1 PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA SERTA IMPLEMENTASI PROYEK REKONSTRUKSI ACEH-NIAS “Mencari Solusi Agar Dana Menjadi Efektif”
2 REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA • UU NO.17/2003 • UU NO.01/2004 • UU NO.15/2004 • DLL
3 AZAS-AZAS 1.Akuntabel 2.Profesional 3.Proporsional 4.Transparan 5.Pengawasan
4 TAHAP-TAHAP TINGKAT INSTANSI 1. R K A & TOR 2. D I P A 3. PELAKSANAAN : • KONTRAK • SWAKELOLA 4. PEMBAYARAN 5. PELAPORAN/PERTANGGUNGJAWABAN
5 Hal-hal yang berpengaruh pada mutu pelaksanaan KEGIATAN DAN LANCARNYA pencairan/penyerapan dana 1. Kejelasan Peraturan 2. Mutu RKA, DIPA 3. Tanggal Terbit : D I P A SK Pengelola HSU/HSPK 4. Profesionalitas Pengelola 5. Kesiapan KPPN
6 Yang sudah baik sejak tahun Kejelasan Peraturan : a.UU KN/PN b.Keppres Pedoman Pelaksanaan APBN c.Keppres Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa d.KMK & Perdirjen Mekanisme Pencairan Dana e.Ketentuan-Ketentuan Perpajakan 2.DIPA Terbit Juli 3.Didirikannya KPPN Khusus Banda Aceh 4.Komputerisasi 5.Kesiapan KPPN : Pelayanan Sehari Tuntas Transparansi Pelayanan dengan Web Site
7 INFORMASI WEB 1.PERATURAN/PERUNDANGAN 2.PETUNJUK TEKNIS/JUKNIS 3.APLIKASI 4.DATA LAPORAN : UNTUK SATKER UNTUK PENGUSAHA UNTUK BOS UNTUK DPR UNTUK MASYARAKAT UNTUK BENEFICIARIES UNTUK DONOR/LENDER UNTUK WARTAWAN UNTUK SIAPA SAJA
8 PROBLEM 1.SK Tidak Segera Terbit 2.HSU Tidak Segera Terbit, Tidak Bersedianya Satker Menggunakan HSU Menteri Keuangan 3.Pengelola Tidak Ikut Dalam Perencanaan 4.Pengelola Tidak Mendapatkan KKA/TOR 5.Pengelola Belum Bersertifikat “Pengguna Barang/Jasa Pemerintah”
9 rekomendasi 1. Setiap Diri Yang Terlibat Dalam Pengelolaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Memenuhi Azas- Azas Yang Digariskan UU-KN 2. Menyadari Bahwa Yang Dilakukan Akhirnya akan Dipertanggungjawabkan Kepada ALLAH SWT
10 Untuk Mewujudkan Pelaksanaan Tugas Memenuhi Azas-azasnya, KPPN Khusus Banda Aceh telah Membuat Website. Silakan Akses di