Mekanisme Pengajuan NPSN dan NISN Lembaga di Kementerian Agama
Pengertian NPSN NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikeluarkan oleh PDSP. NPSN berlaku secara nasional.
Pengertian NISN NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah standar kode pengenal yang unik untuk siswa yang dikeluarkan oleh PDSP. NISN berlaku secara nasional. NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang mempunyai NPSN
Pola Mekanisme Pengajuan NPSN Diajukan untuk mendapatkan NPSN Meregisterkan ID lembaga melalui aplikasi EMIS online Kemenag Kemendikbud Kemenag Kab/Kota Server EMIS NPSN Diberikan Kemendikbud ke Kemenag Pusat Melaporkan syarat-syarat untuk mendapatkan NPSN NPSN diedarkan melalui Kemenag Kab/Kota NPSN diedarkan ke lembaga RA/MI/MTs/MA
Pola Mekanisme Pengajuan NISN Diajukan untuk mendapatkan NISN Meregisterkan ID lembaga melalui http://nisn.data.kemdiknas.go.id Kemdikbud Kemenag Kab/Kota Server NISN Melaporkan syarat-syarat untuk mendapatkan NISN NISN diedarkan melalui website http://refsp.data.kemdiknas.go.id NISN dichek oleh lembaga untuk disampaikan kepada siswa dan untuk kelengkapan administrasi siswa pada lembaga RA/MI/MTs/MA
Syarat Mendapatkan NPSN Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM). Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online. Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).
Syarat Mendapatkan NISN Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Telah mengisi Formulir A-1 (Format Excel) Formulir yang telah terisi sesuai petunjuk dicetak kemudian ditandatangani dan di stempel oleh kepala madrasah untuk kemudian di scan menjadi format pdf Form A-1 .xls dan Form A-1 .pdf dikirik ke KKM untuk direkap selanjutnya dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah untuk diajukan NISN
Prosedure Pengajuan NPSN/NISN Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota mengirim data tersebut untuk mendapatkan NPSN/NISN
Prosedure Pengajuan NPSN/NISN PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN/NISN untuk madrasah/siswa yang diajukan Ditjen Pendis/Kemenag dan NPSN/NISN tersebut akan ditampilkan di Website PDSP sebagai bukti NPSN/NISN sudah valid.
Prosedure Pengajuan NPSN Kemenag Kab/Kota dan Satuan Pendididkan (Lembaga) silahkan secara periodik melihat aplikasi data Kemdiknas Online apakah NPSN/NISN yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN/NISN yang telah terbit dapat di cek di PDSP sebagai bukti bahwa NPSN/NISN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi Operator Kemenag Kab./Kota untuk diverifikasi ulang.
Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud Masuk ke Website NPSN dengan alamat http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id. Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas). Setelah itu pilih Provinsi yang ingin dituju. Setelah itu pilih kabupaten yang ingin dituju. Setelah itu pilih Jenjang yang ingin dicari NPSNnya.
Cara melihat/cek NISN di PDSP Kemendikbud Masuk ke Website NISN dengan alamat http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ Pilih Menu Data Pengajuan (posisinya berada di sebelah kiri atas).
Cara melihat/cek NISN di PDSP Kemendikbud Setelah itu pilih Provinsi Jawa Timur > Kab. Bojonegoro (pada table). Setelah itu cari Lembaga yang ingin dicari NISNnya.
Terima kasih...