ASURANSI A.KAMIL MIFTAH N.I MUHAMMAD NUR FIQRI. •Asur ansi bera sal mul a dari mas yara kat Babi loni a 400 0- 300 0 SM yan g dike nal den gan perj anji.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Pengantar Hukum Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASPEK HUKUM BISNIS.
ASURANSI.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PREMI ASURANSI.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
ASURANSI.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

ASURANSI A.KAMIL MIFTAH N.I MUHAMMAD NUR FIQRI

•Asur ansi bera sal mul a dari mas yara kat Babi loni a SM yan g dike nal den gan perj anji an Ham mur abi. •Pada tahu n M di Coff ee Hou se Lon don berd irila h Lloy d of Lon don seba gai cikal bak al asur ansi kon vens iona l. •Asur ansi di Indo nesi a bera wal pad a mas a penj ajah an Bela nda, terk ait den gan keb erha silan peru saha an dari neg eri ters ebut di sekt or perk ebu nan dan perd aga nga n di.

P ENGERTIAN ASURANSI UU no 2 tahun 1992 Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Prinsip Dasar Asuransi Insurable interest Seseorang dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang dapat diasuransikan bila ia menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut Utmost Good Faith Calon tertanggung wajib memberitahukan sejelas- jelasnya dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan Indemnity Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah shg menimbulkan kerugian, maka akan diberi ganti rugi untuk mengembalikan keadaan sama seperti sebelum terjadi kerugian ( Seimbang ).

Subrogation Apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka pihak penanggung, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut ( Ps 284 KUHD ). Contribution Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Proximate Cause Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen.

•Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Pengalihan Risiko •Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung. Penghimpun Dana •Untuk memas tikan biaya pemba yaran premi tertang gung seimba ng dan wajar diband ingkan denga n resiko yang dialihk annya kepada penan ggung Premi Seimbang

•Pera ngs ang pert um buh an usa ha den gan men ceg ah dan men gen dali kan ker ugia n •Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings •Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan Asuransi Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak. Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi atau bekerja.

Jenis-Jenis Asuransi Asuransi Kerugian Asuransi Jiwa Asuransi Sosial

Premi Asuransi

Arti penting premi bagi Penanggung: Premi merupakan dana yang sangat penting bagi si penanggung untuk dikumpulkan sebagai pembayaran claim nantinya Berdasarkan statistik, dana dari premi yang relatif kecil lebih baik dari sumber tertanggung kecil, begitu juga sebaliknya. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan risiko yang terjadi Premi merupakan sumber pendapatan bagi penanggung dan dana ini ditanam untuk menanggung claim si tertanggung yang timbul kemudian

Arti penting premi bagi tertanggung •Dari segi tertanggung, premi merupakan biaya bagi tertanggung dan meninggikan harga pokok barang. Tingi rendahnya premi pada umumnya menunjukkan bonafiditas penanggung dan sekaligus merupakan pertimbangan utama tertanggung apakah barangnya akan dipertanggungkan atau tidak.