Pertemuan 2 Konsep-Konsep Kunci Pembaharuan: Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
Advertisements

Oleh: Ir. Andri Kurniawan, M.Ag
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Pendidikan Agama Islam
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
MATAN KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
UNIVERSITAS GUNADARMA
Muhammad Bahrul Ilmi, SE Lecturer of Accounting Economic Faculty STIE Surakarta.
KIPRAH MUHAMMADIYAH.
Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
Pendidikan Agama Islam
KEMUHAMMADIYAHAN By. Sigit Ariyanto, S.Pd.I.
Sarnita Purnama Sari ( )
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
Anggota : 1.Puspa Nurmawati Novita Selfiani Muhammad Yusuf efendi Galang Septi Bayu A Vicka Nandhya R
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
MUHAMMADIYAH sebagai gerakan dakwah
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
Materi Pertemuan 12 Sejarah Hukum Islam III
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم..
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Alvin Toffler, mengatakan bahwa salah satu gejala negatif
TANTANGAN DAN PELUANG PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH DI ABAD KE 2
Sarnita Purnama Sari ( )
ideologi Muhammadiyah: dalam Dinamika tajdid dan ijtihad
MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN SOSIAL
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM AKIDAH (TAUHID)
BAB 5 K e r u k u n a n Antar Umat Beragama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IDIEOLOGI MUHAMMADIYAH
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
Arah Program Kajian Islam Ahad Pagi Di Masjid “ Daarul Iman “
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
KONSEP (PENGERTIAN), HUKUM, TUJUAN, URGENSI, DAN HAKIKAT DAKWAH
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
Pembaharuan dalam Islam
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MATAN KEYAKINAN DAN CITA CITA (MKCH) MUHAMMADIYAH 1.Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan da’wah amar ma’ruf nahi mungkar, beraqidah Islam dan bersumber.
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
METODOLOGI AGAMA ISLAM
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
PEMBAHARUAN DALAM ISLAM (TAJDID)
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan “Sejarah Terbentuknya Muhammadiyah”
AIKA 3 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
Kepemimpinan Islam Disusun oleh: Sarnita Purnama Sari( ) Dyah noventy( ) Siti Khalimah( ) Gunarsih Mayasari( )
Filsafat Kemuhammadiyahan
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
BAB 3 SYARIAH DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
PENGUATAN IDEOLOGI MUHAMMADIYAH/ ’AISYIYAH
Temu shilaturrahim keluarga besar muhammadiyah labuhan batu selatan
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
PLURALISME DALAM ISLAM
Matan keyakinan dan cita-cita muhammadiyah
AGAMA DAN DUNIA: IMPLIKASI KATEGORISASI BAGI IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
EVALUASI HARIAN I MATERI: LAMBANG MUHAMMADIYAH&ORTOMNYA, PEMURNIAN&PEMBAHARUAN DI DUNIA MUSLIM, DAKWAH ISLAM DI NUSANTARA, SEJARAH MUHAMMADIYAH.
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Pendidikan Agama Islam
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
PENGUATAN IDEOLOGI MUHAMMADIYAH/ ’AISYIYAH
Transcript presentasi:

Pertemuan 2 Konsep-Konsep Kunci Pembaharuan: Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid

Kondisi masyarakat era kh dahlan kondisi masyarakat saat itu yang mulai jauh dari nilai-nilai Islam. Cara ibadah mereka mulai bercampur dengan kemusyrikan, takhayul, bid’ah, dan lain sebagainya. Kemudian dalam hal pemikiran, umat Islam saat itu cenderung telah mengalami stagnasi pemikiran. Pola pikir yang dikedepankan cenderung taklid (mengikuti saja) tanpa mau mencari dasarnya. Bahkan, mulai muncul kekhawatiran di masyarakat karena adanya fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Bagi tokoh pembaru seperti Abduh, Al-Afghani, dan Ibnu Taimiyah, hal ini dapat menyebabkan taklid buta dan pemikiran umat Islam pun menjadi jumud (stagnan).

LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid terus mendorong tumbuhnya gerakan pemurnian ajaran Islam dalam masalah yang baku (al- tsawabit) dan pengembangan pemikiran dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang menitikberatkan aktivitasnya pada dakwah amar makruf nahi munkar. Muhammadiyah bertanggung jawab atas berkembangnya syiar Islam di Indonesia, dalam bentuk: 1) makin dipahami dan diamalkannya ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 2) kehidupan umat yang makin bermutu, yaitu umat yang cerdas, berakhlak mulia, dan sejahtera

LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN Kedua, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan semangat tajdid yang dimilikinya terus mendorong tumbuhnya pemikiran Islam secara sehat dalam berbagai bidang kehidupan. Pengembangan pemikiran Islam yang berwatak tajdid tersebut sebagai realisasi dari ikhtiar mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-alamin yang berguna dan fungsional bagi pemecahan permasalahan umat, bangsa, negara, dan kemanusiaan dalam tataran peradaban global.

LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN Ketiga, sebagai salah satu komponen bangsa, Muhammadiyah bertanggung jawab atas berbagai upaya untuk tercapainya cita-cita bangsa dan Negara Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Konstitusi Negara. 

LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN Keempat, sebagai warga Dunia Islam, Muhammadiyah bertanggung jawab atas terwujudnya kemajuan umat Islam di segala bidang kehidupan, bebas dari ketertinggalan, keterasingan, dan keteraniayaan dalam percaturan dan peradaban global.

LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN Kelima, sebagai warga dunia, Muhammadiyah senantiasa bertanggungjawab atas terciptanya tatanan dunia yang adil, sejahtera, dan berperadaban tinggi sesuai dengan misi membawa pesan Islam sebagai rahmatan lil- alamin. Peran global tersebut merupakan keniscayaan karena di satu pihak Muhammadiyah merupakan bagian dari dunia global, di pihak lain perkembangan dunia di tingkat global tersebut masih ditandai oleh berbagai persoalan dan krisis yang mengancam kelangsungan hidup umat manusia dan peradabannya karena keserakahan negara-negara maju yang melakukan eksploitasi di banyak aspek kehidupan.

Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid “Sesungguhnya Allah mengutus bagi umat ini pada tiap-tiap penghujung abad seorang yang akan memperbarui pemahaman agama bagi umat tersebut”. Dari Hadis ini ditarik kesimpulan, setiap abad akan muncul mujadid (reformer) Islam.

Ijtihad adalah instrumen utama dan pembimbing gerakan tajdid sehingga tidak bisa terpisah darinya.

Pengertian ijtihad Secara etimologi Secara terminologis

Ijtihad secara etimologis Menurut Yusuf al-Qaradhawi akar katanya sama dengna akar kata jihad yakni ja ha da.  Menurut Ibnu Manzhur, kata yang berakar dari ketiga huruf tadi bisa berarti kesulitan, kemampuan, kesanggupan dan tujuan. Sedangkan jika telah berubah wazanya dan menjadi lafal ijtihad maka artinya adalah mengerahkan kemampuan (Mandzur, 2003 : 239).  Kata ijithad hanya digunakan untuk pekerjaan yang benar-benar sulit, sehingga kata ini digunakan untuk menggambarkan seorang yang mengangkat batu  yang berat dengan kalimat ijtahada fi hamli al-hajri, dan tidak digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang tidak membutuhkan tenaga banyak seperti mengangkat biji sawi (al-Ghazali, 1992 : 4).

Ijtihad Secara terminologis Secara terminologis ijtihad menurut al-Ghazali adalah : Pencurahan kemampuan seorang mujtahid dalam rangka memperoleh pengetahuan (al-ilm)tentang hukum-hukum syar’i.  (al-Ghazali, 1992 : 4). Rumusan al- Ghazali masih umum dan tidak menjelaskan lapangan ijtihad, meskipun demikian dari kalimat badzlu al-mujtahidi wus’ahu dapat difahami bahwa lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang zhanni saja, sedangkan masalah-masalah yang sudah qath’i tidak perlu lagi dilakukan ijtihad.  Di dalam kitab al-Ihkam al-Amidi menyebutkannya secara eksplisit bahwa yang menjadi lapangan ijtihad adalah permasalahan yang zhanni saja (al-Amidi, 1984 : 169)

Secara terminologis Ijtihad menurut al-Ghazali adalah : Pencurahan kemampuan seorang mujtahid dalam rangka memperoleh pengetahuan (al- ilm)tentang hukum-hukum syar’i. (al- Ghazali, 1992 : 4). lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang zhanni saja, sedangkan masalah- masalah yang sudah qath’i tidak perlu lagi dilakukan ijtihad.

Di dalam Manhaj Tarjih yang merupakan hasil Munas Tarjih ke 25 disebutkan dua pengertian ijithad Pengertian pertama adalah ijtihad secara umum, dimana dikatakan bahwa  ijtihad adalah  mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu . Pada rumusan ini diakui adanya ijtihad pada ranah aqidah, filsafat, dan tasawwuf sehingga pendapat para mutakallimin tertampung di dalamnya. Pengertian ijithad yang kedua dikhususkan pada bidang hukum, dimana dikatakan bahwa ijtihad hukum  adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar‘i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.

Pengertian Tajdid Pertama, mengandung pengertian purifikasi dan reformasi. Yaitu pembaruan dalam pemahaman dan pengamalan ajaran Islam ke arah keaslian dan kemurniannya sesuai dengan Alquran dan As-Sunnah Al-Maqbulah. Dalam pengertian pertama ini diterapkan pada bidang akidah dan ibadah mahdhah.

Pengertian Tajdid Kedua, mengandung pengertian modernisasi atau dinamisasi ( pengembangan ) dalam pemahaman dan pengamalan ajaran Islam sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan masyarakat. Pengertian yang kedua diterapkan pada masalah muamalah duniawi.

Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada al- Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Dalam arti “peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya”, tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al- Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah.

Tajdid sangat diperlukan, terutama setelah memasuki era globalisasi, karena pada era ini bangsa-bangsa di dunia rnengalami interaksi antarbudaya yang sangat kompleks.

 Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak dari ajaran Islam.

Rumusan tajdîd di atas mengisyaratkan, bahwa dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan Hadits, dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini.

Syarat dan ketentuan tajdid Seorang mujaddid harus dari Ahlus Sunnah wal Jamaah yang bebas dari kebid’ahan dan berjalan di atas manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam seluruh urusannya. Oleh karena itu, tidak boleh menetapkan ahlu bid’ah dan tokoh sekte sesat sebagai mujaddid, walaupun telah mencapai ketinggian derajat dalam ilmu.

Syarat dan ketentuan tajdid Memiliki sumber pengambilan ilmu dan manhaj istidlal (metodologi pengambilan dalil) yang benar. Hal ini dilihat kepada metodologi dalam belajar dan pengambilan dalil yang dibangun di atas al-Qur`an, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ijma’, qiyas yang shahih (benar) dan tinjauan maslahat yang tidak bertentangan dengan nash syariat.

Syarat dan ketentuan tajdid Memiliki ilmu syar’i yang benar, hal ini karena di antara aktivitas tajdid adalah mengajarkan agama, menebarkan ilmu syar’i dan membela sunnah dan ahlinya, serta menghancurkan kebid’ahan. Mampu menempatkan dengan pas dan tepat nash-nash syariat pada realita dan peristiwa yang terjadi. Memiliki manhaj (metodologi) dan kaidahnya yang jelas. Seorang mujaddid harus menyertai dalam aktivitas tajdid-nya dengan manhaj dan kaidah yang jelas dalam segala keadaannya

Ilmu, Amal, dan Akhlak Revitalisasi tajdid sangat diperlukan, dalam arti kegiatan ditingkatkan, pengengertiannya dikembangkan, dan wilayah kajian diperluas. Selama ini kajian masih berkutat pada bidang ibadah. Maka perlu diperluas untuk membahas masalah aktual yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dan umat manusia secara global, meliputi teologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan isme-isme yang sedang ngetren ( sekularisme, pluralisme, fundamentalisme, liberalisme) kaitannya dengan bidang agama

Ilmu, Amal, dan Akhlak Semboyan ini menjiwai etos kerja warga, sehingga Muhammadiyah sering diidentikkan sebagai organisasi amal. Tak ada hari tanpa beramal. Kenyataannya memang demikian, betapa banyaknya amal usaha Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan ekonomi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keikhlasan dalam mengabdi di organisasi sangat diutamakan, sehingga muncul semboyan “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, dan jangan mencari hidup di Muhammadiyah”.

Ilmu, Amal, dan Akhlak “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang tidak ada perintahnya dari aku, maka tertolaklah ibadahnya”. Sesuai dengan isi Hadis tersebut, maka Muhammadiyah menyerukan kepada umat Islam agar menjauhi TBC, singkatan dari takhayul, bid’ah, dan churafat. Dalam churafat itu terdapat unsur syirik, sehingga lebih lengkapnya ialah agar umat Islam menjauhi takhayul, bid’ah, churafat, dan syirik. Inilah bentuk awal dari tajdid yang diserukan oleh KH Dahlan. Kemudian oleh para pemimpin Muhammadiyah periode berikutnya, pengertian itu dikembangkan.

Ranah tajdid zaman kh.dahlan bidang pendidikan kesehatan kesejahteraan sosial

bidang pendidikan Pola yang dikembangkan Muhammadiyah berusaha untuk mengadopsi pendidikan Barat yang berbeda dengan paham masyarakat Indonesia saat itu.

kesehatan Berusaha mendorong didirikannya balai pengobatan untuk rakyat miskin. Sebab, waktu itu banyak masyarakat Indonesia dengan kondisi ekonomi yang sangat tertinggal, sangat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, kecuali mereka yang berasal dari kalangan bangsawan.

kesejahteraan sosial Dalam bidang kesejahteraan sosial, beliau membentuk lembaga amil zakat, lembaga peduli umat, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan lain sebagainya.