PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN Bacaan yang dianjurkan : The Liang Gie, 1982, Teori-teori Keadilan, Penerbit Supersukses, Yogyakarta
CONTOH KASUS Tugas : Bagilah martabak ini untuk 4 orang benar-benar secara adil ! Atas argumen/ pertimbangan apa anda membaginya? Anggap aja ini martabak …
RENUNGAN Apakah adil itu? Bagaimana kriteria suatu tindakan dianggap adil? pengertian adil Bagaimana perkembangan pemikiran umat manusia tentang makna keadilan? teori-teori keadilan
APA ARTI ADIL ITU? 1. Arti secara etimologis Adil (bhs Indonesia) = justice (Inggris) = justitia berasal dari kata jus (hukum atau hak). Makna lain dalam konteks ini, adil : Sikap tak memihak (impartiality) Persamaan dalam perlakuan (equality of treatment) Jadi adil = impartiality & equality
KRITERIA PERBUATAN DIKATAKAN ADIL sah menurut hukum (lawful) tak memihak (impartial) Persamaan hak (equal) layak (fair) wajar secara moral (equitable) benar secara moral (righteous)
TEORI-TEORI KEADILAN Teori Keadilan Klasik Teori Keadilan Abad Pertengahan Teori Keadilan Modern Teori Keadilan Kontemporer
1. TEORI KEADILAN KLASIK a. Teori Keadilan Plato Dua jenis keadilan : Keadilan = kebajikan tertinggi dari negara yang baik Orang yang adil = orang yang mengendalikan diri yang perasaan hatinya dikendalikan oleh akal. Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya. Dua jenis keadilan : 1. keadilan moral, dasarnya harmoni Masyarakat adil setiap orang mendapatkan haknya, sesuai kedudukan, fungsi dan kemampuannya. 2. keadilan hukum/prosedural pendukung/sarana keadilan moral (Teori Plato ini sangat berpengaruh di dunia Barat hingga sekarang)
b. Teori Keadilan Aristoteles Keadilan = kelayakan dalam tindakan man Kelayakan = titik tengah dari kedua ujung ekstrem Tiga teori Keadilan Aristoteles 1. Teori Keadilan distributif prinsip proporsional prinsip persamaan 2. Teori Keadilan Perbaikan (remedial justice) Perbaikan terhadap kesalahan Ganti rugi kepada korban Hukuman kepada pelaku 3. Keadilan niaga (commercial justice) = keadilan komutatif -> timbal balik
2. TEORI KEADILAN ABAD PERTENGAHAN Ahli hukum Romawi menganut paham Stoa (dari Yunani) Membedakan secara tegas hukum alamiah hukum manusiawi Teori Keadilan yang bercorak teologis Augustinus (354-430) Thomas Aquinas (1225 – 1274)
a. Augustinus Keadilan = asas ketertiban yang muncul dalam perdamaian Perdamaian = ikatan yang semua orang menginginkannya dalam pergaulan Keadilan hanya dapat terlaksana dalam Kerajaan Tuhan Perwujudan kerajaan Tuhan di bumi adalah gereja
b. Thomas Aquinas Keadilan dibedakan menjadi Keadilan ilahi Keadilan manusiawi Empat syarat pokok hukum manusiawi Rasional Berkaitan dengan kebaikan umum Pembuatannya oleh pihak yang mewakili masyarakat pengundangan
3. TEORI KEADILAN MODERN a. Teori Keadilan Thomas Hobbes Corak empirik, materialistik, mekanistik dan individualistik Tidak ada keadilan alamiah yang lebih tinggi dari hukum positif Keadilan = keterikatan pada perjanjian (yang diwujudkan dalam negara). Tidak adil = pelanggaran terhadap perjanjian
b. Teori Keadilan Aliran Liberalisme keadilan = ketertiban rasional, (yang di dalamnya hukum alamiah ditaati dan sifat dasar manusia diwujudkan) “orang adil bukanlah orang yang tidak melakukan kesalahan, melainkan seseorang yang walaupun boleh melakukan kesalahan tidak mau berbuat demikian...”
d. Teori Keadilan Aliran Utilitarianisme Tokoh : Jeremy Bentham (1748-1832) & J.S. Mill. Adil = membawa manfaat bagi kepentingan manusia sebanyak-banyaknya e. Teori keadilan Immanuel Kant (1724-1804) Keadilan moral --> internal manusia Keadilan hukum --> negara
4. TEORI KEADILAN KONTEMPORER a.Teori Keadilan H.L.A. Hart (1907) ide keadilan 2 unsur asas formal (tetap) = “memperlakukan kasus yang sama secara sama dan memperlakukan kasus yang berbeda secara berbeda” Asas yang berubah-ubah = ukuran kasus dikatakan sama dan dikatakan berbeda itu apa? tergantung pada faktor yang bukan hukum.
b. Teori Keadilan John Rawls Mengembangkan tata cara untuk menghasilkan asas keadilan Asas keadilan ditentukan melalui proses perjanjian, yang memperhatikan Kerjasama manusia Moralitas yang minimal Rasa keadilan Pilihan rasional Primary goods (hal utama yang diinginkan setiap orang)
Dua asas keadilan John Rawls Setiap orang hendaknya memiliki suatu hak yang sama atas sistem menyeluruh yang terluas mengenai kebebasan dasar Perbedaan sosial dan ekonomi hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga : Memberi manfaat yang terbesar bagi mereka yang berkedudukan paling tidak menguntungkan Bertalian dengan jabatan dan kedudukan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan persamaan kesempatan yang layak.
c. Teori Historis tentang Pemilikan Hak Tokoh ; Nozick “Aturan atau ukuran umum” Asas keadilan asas historis = keadaan masa lampau dapat menciptakan kepemilikan yang berbeda asas non historis Kepemilikan = 1. Asas terpolakan Distribusi kemanfaatan yang sudah ditentukan secara pasti ini tidak adil, karena pelanggaran terhadap kebebasan seseorang. 2. Asas tak terpolakan “orang berhak atas sesuatu kalau ia memperolehnya tanpa memperburuk situasi orang lain...”