Akuntansi keuangan lanjutan 1 PERSEKUTUAN: Pembentukan dan Operasi Oleh: Elvia Ivada
Pengertian Persekutuan Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu persekutuan firma (Fa), dan persekutuan komanditer (CV = Comanditair Vennotschap)
Persekutuan Firma Dalam persekutuan firma, semua sekutu ikut aktif mengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas). Yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh disini adalah bahwa tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam di persekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya
Persekutuan Komanditer Dalam persekutuan komanditer, tidak semua sekutu ikut aktif mengelola perusahaan. Berdasarkan luasnya tanggung jawab dan ikut tidaknya di dalam pengelolaan perusahaan, maka para sekutu persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
Sekutu Aktif Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya (tidak terbatas)
Sekutu Pasif Sekutu pasif atau sekutu komanditer atau sekutu diam adalah sekutu yang tidak ikut mengelola perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang di tanam di dalam persekutuan. Sekutu pasif ini hanya menanam modal saja.
Unsur Pokok Persekutuan yaitu Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan. 2. Pemilikan dan pengelolaan bersama. Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu : Persekutuan dimiliki bersama. Persekutuan dikelola bersama. Kalau ada risiko ditanggung bersama. Kalau memperoleh laba dibagi bersama. 3. Tujuan untuk memperoleh laba. Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.
Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya
Isi perjanjian (antara lain) 1. Ketentuan mengenai persekutuan. 2. Ketentuan mengenai sekutu. 3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan. 4. Ketentuan mengenai pembagian laba. 5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan. 6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu. Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai : - Dasar pencatatan setoran modal. - Dasar perhitungan modal. - Dasar pembagian laba. - Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal. - Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi. Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.
Karakteristik Utama Persekutuan Mutual Agency Limited Life Khusus untuk persekutuan firma, ditambah Un Limited Liability Interest In Partnership Participating In Partnership Profit
Mutual Agency Para sekutu merupakan agen dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan mengikat sekutu yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.
Limited Life Umur persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan berdiri persekutuan baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain, yaitu : tujuan persekutuan telah tercapai, jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi (habis), sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah, masuknya anggota baaru, pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu, perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan Terbatas
Un Limited Liability Kewajiban tak terbatas, yaitu setiap anggota persekutuan firma harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tetapi sampai harta pribadi
Ownership of an Interest in a Partnership Kekayaan yang telah disetor dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu.
Participating In Partnership Profit Masing-masing sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.Laba dibagikan kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas (kontribusi) masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang anggota merupakan pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anggota bukan pengurus
Pembentukan Persekutuan Firma Pada waktu firma dibentuk atau didirikan, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu : 1. Firma baru, semua anggota menyetor asset 2. Firma didirikan dari perusahaan perseorangan, dan anggota lain tidak punya usaha. 3. Firma didirikan dari beberapa usaha perseorangan
Akuntansi Dalam Persekutuan Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam tiga rekening, yaitu : Rekening “ Modal ” Rekening “ prive ” Rekening “ Utang Kepada Sekutu ” Rekening ‘ Piutang Kepada Sekutu ”
Rekening “ Modal ” Rekening modal menunjukkan besarnya hak modal sekutu yang bersangkutan. Modal masing-masing sekutu berasal dari setoran modal mula-mula. Selanjutnya akan bertambah dengan setoran tambahan modal dan pembagian laba serta berkurang dengan pengambilan modal dam pembgian rugi. Rekening modal akan didebit apabila berkurang dan dikredit apabila bertambah. Aktiva- Kas Rp. XXXX Aktiva Non Kas Rp. XXXX Modal Sekutu A Rp. XXXX Modal Sekutu B Rp. XXXX Modal Sekutu C Rp. XXXX
Rekening “ prive ” Rekening prive juga diselenggarakan untuk tiap-tiap sekutu. Rekening akan didebit apabila terjadi pengambilan harta persekutuan untuk sekutu. Sedangkan Rekening akan dikredit dengan bagian laba (apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal ). Modal Rp. XXXX Prive Rp XXXX Pada akhir periode saldo rekening “ prive ” ini akan dipindah ke rekening “ modal ” sekutu yang bersangkutan yaitu : Ke sisi debit, apabila rekening prive bersaldo debit. • Ke sisi kredit apabila rekening prive bersaldo kredit. Jadi setelah tutup buku saldo rekening prive selalu nol.
Rekening “ Utang Kepada Sekutu ” Rekening ini akan di debit apabila utang kepada sekutu berkurang dan di kredit apabila utang kepada sekutu bertambah. Dalam hal persekutuan dilikuidasi maka saldo rekening ini ikut dipertimbangkan di dalam menghitung bagian kas sekutu yang bersangkutan. Di dalam neraca saldo disajikan pada kelompok pasiva, yaitu utang. Kas Rp. XXXX Utang sekutu B Rp. XXXX
Rekening ‘ Piutang Kepada Sekutu ” Rekening ini didebit apabila piutang kepada sekutu bertambah dan dikredit apabila piutang kepada sekutu berkurang. Dalam hal persekutuan dilikuidasi yaitu mengurangi hak sekutu yang bersangkutan. Didalam neraca saldo rekening disajikan dalam kelompok aktiva, yaitu piutang. Piutang Rp. XXXX Kas Rp. XXXX Piutang kepada pihak ketiga: Piutang dagang Rp. XXXX Penjualan Rp. XXXX
Apabila firma yang didirikan sebelumnya tidak ada usaha, maka seluruh setoran anggota dicatat sebagai berikut : Tgl Uraian Ref Debit Kredit Aktiva (Debit) Modal Pesero (Kredit) Rp. xxxxx
Misalnya.. Tgl Uraian Ref Debit Kredit Kas Piutang Dagang Persediaan Peralatan Modal Ali Rp. xxxx Rp. Xxxx Rp. Xxxxx
Apabila firma didirikan dimana salah satu atau beberapa calon anggota sebelumnya telah mempunyai usaha perseorangan, maka tahapannya adalah sebagai berikut : menilai kembali asset usaha lama menyerahkan asset usaha lama ke firma membentuk (mendirikan) firma Selanjutnya perlu diperhatikan, apakah : Buku usaha lama dilanjutkan Buku usaha lama ditutup, dan diganti buku baru
Firma baru, semua anggota menyetor asset Contoh 1 : Pada tanggal 1 Agustus 2007 Budi dan Candra mendirikan persekutuan firma dengan nama Firma Budi & Rekan. Budi menyetor uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,00 dan kendaraan senilai Rp. 70.000.000,00. Candra menyetor barang dagangan seharga Rp. 30.000.000,00 peralatan kantor seharga Rp. 50.000.000,00 dan peralatan toko seharga Rp. 20.000.000,00 Diminta : Buatlah jurnal pembentukan firma Budi & Rekan. Buatlah neraca awal (1 Agustus 2007) firma Budi & Rekan JAWAB
Firma didirikan dari perusahaan perseorangan, dan anggota lain tidak punya usaha. Contoh 2: Pada tanggal 1 Januari 2007 Tn. Hamid, pemilik Toko Jaya sepakat dengan Tn. Imam untuk mendirikan firma. Posisi harta, hutang, dan modal Toko Jaya pada awal Januari 2007 adalah sbb. : Tn. Imam setuju menyesuaikan harta Toko Jaya sbb: Piutang Dagang dihapus Rp. 5 000.000,00 Persediaan barang dagang dinaikkan Rp. 30.000.000,00 Dibentuk goodwill untuk Tn. Hamid Rp. 50.000.000,00 Atas pendirian firma tersebut Tn. Imam menyetor uang tunai sebesar Rp.70.000.000,00 dan gedung senilai Rp. 500.000.000,00. Firma tersebut dinamakan Firma “Hamid dan Imam.” Diminta : A. Buatlah jurnal yang diperlukan, jika : (1) Buku Toko Jaya dilanjutkan (2) Buku Toko Jaya ditutup, dan diganti buku Firma “Hamid dan Imam” B. Menyusun neraca awal firma.
Toko Jaya Neraca Per. 1 Januari 2007 (dalam ribuan) Kas Piutang Dagang Persediaan brng Perlengkapan Peralatan Akum Penyusutan Rp. 50.000. Rp. 150.000. Rp. 200.000. Rp. 30.000. Rp. 300.000. (Rp. 30.000.) Hutang Dagang Modal Tn. Hamid Rp. 100.000. Rp. 600.000. Rp. 700.000.
Jawab 2
Firma didirikan dari beberapa usaha perseorangan Contoh 3: Tn. Ali dan Tn. Budi yang selama ini berusaha sendiri-sendiri telah sepakat untuk menggabungkan perusahaannya dalam bentuk persekutuan firma, terhitung tanggal 1 Januari 2007. Adapun neraca Tn. Ali dan Tn. Budi per 31 Desember 2006 masing-masing sbb Sebelum firma terbentuk, neraca Ali dan Budi telah dinilai kembali dengan hasil sbb: Pembukuan Ali Piutang Dagang dihapus sebesar Rp. 14.000.000,00 Nilai persediaan barang dagang ditetapkan Rp. 400.000.000,00 Jumlah penyusutan peralatan toko ditetapkan Rp. 50.000.000,00 Pembukuan Budi Piutang dagang dihapus sebesar Rp. 6.000.000,00 Nilai persediaan barang dagangan ditetapkan Rp. 300.000.000,00 Jumlah penyusutan peralatan toko ditetapkan Rp. 20.000.000,00
Diminta : A. Buatlah ayat jurnal untuk mencatat perubahan neraca Ali dan Budi B. Buatlah ayat jurnal pendirian firma, jika : (1)Dilanjutkan dengan buku-buku Tn. Budi (2)Digunakan buku-buku baru C. Buatlah neraca firma per 1 Januari 2007 Jawab 3