabi Muhammad Saw “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam suatu masyarakat ibarat suatu bangunan,dimana tiap bangunan saling mengokohkan satu sama lain: ( HR. Bukhari)

2) Hadist Rasululah yang lain : “ Orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang yang mereka seperti satu badan, apabila salah satu anggota badan menderita sakit maka seluruh badan mersakannya ( HR. Bukhari dan Muslim )

Allah SWT Berfirman : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” ( QS. Al- Maidah : 2).

. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama). Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental

. Manfaat asuransi syariah Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.

Daftar Pustaka [Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]“ Referensi: 1. Al-Quran AL-karim. 2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily. 3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali. 4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan. 5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah. 6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan. 7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi. 8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik. 9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri. 10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M, 11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Mi Fatawa Al-Balad Al-haramn edisi Indonesia Fatwa-Fatwa, Terkini darul Haq Yudhistira Agama Islam Kelas XI Kurikulum 2004

Terimakasih atas perhatiannya Semoga Bermanfaat bagi kita semua, baik untuk masa kini maupun masa mendatang “Wabilahi taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. WB”

Kelas XI –IA 4 Nama Kelompok: 1) Nurul Isnaeni ( 33 ) 2) Onny Sambera ( 34 ) 3) Sinta Aprilia ( 35 ) 4) Slamet Abdullah ( 36 )